Close Menu
    Terbaru

    Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Warnai Penyerahan Motor

    5 Juni 2026

    Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap

    5 Juni 2026

    Pangdam XXIII/Palaka Wira Berikan Semangat dan Motivasi Prajurit Peserta Lomba Pencak Silat Militer Virtual Tahun 2026

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Tuntas Setelah 2,5 Tahun Mandeg: DPRD Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Strategis Jadi Kado Pembangunan 2026

      19 Mei 2026

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Tuntas Setelah 2,5 Tahun Mandeg: DPRD Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Strategis Jadi Kado Pembangunan 2026
    HEADLINE

    Tuntas Setelah 2,5 Tahun Mandeg: DPRD Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Strategis Jadi Kado Pembangunan 2026

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid19 Mei 2026Tidak ada komentar6 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine 3pilarpos,id 

    Mitra Tni Polri

    PASURUAN.     Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan legislasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Dalam Rapat Paripurna keempat yang digelar Senin (18/5/2026), wakil rakyat akhirnya mengetok palu pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tahun 2026 yang sempat mengalami stagnasi panjang.
    Ketiga regulasi tersebut bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan instrumen krusial yang menyentuh aspek sosial dan perlindungan hak warga secara mendasar.

    Publik sebelumnya sempat mempertanyakan nasib ketiga regulasi ini karena proses pembahasannya yang memakan waktu hingga *30 bulan* Namun, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, *Samsul Hidayat* menegaskan bahwa penantian panjang tersebut merupakan harga yang harus dibayar demi kualitas hukum yang mumpuni.
    Dinamika yang terjadi selama ini bukanlah kesengajaan untuk menunda. Kami ingin memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar sempurna, transparan, dan akuntabel. Kami tidak ingin regulasi ini lahir prematur,  tegas Samsul di hadapan forum.

    Tiga Pilar Baru Pembangunan Pasuruan
    Berikut adalah tiga Raperda yang kini resmi menjadi payung hukum tetap di Kabupaten Pasuruan:

    Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Menjamin perlindungan, pemenuhan hak, dan infrastruktur ramah anak di seluruh pelosok daerah.
    Memberikan kepastian hukum dan mendorong ormas menjadi mitra strategis pemerintah yang sehat.
    Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  Memperkuat jaring pengaman sosial bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan secara inklusif.
    *Komitmen Bupati: Perlindungan Anak dan Sinergi Ormas

    Bupati Pasuruan, **Rusdi Sutejo**, menyambut hangat langkah berani legislatif. Baginya, pengesahan ini adalah instrumen perlindungan bagi generasi emas Pasuruan.
    “Raperda Kabupaten Layak Anak adalah komitmen nyata bahwa setiap kebijakan pembangunan di sini akan selalu berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak-anak kita,” ujar Bupati Rusdi.

    Terkait pemberdayaan ormas, Bupati berharap aturan baru ini mampu menghapus kesan birokrasi yang kaku. Harapannya, ormas dapat bergerak lebih leluasa namun tetap dalam koridor hukum yang jelas, bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat yang konstruktif.

    Pengesahan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menjadi simbol **rekonsiliasi harmonis** antara pihak eksekutif dan legislatif. Setelah sempat berjalan alot, kesepakatan ini menandai percepatan agenda pembangunan daerah untuk sisa tahun 2026.

    Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini dituntut untuk segera menyusun peraturan turunan (Perkada) agar implementasi teknis di lapangan tidak lagi tertunda. Masyarakat kini menanti, sejauh mana “kado” regulasi ini mampu merubah wajah sosial Kabupaten Pasuruan menjadi lebih inklusif dan sejahtera.

    Red. Redaksi

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026

    Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

    9 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026100

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592

    Ngeyel di Tengah Larangan, Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal di Madura Seret Nama Jaringan Ekspedisi Besar

    11 April 202686

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202585

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202583
    Headline
    HUKUM

    Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Warnai Penyerahan Motor

    By Hermansyah Rasyid5 Juni 20261

    Media onlaine 3pilarpos,id Mitra TNI & POLRI RI PASURUAN – Suasana haru mewarnai kegiatan press…

    Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap

    5 Juni 2026

    Pangdam XXIII/Palaka Wira Berikan Semangat dan Motivasi Prajurit Peserta Lomba Pencak Silat Militer Virtual Tahun 2026

    3 Juni 2026

    Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Puspo Panen Jagung Bersama Petani

    3 Juni 2026

    Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 : Perkokoh Persatuan dan Semangat Kebangsaan

    2 Juni 2026

    Pos Tomor Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Kegiatan Mengajar di PAUD Kartika

    2 Juni 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Warnai Penyerahan Motor

    5 Juni 2026

    Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap

    5 Juni 2026

    Pangdam XXIII/Palaka Wira Berikan Semangat dan Motivasi Prajurit Peserta Lomba Pencak Silat Militer Virtual Tahun 2026

    3 Juni 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026100

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.