Media onlaine 3pilarpos,id
Mitra Tni Polri
PASURUAN. Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan legislasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Dalam Rapat Paripurna keempat yang digelar Senin (18/5/2026), wakil rakyat akhirnya mengetok palu pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tahun 2026 yang sempat mengalami stagnasi panjang.
Ketiga regulasi tersebut bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan instrumen krusial yang menyentuh aspek sosial dan perlindungan hak warga secara mendasar.
Publik sebelumnya sempat mempertanyakan nasib ketiga regulasi ini karena proses pembahasannya yang memakan waktu hingga *30 bulan* Namun, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, *Samsul Hidayat* menegaskan bahwa penantian panjang tersebut merupakan harga yang harus dibayar demi kualitas hukum yang mumpuni.
Dinamika yang terjadi selama ini bukanlah kesengajaan untuk menunda. Kami ingin memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar sempurna, transparan, dan akuntabel. Kami tidak ingin regulasi ini lahir prematur, tegas Samsul di hadapan forum.
Tiga Pilar Baru Pembangunan Pasuruan
Berikut adalah tiga Raperda yang kini resmi menjadi payung hukum tetap di Kabupaten Pasuruan:
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Menjamin perlindungan, pemenuhan hak, dan infrastruktur ramah anak di seluruh pelosok daerah.
Memberikan kepastian hukum dan mendorong ormas menjadi mitra strategis pemerintah yang sehat.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Memperkuat jaring pengaman sosial bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan secara inklusif.
*Komitmen Bupati: Perlindungan Anak dan Sinergi Ormas
Bupati Pasuruan, **Rusdi Sutejo**, menyambut hangat langkah berani legislatif. Baginya, pengesahan ini adalah instrumen perlindungan bagi generasi emas Pasuruan.
“Raperda Kabupaten Layak Anak adalah komitmen nyata bahwa setiap kebijakan pembangunan di sini akan selalu berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak-anak kita,” ujar Bupati Rusdi.
Terkait pemberdayaan ormas, Bupati berharap aturan baru ini mampu menghapus kesan birokrasi yang kaku. Harapannya, ormas dapat bergerak lebih leluasa namun tetap dalam koridor hukum yang jelas, bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat yang konstruktif.
Pengesahan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menjadi simbol **rekonsiliasi harmonis** antara pihak eksekutif dan legislatif. Setelah sempat berjalan alot, kesepakatan ini menandai percepatan agenda pembangunan daerah untuk sisa tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini dituntut untuk segera menyusun peraturan turunan (Perkada) agar implementasi teknis di lapangan tidak lagi tertunda. Masyarakat kini menanti, sejauh mana “kado” regulasi ini mampu merubah wajah sosial Kabupaten Pasuruan menjadi lebih inklusif dan sejahtera.
Red. Redaksi

