Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap
    KRIMINAL

    Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid5 Juni 2026Tidak ada komentar1 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine 3pilarpos,id

    Mitra TNI & POLRI RI

    PASURUAN – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam kegiatan press release yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).

    Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan berat menggunakan airsoft gun.

    Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    “Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seluruh tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Harto Agung Cahyono.

    Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 5 November 2025 di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.

    Tersangka berinisial MC alias R (31), warga Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, ditangkap polisi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.

    Dalam aksinya, korban yang sedang mengendarai sepeda motor usai pulang dari Pasar Pandaan dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia.
    Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Tuban, RT 004 RW 002, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

    Tersangka berinisial IN (36), warga Dusun Curah Tutur, Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela lalu mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter T.

    Saat hendak membawa kabur sepeda motor melalui pintu belakang rumah, aksinya diketahui oleh korban sehingga kendaraan yang dibawa terjatuh. Tersangka kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Nongkojajar sekitar pukul 03.30 WIB.

    Dari kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah kunci letter T, kunci sepeda motor, tas selempang, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan milik korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Kasus lainnya adalah penganiayaan berat yang terjadi pada 15 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Wisma Senopati, wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

    Tersangka SZPJ (33), seorang wiraswasta asal Desa Menturus, ditangkap pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo.

    Kapolres menjelaskan, tersangka menembak korban menggunakan airsoft gun jenis Glock 19 warna hitam yang berisi tujuh butir gotri berukuran 4,5 milimeter. Tembakan tersebut mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri korban.

    “Dari hasil penyidikan diketahui motif kejadian dipicu persoalan pribadi. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius dan masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri sehingga harus menjalani tindakan operasi,” jelas AKBP Harto Agung Cahyono.

    Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika korban mendatangi tersangka di Wisma Senopati untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu.

    Permintaan tersebut berkaitan dengan pelayanan anak buah tersangka yang dinilai kurang memuaskan terhadap tamu korban. Perselisihan yang terjadi kemudian berujung pada aksi penembakan menggunakan airsoft gun.

    Polisi mengungkapkan bahwa airsoft gun yang digunakan tersangka merupakan jenis Glock 19 warna hitam yang dibeli dari seorang kenalannya di Surabaya pada Februari 2026 dengan harga sekitar Rp3 juta.

    Namun, barang bukti utama tersebut hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan keterangan tersangka, airsoft gun itu dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto sekitar tiga hari setelah kejadian.

    Dalam perkara tersebut, polisi menyita sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti. Sementara pencarian terhadap airsoft gun yang digunakan pelaku masih terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Turut hadir dalam kegiatan press release tersebut Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, serta jajaran penyidik dan personel kepolisian lainnya

    RED HUM.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Rizchi Hari Setiawan Raih Gelar Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    22 Agustus 2026

    Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

    22 Agustus 2026

    Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan*

    13 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    By Hermansyah Rasyid2 September 202610

    TigaPilarPos,id  Media mitra TNI & POLRI *SIDOARJO* – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di…

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026

    SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.