Close Menu
    Terbaru

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
    HEADLINE

    Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid9 Maret 2026Tidak ada komentar8 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine pilarpos, id

    Kasus Sengketa Rumah di Jalan Donokerto XI/70, Surabaya, menjadi salah satu perkara paling menarik perhatian publik. Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah dan anak-anaknya berhasil mencatat kemenangan beruntun dalam upaya hukum, yakni pidana dan perdata.

    Sebagai catatan, pada tahun 2024 perkara ini disidangkan secara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 2134/Pid.B/2024/PN Sby. Dalam sidang pidana, majelis hakim PN Surabaya memutus onslag, yaitu Sugeng Handoyo beserta istrinya Siti Mualiyah lepas dari segala tuntutan,dimana perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata.

    Putusan ini menegaskan bahwa Sugeng Handoyo dan istrinya Siti Mualiyah tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait penguasaan rumah Donokerto. Putusan onslaag menjadi titik balik penting, karena sejak saat itu posisi Sugeng sekeluarga semakin kuat di mata hukum secara hukum pidana.

    Tidak berhenti di ranah pidana, Victor Sidharta yang dikenal berprofesi Notaris dan PPAT melakukan upaya hukum ke jalur perdata dengan nomor perkara 829/Pdt.G/2025/PN Sby. Victor menuntut pengosongan rumah Donokerto yang diklaim miliknya dan ganti rugi Rp428 juta serta permintaan maaf di media massa.

    Namun, majelis hakim kembali menolak gugatan tersebut dengan putusan niet ontvankelijk verklaard (N.O). Gugatan dinyatakan cacat formil karena dianggap gugatan kabur dan kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga tidak memenuhi syarat hukum. Akibatnya, Victor sebagai penggugat dihukum membayar biaya perkara.

    Dua putusan berbeda, yakni: pidana dan perdata, sama-sama berakhir dengan kemenangan Sugeng Handoyo sekeluarga. Putusan onslaag di ranah pidana dan N.O di ranah perdata menjadi kemenangan beruntun yang memperkuat posisi Sugeng Handoyo sekeluarga sebagai penghuni yang sah saat ini di rumah Donokerto XI/70, Surabaya.

    Sugeng menegaskan bahwa dirinya lahir dan dibesarkan di rumah tersebut sejak 1969, menikah di sana dan membesarkan anak-anaknya dan cucunya di lokasi rumah itu. Kesaksian tokoh masyarakat, pengurus kampung, para tetangga turut memperkuat klaim keberadaan keluarga Sugeng di rumah tersebut selama puluhan tahun.

    Kemenangan beruntun ini tidak lepas dari strategi hukum yang dilakukan kuasa hukum Sugeng Handoyo sekeluarga, yaitu: Muhammad Arfan, S.H. dan Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., dari Kantor Penegak Hukum “Muhammad Arfan, S.H. & Partners” yang berkantor di Jl. Sidokapasan I/62, Surabaya yang tergabung di dalam Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

    Dalam pernyataannya, Muhammad Arfan menegaskan. “Majelis hakim sudah tepat menilai gugatan penggugat cacat formil. Kami sejak awal melihat bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat hukum, sehingga wajar jika putusan berakhir N.O. Kemenangan ini adalah bukti bahwa hukum harus ditegakkan sesuai prosedur,” jelas Arfan, Advokat muda yang dikenal “pengacara e wong cilik” kepada wartawan.

    Sementara Dwi Heri Mustika menambahkan. “Putusan onslaag di ranah pidana yang sebelumnya sudah diputus, kemudian berlanjut putusan N.O di ranah perdata, menunjukkan bahwa majelis hakim di PN Surabaya konsistensi dalam penegakan hukum. Sugeng Handoyo dan keluarganya berhak mempertahankan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan terus mengawal agar hak-hak klien kami terlindungi,” tegas Dwi, panggilan akrab Pengacara kelahiran Surabaya yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jatim.

    Kombinasi putusan onslag pidana dan N.O perdata memperkuat posisi Sugeng Handoyo dan keluarganya. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa klaim kepemilikan tanpa prosedur hukum yang lengkap maka berpotensi ditolak di pengadilan.

    Kemenangan Sugeng juga menjadi pelajaran bagi semua masyarakat luas bahwa dalam sengketa tanah dan rumah, bukan hanya sertifikat yang berbicara, tetapi juga aspek formil, bukti sosial dan strategi hukum yang tepat menjadi kunci kesuksesan dalam penanganan sebuah perkara pidana maupun perdata.

    Kedua putusan ini saling melengkapi. Putusan onslag pidana menegaskan tidak ada unsur tindak pidana dalam penguasaan rumah oleh Sugeng Handoyo. Sementara putusan N.O perdata menunjukkan bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.

    Kombinasi keduanya memperkuat posisi Sugeng Handoyo dan keluarganya, sekaligus menjadi preseden penting bagi pemilik Sertifikat tanpa prosedur hukum yang lengkap, berpotensi ditolak baik di ranah pidana maupun perdata.

    Red. (LIMBAD86)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    By Hermansyah Rasyid2 September 20269

    Tigapilar,id Mitra TNI & POLRI SURABAYA — Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim…

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.