Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*
    HUKUM

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid16 November 2025Tidak ada komentar88 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

     

    Gresik,  tigapilarpos id   11 November 2025.*Sidang perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk memasuki tahap akhir ketika Tergugat melalui kuasa hukumnya, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M,* menyampaikan kesimpulan resmi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

    Dalam kesimpulan tersebut, Tergugat menegaskan bahwa gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Penggugat tidak berdasar hukum dan tidak terbukti selama proses persidangan.

    *Penggugat Ternyata Sedang Ditahan Terkait Kasus Persetubuhan Anak*

    Fakta paling menonjol yang terungkap di persidangan adalah bahwa Penggugat saat ini menjalani penahanan di Unit PPA Polres Gresik atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana *Pasal 81 UU Perlindungan Anak.*

    Korban yang merupakan anak kandung Tergugat dikabarkan telah melahirkan seorang bayi laki-laki akibat perbuatan Penggugat. *Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi dari P2TP2A Gresik, yakni Zb, serta saksi Msy,* yang mendampingi korban sejak proses konseling hingga pasca kelahiran.

    *Tergugat Tegaskan Laporannya ke Polisi adalah Kewajiban Hukum*

    Tergugat menyebut tindakan pelaporan ke kepolisian adalah kewajiban hukum dan moral sebagai orang tua korban, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan.

    Dalam sidang, Tergugat menjelaskan bahwa justru keluarga mereka yang mengalami tekanan psikis dan sosial akibat gugatan perdata yang diajukan Penggugat setelah dilaporkan ke polisi.

    *Saksi Penggugat Dinilai Tidak Objektif*

    Saksi yang diajukan Penggugat, yakni Sya (ipar Penggugat) dan Kh An (sepupu Penggugat), dinilai tidak memenuhi unsur objektivitas. Berdasarkan aturan pembuktian, saksi yang memiliki hubungan keluarga dekat tidak dapat dijadikan alat bukti sah dalam perkara seperti ini.

    Lebih jauh, kedua saksi tidak mampu menjelaskan secara rinci bentuk pencemaran nama baik, waktu, tempat, maupun kerugian yang diklaim Penggugat sebesar Rp 89 juta materiil dan Rp 200 juta immateriil.

    *Gugatan Penggugat Dinilai Kabur dan Tidak Terbukti*

    Kuasa hukum Tergugat juga menyebut gugatan Penggugat termasuk obscur libel, atau kabur, karena :

    *Tidak jelas perbuatan pencemaran yang dituduhkan,*

    – Tidak ada akibat hukum yang dapat dibuktikan,

    – Tidak ada bukti kerugian materiil maupun immateriil.

    – Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp 2 Miliar

    – Akibat tekanan psikis dan sosial yang dialami keluarga Tergugat, pihaknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp 2 miliar.

    *Tergugat meminta Majelis Hakim :*

    – Menolak seluruh gugatan Penggugat,

    – Menyatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum,

    – Mengabulkan gugatan rekonvensi,

    – Menghukum Penggugat membayar biaya perkara dan ganti kerugian.

    *Sidang Memasuki Babak Penentuan*

    Dengan disampaikannya kesimpulan ini, perkara memasuki fase penilaian akhir oleh Majelis Hakim. Putusan akan menentukan apakah gugatan Penggugat diterima atau justru seluruhnya ditolak sebagaimana dimohonkan Tergugat.

    Kuasa hukum Tergugat berharap putusan nantinya berpihak pada fakta hukum yang terungkap secara terang benderang di persidangan.

    Doc (LIMBAD)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    kuasa hukum dodik firmansyah & sukardi dampingi wk ke lpsk.Tidak Ada Ruang Damai

    30 Agustus 2026

    Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali

    13 Agustus 2026

    VIRAL, Diduga Galian C Ilegal Masih Beroperasi Bebas, Aparat Penegak Hukum Bungkam

    9 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    By Hermansyah Rasyid2 September 202610

    TigaPilarPos,id  Media mitra TNI & POLRI *SIDOARJO* – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di…

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026

    SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.