Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali
    HUKUM

    Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid13 Agustus 2026Tidak ada komentar3 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Tigapilarpos, id ,  Mitra TNI & POLRI 

    PASURUAN – Perkara kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi pada 2017 dan telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada prinsipnya tidak dapat diperiksa atau dituntut kembali dalam perkara yang sama.

    Hal tersebut disampaikan Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia, saat menanggapi kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017 dan ditangani Satlantas Polres Pasuruan. Pernyataan itu disampaikan kepada media di Mapolres Pasuruan, Kamis (13/8/2026).

    “Dari aspek ilmu hukum pidana, apabila suatu perkara sudah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, maka perkara tersebut pada prinsipnya telah selesai dan tidak dapat lagi dilakukan pemeriksaan pidana terhadap perkara yang sama,” terang Sholehuddin.

    Menurutnya, setelah membaca kronologi kasus tersebut, dari perspektif ilmu hukum pidana, perkara pada 2017 telah melalui proses penanganan hukum.

    Pada saat itu, telah dilakukan restorative justice, yang merupakan salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana. Penyelesaian perkara juga dilakukan melalui pendekatan alternative dispute resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

    Dalam perkara tersebut, telah terjadi kesepakatan antara para pihak untuk tidak melanjutkan proses perkara melalui peradilan pidana. Meskipun korban mengalami luka berat kala itu, proses penyelesaian melalui ADR tersebut telah menghasilkan kesepakatan para pihak yang didukung dengan bukti-bukti penyelesaian.

    Namun, sekitar dua tahun kemudian, perkara tersebut kembali ingin dilanjutkan oleh korban. Hal itu kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui proses pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana.

    Dari proses tersebut kemudian ditetapkan tersangka, yakni pengendara sepeda motor, bukan pengemudi truk atau bus.

    Singkat cerita, terdakwa akhirnya dijatuhi pidana sekitar delapan bulan dan pidana tersebut telah dijalani.

    Sholehuddin menilai, sampai pada tahap tersebut, proses hukum terhadap perkara tersebut telah berjalan dan selesai sehingga tidak dapat kembali diperiksa dalam perkara yang sama.

    “Apabila tetap dipaksakan untuk dilakukan pemeriksaan kembali, hal tersebut bertentangan dengan asas ne bis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntut atau diperiksa kembali untuk perkara yang sama setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak tersedia lagi upaya hukum biasa seperti banding maupun kasasi,” imbuhnya.

    Menurut Sholehuddin, dari perspektif ilmu hukum pidana, proses yang telah dilakukan Satlantas Polres Pasuruan terhadap perkara tersebut pada dasarnya telah selesai.

    “Yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan dalam perkara tersebut pada dasarnya sudah berakhir dan sudah tuntas,” pungkasnya.

    RED HER

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    kuasa hukum dodik firmansyah & sukardi dampingi wk ke lpsk.Tidak Ada Ruang Damai

    30 Agustus 2026

    VIRAL, Diduga Galian C Ilegal Masih Beroperasi Bebas, Aparat Penegak Hukum Bungkam

    9 Agustus 2026

    Material Proyek Jalan Tambakrejo-Lumbang Menumpuk, Warga Keluhkan Bahaya dan Diduga Tak Sesuai Spek

    9 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    By Hermansyah Rasyid2 September 202610

    TigaPilarPos,id  Media mitra TNI & POLRI *SIDOARJO* – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di…

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026

    SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.