Close Menu
    Terbaru

    Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Warnai Penyerahan Motor

    5 Juni 2026

    Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap

    5 Juni 2026

    Pangdam XXIII/Palaka Wira Berikan Semangat dan Motivasi Prajurit Peserta Lomba Pencak Silat Militer Virtual Tahun 2026

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Tuntas Setelah 2,5 Tahun Mandeg: DPRD Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Strategis Jadi Kado Pembangunan 2026

      19 Mei 2026

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » FPPI Sidoarjo Somasi Disdik Jatim, Soroti Dugaan Monopoli dan Komersialisasi Seragam Sekolah
    CEK FAKTA

    FPPI Sidoarjo Somasi Disdik Jatim, Soroti Dugaan Monopoli dan Komersialisasi Seragam Sekolah

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid27 Mei 2026Tidak ada komentar10 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine 3pilarpos,id

    SIDOARJO || – Menjelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, carut-marut pengadaan seragam sekolah kembali memicu gejolak. Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) DPC Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan resmi melayangkan surat somasi untuk mengawal dugaan praktik komersialisasi dan monopoli penjualan seragam di lingkungan satuan pendidikan yang dinilai mencekik wali murid.

    Sebagai bentuk keseriusan, FPPI DPC Sidoarjo mengirimkan surat somasi bernomor 022/Somasi/FPPI DPC/SDA/IV/2026. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta seluruh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Jawa Timur.

    Wakil Ketua FPPI DPC Sidoarjo, Hadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menyikapi persoalan tahunan yang terus berulang ini. FPPI bahkan telah membentuk tim pemantau khusus untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan sekaligus membuka posko Pengaduan Masyarakat (Dumas).

    “Kami sudah melayangkan Dumas apabila masih ada pihak sekolah yang nekat melakukan praktik penjualan seragam pada penerimaan siswa baru tahun ini. Langkah hukum dan pengawasan ini kami ambil agar dunia pendidikan lebih berpihak pada masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah,” ujar Hadi kepada awak media, Sabtu (23/5/2026).

    Langkah hukum yang ditempuh FPPI ini didasari atas hak dan tanggung jawab warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Peran serta masyarakat dalam mengawal kebijakan publik ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini memberikan legitimasi penuh bagi ormas dan masyarakat untuk mengawasi jalannya birokrasi yang bersih, termasuk di sektor pendidikan.

    Praktik pengadaan seragam di sekolah terus memicu keresahan mendalam di kalangan orang tua. Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap agar sistem pembelian seragam dikembalikan pada mekanisme pasar bebas tanpa adanya intervensi dari pihak sekolah maupun koperasi.

    “Kami berharap pembelian seragam lebih fleksibel, bebas beli di luar sesuai kemampuan. Jika sekolah atau koperasi masih menyediakan, akan memicu kecemburuan sosial. Mereka yang mampu pasti mengutamakan gengsi untuk membeli di sekolah,” ungkapnya.

    Keluhan senada disampaikan oleh Resa, wali murid lainnya di Sidoarjo. Ia menekankan bahwa institusi pendidikan harus menjaga marwahnya sebagai lembaga edukasi, bukan tempat berburu keuntungan bisnis.

    “Penjualan seragam seharusnya bisa melibatkan UMKM dan pedagang lokal, bukan malah dijual sekolah dengan harga yang lebih tinggi dari pasar umum,” cetus Resa kecewa.

    Selain masalah seragam nasional, sorotan tajam juga tertuju pada kebijakan sekolah yang rutin mengubah corak dan warna seragam olahraga setiap tahun ajaran baru. Pola perubahan desain ini memicu dugaan kuat adanya upaya monopoli bisnis terserubung.

    Siasat ini disinyalir sengaja dilakukan agar seragam tidak dapat diwariskan ke adik kelas atau dibeli di pasar umum. Akibatnya, wali murid terpaksa membeli paket seragam dari sekolah demi menghindari dampak psikologis atau perundungan (bullying) pada anak mereka.

    Praktik pemaksaan atau pengondisian pembelian seragam di sekolah ini dinilai nyata-nyata menabrak sejumlah regulasi mutakhir di dunia pendidikan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pasal 12 secara eksplisit menegaskan bahwa sekolah dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

    Aturan tersebut diperkuat oleh Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik masing-masing dan bukan menjadi ranah bisnis satuan pendidikan.

    Hadi menambahkan, dalam menyelesaikan sengkarut ini, Dinas Pendidikan Jatim dan pihak sekolah harus transparan mengenai pengelolaan dana dan kebijakan pengadaan barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik termasuk institusi pendidikan wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat terkait kebijakan yang berdampak luas bagi publik.

    Sesuai dengan asas keberimbangan informasi (cover both sides) yang diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, pihak media telah melakukan berbagai upaya konfirmasi. Awak media telah mencoba menghubungi Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya, Dr. Kiswanto, S.Pd., M.Pd., guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini naik cetak, belum ada jawaban maupun respons resmi dari yang bersangkutan.

    Upaya konfirmasi serupa juga terus dilakukan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan perwakilan MKKS demi mendapatkan kejelasan berimbang terkait kebijakan pengadaan seragam tersebut. Kesunyian dari pihak otoritas pendidikan ini semakin memperpanjang tanda tanya publik terkait komitmen penegakan aturan seragam di Jawa Timur.

    (Arju Herman/LIMBAD86)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Pangdam XXIII/Palaka Wira Berikan Semangat dan Motivasi Prajurit Peserta Lomba Pencak Silat Militer Virtual Tahun 2026

    3 Juni 2026

    Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Puspo Panen Jagung Bersama Petani

    3 Juni 2026

    Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 : Perkokoh Persatuan dan Semangat Kebangsaan

    2 Juni 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026100

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592

    Ngeyel di Tengah Larangan, Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal di Madura Seret Nama Jaringan Ekspedisi Besar

    11 April 202686

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202585

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202583
    Headline
    HUKUM

    Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Warnai Penyerahan Motor

    By Hermansyah Rasyid5 Juni 20261

    Media onlaine 3pilarpos,id Mitra TNI & POLRI RI PASURUAN – Suasana haru mewarnai kegiatan press…

    Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap

    5 Juni 2026

    Pangdam XXIII/Palaka Wira Berikan Semangat dan Motivasi Prajurit Peserta Lomba Pencak Silat Militer Virtual Tahun 2026

    3 Juni 2026

    Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Puspo Panen Jagung Bersama Petani

    3 Juni 2026

    Kasdam XVIII/Kasuari Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 : Perkokoh Persatuan dan Semangat Kebangsaan

    2 Juni 2026

    Pos Tomor Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Kegiatan Mengajar di PAUD Kartika

    2 Juni 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Warnai Penyerahan Motor

    5 Juni 2026

    Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap

    5 Juni 2026

    Pangdam XXIII/Palaka Wira Berikan Semangat dan Motivasi Prajurit Peserta Lomba Pencak Silat Militer Virtual Tahun 2026

    3 Juni 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026100

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.