Close Menu
    Terbaru

    Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

    18 April 2026

    Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel*

    18 April 2026

    Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan*

    18 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan Melalui WhatsApp
    CEK FAKTA

    Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan Melalui WhatsApp

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid18 April 2026Tidak ada komentar2 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine 3pilarpos, id

    Mitra polri

    SIDOARJO – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media online bernama Sapta mengaku mengalami intimidasi dan pelecehan verbal usai menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan investigasi terkait aktivitas gudang LPG di wilayah Dungus, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (17/4/2026).

    Peristiwa bermula ketika Sapta mendatangi lokasi gudang LPG untuk mengambil gambar dan video sebagai bagian dari kegiatan peliputan. Dokumentasi tersebut dilakukan sebagai bahan pemberitaan sekaligus upaya menggali informasi yang dibutuhkan publik.

    Tak lama setelah meninggalkan lokasi, Sapta menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, 0831-3674-00**. Pengirim kemudian mengaku sebagai pemilik gudang di Dungus dan meminta Sapta kembali datang ke lokasi.

    Dalam percakapan itu, pengirim pesan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang menulis:

    “Monggo pean nang Dungus mane pak, mumpung aku nang umah.(Silahkan anda ke dungus lagi pak, mumpung saya dirumah)”

    Sapta lalu menanyakan identitas pengirim pesan tersebut.

    “Niki sinten? (Ini siapa ? )”

    Pengirim kemudian menjawab:

    “Seng duwe gudang Dungus (Yang Punya Gudang dungus ).”

    Percakapan berlanjut ketika pengirim kembali menegaskan bahwa dirinya mengetahui Sapta datang ke gudang dan meminta agar datang ke rumahnya saat itu juga.

    “Pean maeng jarene nang gudang, monggo nang umah sakniki (anda tadi katanya di Gudang, silahkan ke rumah sekarang )”

    Sapta menjawab bahwa saat itu dirinya sudah berada di Surabaya dan menawarkan pertemuan pada hari berikutnya di tempat netral.

    “Iki wes nang Suroboyo mas. Mene ae ketemuan nang kantin Polres, piye? (Ini sudah di Surabaya mas, besok aja ketemuan di kantin polres bagaimana ? )”

     

    Namun ajakan itu ditolak. Pengirim justru meminta agar Sapta datang ke gudang.

    “Lapo nang Polres, tak enteni nang gudang maeng, nang gudang kok pean (kenapa ke Polres, tak tunggu di gudang tadi, di gudang kok sampean).”

    Sapta kemudian menjelaskan bahwa keesokan hari masih ada agenda peliputan lain.

    Percakapan ditutup dengan pesan dari pengirim:

    “Monggo isok pean kapan, tak enteni (Silahkan bisa pean kapan, tak tunggu)”

    Meski awal komunikasi terkesan sebagai ajakan bertemu, situasi berubah ketika Sapta berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait identitas pengirim pesan tersebut. Dalam percakapan lanjutan melalui telpon WhatsApp, orang yang mengaku sebagai pemilik gudang diduga menyampaikan ucapan bernada intimidatif dan merendahkan profesi wartawan.

    Menurut keterangan Sapta, penelepon berbicara dengan nada tinggi sambil menyebut sejumlah nama yang diklaim dikenal di kalangan media.

    “Koen gak eruh aku ta? Takon o arek media Ojik, Edi Gendeng, Edi Macan (kamu tidak tahu aku ta ? Tanyakan anak media Ojik,Edi gendeng, Edi Macan ) .”

    Sapta menjawab bahwa dirinya tidak mengenal nama-nama yang disebutkan. Namun, penelepon kembali melontarkan kata-kata kasar.

    “Gak kenal arek media, gak kenal taek a ( Tidak kenal anak media, tidak kenal Tai a )”

    Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terhadap isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.

    Distribusi LPG merupakan sektor penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Oleh sebab itu, pengawasan sosial melalui media menjadi bagian penting agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran.

    Kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

    Selain perlindungan dalam UU Pers, dugaan penghinaan, ancaman, atau pelecehan melalui media elektronik juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila unsur pidananya terpenuhi .

    Sapta berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama bahwa wartawan bukan pihak yang harus ditakuti ataupun dimusuhi. Pers hadir sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat.

    Red her

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

    18 April 2026

    Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel*

    18 April 2026

    Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan*

    18 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202584

    Ngeyel di Tengah Larangan, Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal di Madura Seret Nama Jaringan Ekspedisi Besar

    11 April 202682

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582
    Headline
    CEK FAKTA

    Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

    By Hermansyah Rasyid18 April 20261

    Media onlaine 3pilarpos, id Mitra polri Jakarta – Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji…

    Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel*

    18 April 2026

    Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan*

    18 April 2026

    Judul: BPK Bongkar Potensi Kebocoran Rp75,9 M di Disdik Jatim, LPKHI: Bukan Human Error, Ini Pola*

    18 April 2026

    Tak Ada Anggaran Operasional untuk Wartawan Peliput, Kejati Jatim Akui Konferensi Pers Terdampak Efisiensi

    18 April 2026

    Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan Melalui WhatsApp

    18 April 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

    18 April 2026

    Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel*

    18 April 2026

    Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan*

    18 April 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.