Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » PT Surabaya Perkuat Perlindungan Anak: Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Bawean Ditolak*
    HUKUM

    PT Surabaya Perkuat Perlindungan Anak: Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Bawean Ditolak*

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid31 Januari 2026Tidak ada komentar9 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine pilarpos, id

    Gresik – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding yang diajukan Abd. Majid, terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak di Bawean, Kabupaten Gresik. Putusan banding tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025, yang sebelumnya menyatakan gugatan perdata tidak dapat diterima (NO).

    Putusan PT Surabaya dibacakan pada Kamis, 29 Januari 2026, dalam perkara Nomor: 52/PDT/2026/PT.SBY, dengan amar:
    “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025 yang dimohonkan banding tersebut.”

    Perkara ini bermula saat Abd. Majid, yang saat mengajukan gugatan telah berstatus tersangka dan kini terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana Pasal 81 UU Perlindungan Anak, mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) disertai tuntutan ganti rugi terhadap Ahmad Jamaluddin, ayah kandung anak korban berinisial HS.

    Gugatan tersebut ditujukan atas laporan pidana yang dilakukan ayah korban ke Polres Gresik, yang justru merupakan bagian dari upaya mencari keadilan dan perlindungan bagi anak korban. PN Gresik menilai gugatan itu cacat secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan korban, khususnya anak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

    Tidak menerima putusan tersebut, penggugat mengajukan banding pada 12 Januari 2026. Namun, majelis hakim PT Surabaya menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum PN Gresik dan menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

    Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Biarkan Korban Dibungkam Gugatan

    Kuasa hukum Terbanding/dahulu Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., danAdv. Mohamad Haris, S.H., dari MNA Law Office, yang mendampingi ayah korban secara pro bono, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum dan moral.

    “Kami bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim di PN Gresik dan PT Surabaya. Putusan ini bukan sekadar soal prosedur perdata, tetapi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi anak korban dan orang tua yang melapor,” ujarnya.

    Ia menegaskan, pelaporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipelintir menjadi objek gugatan perdata yang berpotensi menekan, mengintimidasi, atau membungkam korban dan keluarganya.

    “Jika orang tua korban bisa digugat hanya karena melapor, maka keadilan bagi anak-anak akan lumpuh. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh dipakai sebagai alat membalik posisi korban menjadi pesakitan,” tegasnya.

    Dengan putusan banding ini, upaya hukum perdata terdakwa dinyatakan berakhir, sementara proses pidana kekerasan seksual terhadap anak tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

    Red limbat

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    kuasa hukum dodik firmansyah & sukardi dampingi wk ke lpsk.Tidak Ada Ruang Damai

    30 Agustus 2026

    Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali

    13 Agustus 2026

    VIRAL, Diduga Galian C Ilegal Masih Beroperasi Bebas, Aparat Penegak Hukum Bungkam

    9 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    By Hermansyah Rasyid2 September 202610

    TigaPilarPos,id  Media mitra TNI & POLRI *SIDOARJO* – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di…

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026

    SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.