Close Menu
    Terbaru

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » PT Surabaya Perkuat Perlindungan Anak: Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Bawean Ditolak*
    HUKUM

    PT Surabaya Perkuat Perlindungan Anak: Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Bawean Ditolak*

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid31 Januari 2026Tidak ada komentar8 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine pilarpos, id

    Gresik – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding yang diajukan Abd. Majid, terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak di Bawean, Kabupaten Gresik. Putusan banding tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025, yang sebelumnya menyatakan gugatan perdata tidak dapat diterima (NO).

    Putusan PT Surabaya dibacakan pada Kamis, 29 Januari 2026, dalam perkara Nomor: 52/PDT/2026/PT.SBY, dengan amar:
    “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025 yang dimohonkan banding tersebut.”

    Perkara ini bermula saat Abd. Majid, yang saat mengajukan gugatan telah berstatus tersangka dan kini terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana Pasal 81 UU Perlindungan Anak, mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) disertai tuntutan ganti rugi terhadap Ahmad Jamaluddin, ayah kandung anak korban berinisial HS.

    Gugatan tersebut ditujukan atas laporan pidana yang dilakukan ayah korban ke Polres Gresik, yang justru merupakan bagian dari upaya mencari keadilan dan perlindungan bagi anak korban. PN Gresik menilai gugatan itu cacat secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan korban, khususnya anak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

    Tidak menerima putusan tersebut, penggugat mengajukan banding pada 12 Januari 2026. Namun, majelis hakim PT Surabaya menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum PN Gresik dan menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

    Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Biarkan Korban Dibungkam Gugatan

    Kuasa hukum Terbanding/dahulu Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., danAdv. Mohamad Haris, S.H., dari MNA Law Office, yang mendampingi ayah korban secara pro bono, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum dan moral.

    “Kami bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim di PN Gresik dan PT Surabaya. Putusan ini bukan sekadar soal prosedur perdata, tetapi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi anak korban dan orang tua yang melapor,” ujarnya.

    Ia menegaskan, pelaporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipelintir menjadi objek gugatan perdata yang berpotensi menekan, mengintimidasi, atau membungkam korban dan keluarganya.

    “Jika orang tua korban bisa digugat hanya karena melapor, maka keadilan bagi anak-anak akan lumpuh. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh dipakai sebagai alat membalik posisi korban menjadi pesakitan,” tegasnya.

    Dengan putusan banding ini, upaya hukum perdata terdakwa dinyatakan berakhir, sementara proses pidana kekerasan seksual terhadap anak tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

    Red limbat

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026

    Pacarkembang 3 Geger: 4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi Slamet Hutoyo

    3 Mei 2026

    Selamat Harlah Fatayat NU Ke 76 PC LBH Ansor Bangil Dan PC Fatayat NU Bangil Tandatangani MOU Kerjasama Hukum

    26 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202584

    Ngeyel di Tengah Larangan, Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal di Madura Seret Nama Jaringan Ekspedisi Besar

    11 April 202683

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582
    Headline
    CEK FAKTA

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    By Hermansyah Rasyid7 Mei 20262

    Media onlaine 3pilarpos,id Mitra polri SURABAYA – Toni Tamatompol, seorang Advokat di Kota Surabaya, membantah…

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026

    Sterilisasi: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Hewan dan Kendali Populasi

    7 Mei 2026

    Beri Arahan Internal, Kapolres Pasuruan Minta Penyidik Jaga Integritas dan Patuhi SOP

    7 Mei 2026

    Kunker ke Polsek Pandaan, Kapolres Pasuruan Soroti Maraknya Balap Liar

    6 Mei 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.