Close Menu
    Terbaru

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025

    Jajaran Pemerintahan Desa Lajuk, Sukses Laksanakan Program ADD dan DD Tahun Anggaran 2025

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

      23 Desember 2025

      Kepala Desa Kedungsolo Kec Porong Beserta Jajaran Perangkat Desa Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2025

      23 Desember 2025

      Persiapan Nataru, Antisipasi Laka Kereta Api Satlantas Polres Pasuruan Tutup Perlintasan KA Tanpa Palang Bagi Mobil

      20 Desember 2025

      BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO “ADU JURUS”, PENDOPO DIKIRA ARENA UFC, WARGA HANYA BISA PASANG TARUHAN DOA

      9 Desember 2025

      Kelompok Kerja Kepala Sekolah Buduran Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

      9 Desember 2025
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Gudang Diduga Menimbun Solar Subsidi Digerebek di Lumajang, Polisi Diminta Transparan Usut Tuntas
    KRIMINAL

    Gudang Diduga Menimbun Solar Subsidi Digerebek di Lumajang, Polisi Diminta Transparan Usut Tuntas

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid12 Desember 2025Tidak ada komentar2 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine Tigapilarpos, id 

    Lumajang – Dugaan praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Sebuah gudang di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, digerebek aparat Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (10/12/2025).

    Gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial H, yang diduga kuat menjadi pengumpul solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Lumajang. Nampak jelas di dalam gudang terdapat banyak kempu berukuran besar yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut telah lama menjadi lokasi pengumpulan BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.

    Informasi lapangan menyebutkan, H diduga memerintahkan anak buahnya membeli solar subsidi dari beberapa SPBU di wilayah Lumajang. Solar tersebut kemudian disimpan di gudang Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri menggunakan jasa transportir PT GAS. Skema ini, jika benar, secara jelas merugikan negara dan masyarakat karena memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.

    Pengecekan Polisi Dilakukan Rabu, 10 Desember 2025

    Berdasarkan keterangan resmi dari Polres Lumajang, pengecekan dilakukan oleh tim Satreskrim pada:

    Rabu, 10 Desember 2025

    Pukul 14.00 WIB

    Lokasi: Gudang milik H di Desa Pandasari

    Dalam klarifikasi melalui WhatsApp, Humas Polres Lumajang menegaskan:

    > “Yang melakukan pengecekan adalah dari Satreskrim Polres Lumajang. Kemarin hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 pukul 14.00 di gudang milik H.
    Pada saat dilakukan pengecekan tidak ada bongkar muat barang, tidak ada barang yang diamankan.
    Perkara masih tahap penyelidikan. Untuk pemilik akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.”

     

    Meski belum ditemukan barang bukti saat pengecekan, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan.

    Pemilik Terancam Pasal Berlapis
    Apabila dugaan penimbunan solar subsidi ini terbukti, H berpotensi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Ancaman hukuman meliputi:

    Pidana penjara maksimal 6 tahun dan Denda hingga Rp60 miliar

    Jangan Sampai Kasus Menguap – Publik Minta Polisi Bertindak Tegas

    Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kelangkaan dan mengganggu pasokan energi di daerah.

    Publik menilai penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian tidak hilang. Jangan sampai perkara ini menguap tanpa kejelasan, mengingat dampaknya sangat luas.

    Tim media bersama masyarakat akan terus memantau perkembangan penyelidikan, mulai dari proses pemanggilan pemilik gudang hingga kemungkinan penetapan tersangka.

    Red Team Limbat

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Sabung Ayam , capjiki, Diwilayah Tulangan Meresahkan Warga

    22 Desember 2025

    Diduga Perjudian Ayam, Capjiki, dan Dadu Bebas Beroperasi di Tulangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    22 Desember 2025

    Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan 32 Poket Sabu di Bangil

    19 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025136

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202578

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202576

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202567

    Terkait Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang, Aktivis PMII ini Angkat Bicara.

    7 November 202553
    Headline
    CEK FAKTA

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    By Hermansyah Rasyid25 Desember 20252

    media onlaine pilarpos,id  Sidoarjo, 25 Desember 2025 — Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025,…

    Jajaran Pemerintahan Desa Lajuk, Sukses Laksanakan Program ADD dan DD Tahun Anggaran 2025

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Tambak Rejo Beserta Jajaran Mengucapkan: “Selamat Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025

    ACARA WISUDA SEKOLAH ORANG TUA HEBAT 1 DAN 2 BKB SAROJA

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Kedungsolo Kec Porong Beserta Jajaran Perangkat Desa Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2025

    23 Desember 2025
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025

    Jajaran Pemerintahan Desa Lajuk, Sukses Laksanakan Program ADD dan DD Tahun Anggaran 2025

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025136

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202578
    © 2025 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.