Close Menu
    Terbaru

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Gudang Diduga Menimbun Solar Subsidi Digerebek di Lumajang, Polisi Diminta Transparan Usut Tuntas
    KRIMINAL

    Gudang Diduga Menimbun Solar Subsidi Digerebek di Lumajang, Polisi Diminta Transparan Usut Tuntas

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid12 Desember 2025Tidak ada komentar2 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine Tigapilarpos, id 

    Lumajang – Dugaan praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Sebuah gudang di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, digerebek aparat Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (10/12/2025).

    Gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial H, yang diduga kuat menjadi pengumpul solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Lumajang. Nampak jelas di dalam gudang terdapat banyak kempu berukuran besar yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut telah lama menjadi lokasi pengumpulan BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.

    Informasi lapangan menyebutkan, H diduga memerintahkan anak buahnya membeli solar subsidi dari beberapa SPBU di wilayah Lumajang. Solar tersebut kemudian disimpan di gudang Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri menggunakan jasa transportir PT GAS. Skema ini, jika benar, secara jelas merugikan negara dan masyarakat karena memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.

    Pengecekan Polisi Dilakukan Rabu, 10 Desember 2025

    Berdasarkan keterangan resmi dari Polres Lumajang, pengecekan dilakukan oleh tim Satreskrim pada:

    Rabu, 10 Desember 2025

    Pukul 14.00 WIB

    Lokasi: Gudang milik H di Desa Pandasari

    Dalam klarifikasi melalui WhatsApp, Humas Polres Lumajang menegaskan:

    > “Yang melakukan pengecekan adalah dari Satreskrim Polres Lumajang. Kemarin hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 pukul 14.00 di gudang milik H.
    Pada saat dilakukan pengecekan tidak ada bongkar muat barang, tidak ada barang yang diamankan.
    Perkara masih tahap penyelidikan. Untuk pemilik akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.”

     

    Meski belum ditemukan barang bukti saat pengecekan, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan.

    Pemilik Terancam Pasal Berlapis
    Apabila dugaan penimbunan solar subsidi ini terbukti, H berpotensi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Ancaman hukuman meliputi:

    Pidana penjara maksimal 6 tahun dan Denda hingga Rp60 miliar

    Jangan Sampai Kasus Menguap – Publik Minta Polisi Bertindak Tegas

    Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kelangkaan dan mengganggu pasokan energi di daerah.

    Publik menilai penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian tidak hilang. Jangan sampai perkara ini menguap tanpa kejelasan, mengingat dampaknya sangat luas.

    Tim media bersama masyarakat akan terus memantau perkembangan penyelidikan, mulai dari proses pemanggilan pemilik gudang hingga kemungkinan penetapan tersangka.

    Red Team Limbat

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Rizchi Hari Setiawan Raih Gelar Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    22 Agustus 2026

    Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

    22 Agustus 2026

    Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan*

    13 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    By Hermansyah Rasyid2 September 20266

    Tigapilar,id Mitra TNI & POLRI SURABAYA — Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim…

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.