Media Onlaine Tigapilarpos, id
Mojokerto Desa Karang Kuten, Kecamatan Gondang – Warga Desa Karang Kuten, Kecamatan Gondang, dihebohkan dengan adanya praktek dokter yang tidak memiliki izin resmi di rumah Dr. Dani, yang terletak di Dusun Tumbuk. Praktek dokter tersebut telah beroperasi selama beberapa waktu lamanya ,, sampai sampai timbul DUGAAN tidak memiliki izin resmi dan tidak mematuhi jadwal praktek yang normal.
Menurut keterangan warga, praktek dokter tersebut mulai beroperasi sejak pagi hari, mulai pukul 05:00 – 06:00 WIB, dan dilanjutkan pada malam hari, mulai pukul 18 :00 – 21:00 WIB. Warga khawatir dengan praktek dokter yang DIDUGA tidak memiliki izin resmi dan tidak mematuhi jadwal praktek semestinya
Kami sangat kuwatir dengan praktek dokter ini, karena tidak ada papan izin resmi dan tidak ada informasi tentang kualifikasi dokter yang praktek di sini,” kata salah satu warga, yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ada beberapa Warga sangat kuwatir terkait praktek dokter yang diDUGA tidak memiliki izin resmi, karena hal ini dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. “Kami ingin pemerintah segera mengambil tindakan terhadap praktek dokter ini, karena kami tidak ingin ada korban karena praktek dokter yang tidak memiliki izin resmi,” tambah warga lainnya.
Jika terbukti bersalah, Dr. Dani dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yaitu:- Pasal 75: “Dokter atau dokter umum yang melakukan praktik kedokteran tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”- Pasal 76: “Dokter atau dokter umum yang melakukan praktik kedokteran dengan cara yang tidak sesuai dengan standar profesi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Sampai hari ini, praktek tetap berjalan tanggapan resmi dari warga setempat yang tidak mau disebut namanya , mengenai praktek dokter tanpa izin ini. , beberapa warga juga berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktek
Selanjutnya Praktek dokter tanpa izin ini merupakan contoh dari malpraktek yang dapat membahayakan keselamatan pasien. Oleh karena itu, warga Desa Karang Kuten berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktek dokter ini dan memastikan keselamatan pasien
Ada beberapa alasan yang mendasar sampai berita ini diterbitkan 1 keinginan warga dan narasumber 2. Pemenuhan informasi sebagai sumber berita lanjutan yang tepat dan berimbang 3 unsur dugaan
Doc,, KK ,,

