Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Satpol PP Sidoarjo Diminta Tak Tutup Mata, Provider Internet di Gedangan Diduga Tabrak Aturan Rekomtek*
    Tak Berkategori

    Satpol PP Sidoarjo Diminta Tak Tutup Mata, Provider Internet di Gedangan Diduga Tabrak Aturan Rekomtek*

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid16 Februari 2026Tidak ada komentar10 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media cetak dan onlaine pilarpos ,, id

    *SIDOARJO* – Praktik pemasangan jaringan internet yang diduga ilegal kian meresahkan warga di Kabupaten Sidoarjo. Salah satu titik yang kini menjadi sorotan tajam adalah Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan. Warga setempat, melalui perwakilan tokoh masyarakat Imam Syafi’i, menyatakan keberatan atas tindakan provider yang memasang infrastruktur secara serampangan tanpa prosedur yang jelas.

    Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penarikan kabel milik salah satu provider jaringan (Inforte). Modus yang digunakan adalah menanam hanya satu tiang besi sebagai formalitas, sementara kabel selebihnya ditarik dengan menumpang (menempel) pada tiang-tiang milik jaringan internet lain. Kondisi semrawut ini memicu kekhawatiran terkait aspek keamanan utilitas dan estetika desa.

    Ditemui pada Minggu, 15 Februari 2026, Imam Syafi’i mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan penelusuran awal ke pihak internal Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo. Dari komunikasi tersebut, terungkap bahwa provider bersangkutan diduga kuat belum mengantongi Rekomendasi Teknis
    (Rekomtek) namun sudah nekat melakukan eksekusi di lapangan.

    “Kami sebagai warga tidak menolak kemajuan teknologi, tapi hargai aturan daerah yang berlaku. Jangan sampai perusahaan besar hanya mengejar profit dengan cara menabrak regulasi dan mengabaikan kenyamanan warga Karangbong. Hari ini saya tegaskan, jika tidak ada evaluasi mandiri dari pihak provider, maka minggu depan saya secara resmi akan bersurat ke Dinas teknis dan Satpol PP Sidoarjo agar dilakukan penertiban dan pembongkaran,” ujar Imam Syafi’i dalam pernyataannya hari ini.

    *Landasan Regulasi & Ancaman Pidana*

    Penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tidak tertib di wilayah Sidoarjo melanggar beberapa payung hukum:

    1. Peraturan Bupati Sidoarjo No. 65 Tahun 2021: Mengatur tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Setiap pemasangan wajib memiliki izin lokasi dan Rekomtek dari dinas terkait.

    2. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) jo. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Penyelenggara yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar.

    3. Wewenang Menindak:

    • Satpol PP Sidoarjo: Sebagai garda terdepan penegak Perda, berwenang melakukan penyegelan, pemutusan kabel, hingga pencabutan tiang ilegal.

    • Dinas Kominfo & PU-BMSDA: Pihak yang berhak mengeluarkan surat peringatan (SP) dan rekomendasi pembongkaran berdasarkan pelanggaran teknis.

    Masyarakat Karangbong mendesak pemerintah daerah tidak “tutup mata”. Jika terbukti ilegal, Satpol PP Sidoarjo harus bertindak tegas demi menjaga ketertiban ruang publik sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah kabupaten. (Red) limbat

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Keseruan Warga Dsn. Gajahuling Pademonegoro Dalam Melakukan Perayaan Kemerdekaan dengan Sangat Antusias.

    23 Agustus 2026

    Buruh SPDT FSPMI Sidoarjo Perpanjang Aksi Hingga Minggu Depan, Bersiap Gelar Mogok Kerja Masal

    21 Agustus 2026

    Merdeka Tanpa Hutang, Tanpa Narkoba: Warga Karang Barat Soroti Persoalan Sosial yang Masih Menghantui Masyarakat

    17 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    By Hermansyah Rasyid2 September 202610

    TigaPilarPos,id  Media mitra TNI & POLRI *SIDOARJO* – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di…

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026

    SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.