Media onlaine pilarpos, id
Probolinggo, 15-3-2026 :Rencana pembukaan lokasi tambang batuan tras di kawasan hutan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo oleh sebuah perusahaan pertambangan mendapat sorotan. Sebab, perusahaan tersebut diduga berencana melakukan kegiatan produksi meski belum mengantongi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Hal itu terungkap setelah perusahaan tambang itu mengumpulkan sejumlah oknum wartawan dan oknum pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sabtu (14/03/2026).
“Kami tidak mempermasalahkan siapa saja membuka usaha di Kabupaten Probolinggo, akan tetapi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan hendaknya diselesaikan terlebih dahulu. Apalagi ini menyangkut dengan kawasan hutan,” ujar A Dhani, Ketua Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Probolinggo Raya.
Menurut pria yang kerap disapa Dhani itu menuturkan, secara regulasi kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan diizinkan secara legal. Sebagaimana yang telah tersirat dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan.
“Yang kami pertanyakan apakah perusahaan itu sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH,red) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yang pasti dan paling penting, mereka ini belum mengantongi izin untuk beroperasi dan melakukan kegiatan produksi,” tuturnya.
Jika perusahaan tetap nekat melakukan aktivitas produksi di lahan tersebut, lanjut Dhani, GMPI tak segan untuk melaporkan kegiatan tersebut ke pihak yang berwajib. “Bahkan kami siap melakukan aksi demonstrasi ke Polres Probolinggo Kota jika perusahaan tetap membandel,” lanjutnya.
Dhani berharap aparat penegak hukum serius dalam mengawasi kegiatan pertambangan di wilayah Patalan. Sebab, dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tak main-main.
“Jangan sampai hanya demi kepentingan dan keuntungan suatu kelompok masyarakat yang kembali menjandi korban,” tandasnya.
Selain itu, tambah Dhani, jika hal itu diabaikan, GMPI khawatir kegiatan tersebut menjadi celah korupsi bagi para pihak yang terlibat. “Kemungkinan terjadinya gratifikasi sangat besar. Kami tidak ingin hal itu terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu, wartawan mencoba melakukan konfirmasi terhadap perusahaan pertambangan yang dimaksud. Sayangnya hingga kini pihak perusahaan belum memberikan keterangan apapun terhadap wartawan.
(Tim)

