Close Menu
    Terbaru

    INDONESIA HIJAU LESTARi Aksi Sungai Bersih dan Tanam Pohon di Kecamatan Krembung, Sidoarjo

    8 Mei 2026

    Balai POM Bima Perkuat Peran Kader Sekolah dalam Mewujudkan Budaya Keamanan Pangan

    8 Mei 2026

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Mediasi PA Surabaya, Ahli Waris Tadjarudin Sepakat Kembali ke Putusan 50:50, Eksekusi Sertifikat Jadi Harga Mati
    CEK FAKTA

    Mediasi PA Surabaya, Ahli Waris Tadjarudin Sepakat Kembali ke Putusan 50:50, Eksekusi Sertifikat Jadi Harga Mati

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid5 Maret 2026Tidak ada komentar3 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine pilarpos, id

    ​SURABAYA || -Drama panjang perebutan harta warisan almarhum Tadjarudin memasuki babak baru yang krusial. Meski status hukum objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), upaya Ulwijah untuk mendapatkan hak fisiknya atas rumah induk masih menemui jalan buntu akibat sikap tidak kooperatif dari saudara kandungnya sendiri.

    ​Dalam agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Kamis (05/03/2026), terungkap bahwa pihak Zunairoh selaku saudara tertua diduga masih berupaya menguasai aset secara sepihak. Padahal, secara hukum Islam dan amar putusan pengadilan, aset tersebut wajib dibagi rata (50:50) di antara para ahli waris perempuan yang sah secara darah.
    ​
    ​Konflik ini sejatinya telah diupayakan selesai melalui jalur kekeluargaan selama bertahun-tahun. Mulai dari mediasi di tingkat RT, RW, hingga Kelurahan telah dilakukan, namun pihak Zunairoh disinyalir selalu menutup diri. Situasi kian pelik dengan adanya dugaan intervensi dari anak-anak Ibu Zunairo yang dianggap memperkeruh suasana dan menghalangi proses musyawarah.

    ​”Kami sudah lelah. Keputusan pengadilan sudah jelas, 50 persen untuk masing-masing pihak. Bahkan sertifikat rumah seharusnya diserahkan kepada Ulwijah sesuai perintah putusan. Namun, hingga detik ini, mereka tetap kukuh mempertahankan rumah itu untuk dimiliki sendiri,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa di area PA Surabaya.

    ​Ketegasan garis hak antara Ulwijha dan Zunairoh semakin diperkuat dengan sikap ahli waris lainnya, Lis Farida. Warga Probolinggo tersebut telah menyatakan secara resmi melalui akta notaris bahwa dirinya tidak ingin terlibat dalam sengketa aset di Surabaya, sehingga secara yuridis objek tersebut mutlak menjadi urusan kedua belah pihak yang berseteru.
    ​
    ​Hermanto, S.H.M.H., selaku Kuasa Hukum Ulwijah menyayangkan adanya upaya hukum ulang yang mencoba menggoyahkan putusan yang sudah tetap. Ia menekankan bahwa sengketa ini seharusnya sudah berakhir mengingat prinsip Nebis In Idem (perkara dengan objek dan subjek sama tidak dapat diputus dua kali).

    ​”Hasil mediasi hari ini sebenarnya telah mencapai kesepakatan untuk kembali pada putusan pengadilan yang lama, yaitu pembagian 50:50. Secara hukum, klien kami adalah ahli waris sah yang diakui darah keturunannya dari almarhum Bapak Tadjarudin,” tegas Herman.

    ​Herman juga menyoroti adanya gugatan ulang yang dinilai tidak relevan karena perkara ini telah diuji hingga tingkat tertinggi di Mahkamah Agung dengan kemenangan di pihak kliennya.

    ​”Kami meminta pihak lawan untuk kooperatif dan menghormati supremasi hukum. Jangan ada lagi egoisme pribadi atau intervensi dari pihak-pihak di luar ahli waris yang menghambat eksekusi hak klien kami. Kami akan terus mengawal ini hingga sertifikat rumah diserahkan secara fisik. Secara normatif, klien kami sudah cukup bersabar, namun hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

    ​Sidang mediasi ini dijadwalkan akan ditunda selama satu pekan ke depan untuk proses finalisasi kesepakatan. Pihak Ulwijah berharap keadilan tidak hanya menjadi deretan kalimat di atas kertas putusan, melainkan bermanifestasi pada penyerahan hak fisik yang selama ini dikuasai secara sepihak.

    ​Kasus ini menjadi cermin betapa sulitnya eksekusi putusan hukum di Indonesia ketika berhadapan dengan tembok sengketa keluarga yang emosional. Publik kini menanti apakah mediasi pekan depan akan menjadi titik akhir atau justru memperpanjang daftar perselisihan keluarga ini di meja hijau.

    Red her

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    INDONESIA HIJAU LESTARi Aksi Sungai Bersih dan Tanam Pohon di Kecamatan Krembung, Sidoarjo

    8 Mei 2026

    Balai POM Bima Perkuat Peran Kader Sekolah dalam Mewujudkan Budaya Keamanan Pangan

    8 Mei 2026

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202584

    Ngeyel di Tengah Larangan, Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal di Madura Seret Nama Jaringan Ekspedisi Besar

    11 April 202683

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582
    Headline
    CEK FAKTA

    INDONESIA HIJAU LESTARi Aksi Sungai Bersih dan Tanam Pohon di Kecamatan Krembung, Sidoarjo

    By Hermansyah Rasyid8 Mei 20261

    Media onlaine 3pilarpos,id Mitra polri SIDOARJO – jum’at 08 mei 2026 Bapak Camat Krembung Slamet…

    Balai POM Bima Perkuat Peran Kader Sekolah dalam Mewujudkan Budaya Keamanan Pangan

    8 Mei 2026

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026

    Sterilisasi: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Hewan dan Kendali Populasi

    7 Mei 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    INDONESIA HIJAU LESTARi Aksi Sungai Bersih dan Tanam Pohon di Kecamatan Krembung, Sidoarjo

    8 Mei 2026

    Balai POM Bima Perkuat Peran Kader Sekolah dalam Mewujudkan Budaya Keamanan Pangan

    8 Mei 2026

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.