Close Menu
    Terbaru

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Mediasi PA Surabaya, Ahli Waris Tadjarudin Sepakat Kembali ke Putusan 50:50, Eksekusi Sertifikat Jadi Harga Mati
    CEK FAKTA

    Mediasi PA Surabaya, Ahli Waris Tadjarudin Sepakat Kembali ke Putusan 50:50, Eksekusi Sertifikat Jadi Harga Mati

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid5 Maret 2026Tidak ada komentar3 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine pilarpos, id

    ​SURABAYA || -Drama panjang perebutan harta warisan almarhum Tadjarudin memasuki babak baru yang krusial. Meski status hukum objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), upaya Ulwijah untuk mendapatkan hak fisiknya atas rumah induk masih menemui jalan buntu akibat sikap tidak kooperatif dari saudara kandungnya sendiri.

    ​Dalam agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Kamis (05/03/2026), terungkap bahwa pihak Zunairoh selaku saudara tertua diduga masih berupaya menguasai aset secara sepihak. Padahal, secara hukum Islam dan amar putusan pengadilan, aset tersebut wajib dibagi rata (50:50) di antara para ahli waris perempuan yang sah secara darah.
    ​
    ​Konflik ini sejatinya telah diupayakan selesai melalui jalur kekeluargaan selama bertahun-tahun. Mulai dari mediasi di tingkat RT, RW, hingga Kelurahan telah dilakukan, namun pihak Zunairoh disinyalir selalu menutup diri. Situasi kian pelik dengan adanya dugaan intervensi dari anak-anak Ibu Zunairo yang dianggap memperkeruh suasana dan menghalangi proses musyawarah.

    ​”Kami sudah lelah. Keputusan pengadilan sudah jelas, 50 persen untuk masing-masing pihak. Bahkan sertifikat rumah seharusnya diserahkan kepada Ulwijah sesuai perintah putusan. Namun, hingga detik ini, mereka tetap kukuh mempertahankan rumah itu untuk dimiliki sendiri,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa di area PA Surabaya.

    ​Ketegasan garis hak antara Ulwijha dan Zunairoh semakin diperkuat dengan sikap ahli waris lainnya, Lis Farida. Warga Probolinggo tersebut telah menyatakan secara resmi melalui akta notaris bahwa dirinya tidak ingin terlibat dalam sengketa aset di Surabaya, sehingga secara yuridis objek tersebut mutlak menjadi urusan kedua belah pihak yang berseteru.
    ​
    ​Hermanto, S.H.M.H., selaku Kuasa Hukum Ulwijah menyayangkan adanya upaya hukum ulang yang mencoba menggoyahkan putusan yang sudah tetap. Ia menekankan bahwa sengketa ini seharusnya sudah berakhir mengingat prinsip Nebis In Idem (perkara dengan objek dan subjek sama tidak dapat diputus dua kali).

    ​”Hasil mediasi hari ini sebenarnya telah mencapai kesepakatan untuk kembali pada putusan pengadilan yang lama, yaitu pembagian 50:50. Secara hukum, klien kami adalah ahli waris sah yang diakui darah keturunannya dari almarhum Bapak Tadjarudin,” tegas Herman.

    ​Herman juga menyoroti adanya gugatan ulang yang dinilai tidak relevan karena perkara ini telah diuji hingga tingkat tertinggi di Mahkamah Agung dengan kemenangan di pihak kliennya.

    ​”Kami meminta pihak lawan untuk kooperatif dan menghormati supremasi hukum. Jangan ada lagi egoisme pribadi atau intervensi dari pihak-pihak di luar ahli waris yang menghambat eksekusi hak klien kami. Kami akan terus mengawal ini hingga sertifikat rumah diserahkan secara fisik. Secara normatif, klien kami sudah cukup bersabar, namun hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

    ​Sidang mediasi ini dijadwalkan akan ditunda selama satu pekan ke depan untuk proses finalisasi kesepakatan. Pihak Ulwijah berharap keadilan tidak hanya menjadi deretan kalimat di atas kertas putusan, melainkan bermanifestasi pada penyerahan hak fisik yang selama ini dikuasai secara sepihak.

    ​Kasus ini menjadi cermin betapa sulitnya eksekusi putusan hukum di Indonesia ketika berhadapan dengan tembok sengketa keluarga yang emosional. Publik kini menanti apakah mediasi pekan depan akan menjadi titik akhir atau justru memperpanjang daftar perselisihan keluarga ini di meja hijau.

    Red her

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    By Hermansyah Rasyid3 September 20261

    Tigapilar id  Mitra TNI & POLRI SURABAYA — Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira…

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026

    Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun: Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

    2 September 2026

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.