Close Menu
    Terbaru

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    20 Maret 2026

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Wartwan OTT Dibidik,, Pengacara Tuding Ada Unsur Dendam
    KRIMINAL

    Wartwan OTT Dibidik,, Pengacara Tuding Ada Unsur Dendam

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid16 Maret 2026Tidak ada komentar31 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    media onlaine pilarpos, id

    SURABAYA – Penangkapan seorang wartawan Mabesnews. Tv bernama Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto memantik kecaman dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. Advokat kawakan asal Kota Surabaya tersebut menduga, ada unsur jebakan yang dibuat oleh Polres Mojokerto dan oknum Pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut.

    “Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. Bukan wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan OTT (operasi tangkap tangan), tapi ada unsur dendam dalam pemberitaan,” tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 16 Maret 2026.

    Dodik Firmansyah menegaskan, profesi wartawan selama ini dikenal sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, wartawan menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi kekuasaan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah.

    Namun, tidak sedikit wartawan yang mengalami kriminalisasi atau kekerasan, bahkan intimidasi. Tindakan tersebut, menurut Dodik Firmansyah, timbul karena wartawan mengungkap praktik-praktik ilegal yang lebih banyak dilakukan oleh oknum.

    Terkait dengan penangkapan Muhammad Amir Asnawi, ada latarbelakang yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Yakni dugaan jual beli rehabilitasi narkoba serta pelanggaran oknum Pengacara.

    “Permintaan sejumlah uang ke keluarga korban narkoba dalih rehab, itu tidak dibenarkan. Meski rehab swasta, dia bisa reimbursement anggaran ke Pemerintah. Jangan jadikan alasan rehab swasta untuk memeras keluarga korban,” tegas Dodik Firmansyah.

    Untuk informasi, Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Dalam tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang diwadahi amplop putih bertuliskann : “Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)”.

    Muhammad Amir Asnawi ditangkap Resmob Polres Mojokerto beberapa saat setelah menerima amplop berisi uang Rp 3 juta dari Wahyu Suhartatik. Barang bukti lain yang ikut diamankan ialah 2 kartu pengenal wartawan mabesnews. tv, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi (nopol) S 4479 NBE.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan berkata, MAA (Muhammad Amir Asnawi) beserta barang buktinya dibawa ke Unit Resmob Polres Mojoketo untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi. Kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta,” kata AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Minggu (15/3/2026).

    Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, “Kita mengamankan MAA atas permintaan korban yang patut diduga pemerasan. Dan dilakukan OTT (operasi tangkap tangan). Kita menemukan adanya sejumlah barang bukti pemerasan.”

    Terhadap MAA (Muhammad Amir Asnawi), Kapolres Mojokerto menyebutkan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

    “Pelapor mendatangi Polres Mojokerto. Lalu kita terbitkan LP (Laporan Polisi) nomor 31, yang kita keluarkan tanggal 14 Maret 2026. Korban ibu WS, usia 47 tahun). Tinggal di Dlanggu, Mojokerto,” ujar Kapolres Mojokerto.

    Kapolres Mojokerto mengatakan, saat OTT, Ibu WS, berhadapan dengan pelaku. Unsur pemerasannya dibuktikan dengan adanya percakapan antara pelaku dengan korban, penyerahan sejumlah uang, proses negoisasi, dan ada kalimat intimidasi.

    “Walau sebelum OTT, ada proses yang mengawali. Alhasil, kami mengamanan 1 pelaku, seorang laki-laki berinisial MAA (42 tahun), pekerjaan swasta, alamat Dlanggu,” ujar Kapolres Mojokerto.

    Isu yang disampaikan, menurut Kapolres Mojokerto, ialah penangkapan terduga penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh Polsek Mojokerto kota. Terduga penyalahguna atas rekomendasi BNN (Badan Narkotika Nasional) patut diduga diarahkan untuk direhabilitasi.

    “Ini juga terkonfirmasi oleh korban dan keluarga. Korban pemerasan merangkap petugas di rehab tersebut. Isu ini digunakan oleh pelaku pemerasan.
    Pelaku melakukan intervensi verbal ke korban pemerasan, sehingga korban butuh perlindungan Kepolisian. Dan disitulah dilakukan OTT,” kata Kapolres Mojokerto.

    Kapolres Mojokerto membuka peluang ada pelaku lain dalam kasus ini.

    “Kalau berkembang ke pelaku lain, kita akan kembangkan. Kalau ada, kami harap pelaku lain untuk menyerahkan diri,” tegas Kapolres Mojokerto.

    Di lain kesempatan, Wahyu Suhartatik, pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo menuturkan, pemerasan yang dialaminya bemula ketika dirinya dihubungi oleh pria mengaku wartawan dari Mabes News TV berinisial MA.

    Ketika itu, MA mengonfirmasi terkait dugaan Wahyu Suhartatik menerima suap dari 2 pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi ke Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I itu ditangkap Satresnarkona Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025.

    Kepada Wahyu Suhartatik, MA juga menyebut bahwa pihak keluarga J dan I merasa keberatan atas permintaan uang untuk rehabilitasi.

    “Dia (MA) mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Padahal setelah saya cek di keluarga klien saya ini, mereka tidak merasa keberatan dan tidak ada satu pun media yang meminta keterangan kepada pihak keluarga,” kata Wahyu kepada wartawan, pada Sabtu, 14 Maret 2026.

    Dugaan tersebut dibantah. Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima dua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto pada Desember 2025 lalu. Dia pun melakukan pendampingan karena selaku divisi hukum dari YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Namun, dia menyampaikan tak menjadi kuasa hukum bagi mereka.

    “Memang ada biaya perawatan di rumah rehab karena kami pihak swasta. Tetapi kami sudah sesuai SOP (standar operasioan prosedur) dan prosedural bahwa untuk perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kami terima dari BNN itu rawat inap,” kata Wahyu Suhartatik.

    Setelah menginformasi, MA menaikkan berita dengan narasi menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari Wahyu Suhartatik. Judulnya, ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’.

    Berita tersebut diunggah melalui website, Youtube dan TikTok Mabes News TV, lalu dikirim kepada Wahyu Suhartatik.

    “Saya dikirimi link. Dia minta sejumlah uang kalau mau takedown berita. Dari awal tidak disebutkan nominalnya. Katanya ketemu saja nanti disampaikan nominalmya,” jelas Wahyu Suhartatik.

    Wahyu dan MA janjian bertemu di sebuah kafe yang terletak di Desa Menanggal. Saat bertemu, MA meminta uang Rp 5 juta untuk penghapusan berita. Namun, Wahyu hanya memberikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan MA.

    “Uang sudah diterima. Setelah saya serahkan sudah di-takedown beritanya,” kata Wahyu Suhartatik.

    (Red)   limbat

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Saat Ramadan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Puluhan Poket Sabu

    15 Maret 2026

    Polres Mojokerto Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu Senilai 126 juta*

    9 Maret 2026

    Cewek Ditangkap Resnarkoba , di Baypas Gempol Bawa Sabu Seberat 17 Gram. Sebuah penyergapan dramatis terjadi di jalur By Pass

    8 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025142

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202691

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202591

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202582

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202576
    Headline
    CEK FAKTA

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    By Hermansyah Rasyid20 Maret 20261

    Media onlaine pilarpos, id PASURUAN – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menekankan pentingnya kewaspadaan…

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026

    Tak Mau Ada Celah, Kapolres Pasuruan Cek Langsung Kesiapan Pos Mudik

    18 Maret 2026

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Ratusan Gram Sabu dalam Ops Pekat Semeru 2026

    18 Maret 2026

    Kawal LHP Ombudsman, Imam Syafii Desak Inspektorat Sidoarjo Audit Investigatif Oknum Pejabat yang Terlibat Pembiaran Bangunan PT

    18 Maret 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    20 Maret 2026

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025142

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202691

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202591
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.