Close Menu
    Terbaru

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    20 Maret 2026

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Video Viral Sukorejo: Aktivis atau Penggiring Opini?
    CEK FAKTA

    Video Viral Sukorejo: Aktivis atau Penggiring Opini?

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid27 Februari 2026Tidak ada komentar3 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine pilarpos, id

    PASURUAN, – Di era media sosial, siapa pun bisa berbicara soal hukum. Masalahnya, tidak semua yang berbicara benar-benar memahami hukum.

    Polemik video viral di TikTok terkait dugaan pengeroyokan di Sukorejo antara BRN dan Ormas Sakera memunculkan satu pertanyaan besar: ini murni advokasi atau sekadar panggung opini?

    Dalam video tersebut, seorang LSM bernama Misbah memaparkan kronologi kejadian dengan percaya diri, bahkan menyebut adanya delapan mobil yang diduga sebagai barang bukti dan menuding aparat menghilangkannya.

    Pernyataan ini bukan sekadar opini biasa. Tuduhan semacam itu menyentuh integritas institusi penegak hukum.

    Pertanyaannya: berdasarkan apa?

    Opini Mendahului Proses Hukum

    Hingga kini, aparat belum memastikan identitas pelaku maupun status kendaraan yang disebut dalam video. Dalam hukum acara pidana, penyitaan tidak bisa dilakukan sembarangan. KUHAP mengatur secara ketat mekanisme dan dasar hukumnya.

    Tidak semua barang yang berada di lokasi kejadian otomatis menjadi barang bukti.

    Namun narasi yang beredar justru membangun kesan seolah ada barang yang “hilang” atau “disembunyikan”. Opini publik pun terlanjur terbangun.

    Di sinilah problemnya: ketika narasi mendahului proses hukum.

    Kuasa Hukum: Jangan Ambil Alih Peran

    Kuasa hukum BRN, Dodik Firmansyah, menilai ada batas peran yang mulai kabur.

    “Dalam video itu jelas ada pengacaranya Ali. Tapi yang paling dominan justru LSM. Secara etika, aspek hukum seharusnya disampaikan oleh kuasa hukum,” tegasnya.

    Dalam praktik hukum yang sehat, setiap pihak punya fungsi jelas. Advokasi sosial berbeda dengan pembelaan hukum. Ketika peran tercampur, publik sulit membedakan mana fakta hukum dan mana framing opini.

    Dodik bahkan mempertanyakan gaya komunikasi yang dinilai lebih keras dari kuasa hukum itu sendiri.

    “Ini advokasi atau cari panggung?” ujarnya.

    Kritik Sah, Tuduhan Harus Terukur

    Demokrasi memberi ruang kritik. Namun kritik berbeda dengan tuduhan.

    Menuding aparat menghilangkan barang bukti tanpa penjelasan prosedural dan tanpa dokumen resmi berisiko membentuk distrust publik. Padahal, proses hukum belum berjalan sampai tahap pembuktian.

    Penyitaan barang bukti memiliki prosedur administratif yang ketat. Jika tidak memenuhi unsur, aparat memang tidak bisa serta-merta menyita.

    Menggiring opini seolah ada “penghilangan barang bukti” tanpa kepastian hukum adalah narasi yang sensitif.

    Misbah: Hanya Membantu Korban

    Saat dikonfirmasi, Misbah membantah membangun opini. Ia menyebut hanya membantu seseorang bernama Ali yang mengaku sebagai korban.

    “Saya hanya mempertanyakan proses hukumnya,” ujarnya.

    Namun publik tetap bertanya: jika ada kuasa hukum yang mendampingi korban, mengapa narasi hukum justru lebih dominan disampaikan pihak luar?

    Upaya konfirmasi kepada Hasan, pengacara korban, belum mendapat jawaban tegas mengenai posisi Misbah dalam perkara ini.

    Kasus ini bukan hanya soal dugaan pengeroyokan. Ini juga tentang bagaimana opini publik dibentuk.

    Di tengah derasnya arus media sosial, satu hal yang patut dijaga: hukum tidak boleh dikalahkan oleh framing.

    Karena sekali opini liar terbentuk, kepercayaan publik bisa ikut terkikis.

    Red her

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    20 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026

    Tak Mau Ada Celah, Kapolres Pasuruan Cek Langsung Kesiapan Pos Mudik

    18 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025142

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202691

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202591

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202582

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202576
    Headline
    CEK FAKTA

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    By Hermansyah Rasyid20 Maret 20262

    Media onlaine pilarpos, id PASURUAN – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menekankan pentingnya kewaspadaan…

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026

    Tak Mau Ada Celah, Kapolres Pasuruan Cek Langsung Kesiapan Pos Mudik

    18 Maret 2026

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Ratusan Gram Sabu dalam Ops Pekat Semeru 2026

    18 Maret 2026

    Kawal LHP Ombudsman, Imam Syafii Desak Inspektorat Sidoarjo Audit Investigatif Oknum Pejabat yang Terlibat Pembiaran Bangunan PT

    18 Maret 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    20 Maret 2026

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025142

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202691

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202591
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.