Malang. TigaPilarPos, id
Maraknya pemberitaan miring dan pemanggilan kepala sekolah oleh Aparat Penegak Hukum, terkait jual beli Lembar Kerja Siswa ( LKS ) dikalangan dunia pendidikan kini tidak membuat gentar bagi para oknum yang berada di daerah Malang Raya, bagaimana tidak di tengah sorotan publik soal bisnis barang haram tersebut menyeruak dikalangan dunia pendidikan SDN Malang Raya, termasuk wilayah Pujon, ngantang, juga Batu.
Menurut nara sumber yang dapat dipercaya praktik bisnis ilegal itu diduga dikordinir oleh Kelompok Kerja Guru ( KKB ) yang dikendalikan oleh Eko selaku guru didaerah malang, harga LKS ditetapkan Rp. 20.000 hingga Rp. 30.000 per buku, sedangkan harga LKS dipasaran Rp. 8.000 – Rp. 10.000.
Sekilas terlihat sepele, namun dengan jumlah siswa SDN di daerah Malang Raya hasil dari untung jual beli LKS sangatlah fantastis, hingga mencapai ratusan juta yang didapat oleh Kelompok Kerja Guru di wilayah malang raya tersebut.
Padahal, aturan negara telah terang benderang, jual beli LKS termasuk katagori pungutan liar, ( Pungli ), Permendikbud Nomor 75 Tahun 2026 secara tegas melarang komite sekolah maupun pihak sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun. UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 181 juga menyatakan, tenaga pendidikan dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan hukum.
Jika Eko Selaku Guru ini terbukti sebagai dalang dari bisnis barang haram itu maka oknum guru tersebut dapat digolongkan melakukan pungutan liar ( Pungli ) yang berimplikasi pada tindakan pidana Korupsi. UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e menyebutkan, pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp. 1 miliar.
Fakta menelanjangi ironi: sekolah negeri yang dibiayai penuh oleh negara melalui Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) justru diduga menggerus kantong masyarakat dengan dalih pungutan melalui jual beli LKS yang harganya tidak wajar. Dampaknya, wali murid merasa tercekik dan akses pendidikan yang seharusnya gratis menjadi ladang biaya yang memberatkan.
Hingga berita ini diterbitkan oknum guru sebut Eko di daerah Malang Raya belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang menjadi dalang dari Kelompok Kerja Guru ( KKG ) dengan adanya jual beli buku LKS diwilayah tersebut.
Praktik ini, jika benar adanya, bukan sekedar pelanggaran administrasi pendidikan. Ia adalah pelanggaran hukum yang berpotensi menyeret penanggung jawabnya ke meja hijau.
Red HER

