Close Menu
    Terbaru

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    20 Maret 2026

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah
    HEADLINE

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid16 Maret 2026Tidak ada komentar91 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

     

    Media onlaine pilarpos id

     

    TANGGAMUS – Alih-alih menempuh jalur konstitusional melalui Hak Jawab sebagaimana amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak SMK Muhammadiyah Kotaagung justru memicu polemik baru dengan memproduksi “berita tandingan” melalui media lain. Langkah ini dinilai sebagai upaya pengaburan fakta atas dugaan skandal pagar seng berkarat senilai ratusan juta rupiah, sekaligus bentuk kegagalan dalam memahami prosedur sengketa pemberitaan yang diatur oleh Dewan Pers./ 11/2026

     

    Di bawah langit Tanggamus, sebuah pemandangan kontras tersaji dengan apik. Di satu sisi, ada prestasi nasional yang digadang-gadang mengharumkan nama daerah. Di sisi lain, sebuah pagar seng berkarat berdiri angkuh, memicu kegaduhan yang lebih bising daripada suara gesekan logam tua tersebut.

     

    Setelah sempat “tercekik” oleh pemberitaan miring terkait dugaan skandal pembangunan gedung dan pagar senilai Rp300 juta yang disebut-sebut mencatut Dana BOS, pihak SMK Muhammadiyah Kotaagung akhirnya memilih jalur “klarifikasi elegan”.

     

    Namun, ada yang ganjil dalam orkestra pembelaan ini. Bukannya menempuh jalur konstitusional melalui Hak Jawab pada media awal, mereka justru menggunakan “panggung baru” untuk melempar narasi tandingan yang menyerang balik profesi jurnalistik.

     

    Drama “Hak Jawab” yang Salah Alamat

     

    Ada sebuah anomali menarik dalam dunia pers kita hari ini. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, mestinya pihak sekolah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada media yang memberitakan. Secara hukum, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

     

    Anehnya, SMK Muhammadiyah Kotaagung justru memilih media lain sebagai “juru bicara” dadakan. Fenomena media yang seolah bertransformasi menjadi public relations (humas) terselubung bagi instansi ini tentu mencoreng marwah independensi. Menuding pihak lain melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sembari diri sendiri sedang menabrak prosedur formal UU Pers adalah sebuah kemunafikan intelektual yang paripurna.

     

    Menabrak Peraturan Dewan Pers: Prosedur yang Dikebiri

     

    Jika kita merujuk pada Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, disebutkan dengan gamblang bahwa Hak Jawab diajukan kepada media yang memuat pemberitaan. Bukan dengan mengundang media lain untuk membuat berita tandingan yang justru memperkeruh suasana.

     

    Lebih spesifik lagi, Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/VII/2017 mengenai Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemberitaan menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers jika Hak Jawab tidak diakomodasi.

     

    Analisis Tajam: Media yang memuat berita tandingan dengan narasi “menghakimi” rekan sejawat tanpa verifikasi silang (cover both sides) sebenarnya sedang melakukan pelanggaran etis yang lebih berat. Mereka bukan sedang menjalankan fungsi pers, melainkan sedang menjadi “bumper” institusi untuk membungkam kritik.

     

    Dampak Hukum: Mengabaikan Jalur yang Benar

    Secara yuridis, langkah “loncat pagar” yang dilakukan pihak sekolah mengandung risiko hukum yang nyata. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers, perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dipidana denda paling banyak Rp500.000.000. Namun, hak ini gugur secara moral jika narasumber tidak pernah mengajukan Hak Jawab secara resmi kepada media yang bersangkutan.

     

    Tudingan “fitnah” yang dilemparkan pihak sekolah dan LBH-nya terasa sangat naif. Perlu diingat, wartawan sebelumnya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah (Saipi Samba) dan Waka Sarpras (Aryo). Apa yang tertuang dalam berita awal adalah kristalisasi dari jawaban mereka sendiri. Jika sekarang narasi itu dianggap fitnah, apakah itu berarti pihak sekolah sedang mengalami “amnesia strategis” atas apa yang mereka sampaikan di depan kamera dan catatan wartawan?

     

    Karat Swadaya dan Logika yang Keropos

    Pembelaan bahwa seng berkarat tersebut berasal dari dana swadaya alih-alih Dana BOS adalah sebuah pengakuan yang menggelikan. Sejak kapan standar estetika dan keamanan sekolah SMK Muhammadiyah yang punya nama besar, diturunkan hingga level “seng karat” dengan dalih swadaya?

     

    M. Darwin CFLE dari LBH Cendrawasih Celebes Indonesia yang menyebut berita tersebut

     

    “mengkriminalisasi secara hukum” tampaknya perlu membaca ulang definisi kontrol sosial dalam UU Pers. Mengkritik penggunaan anggaran dan kondisi fisik sekolah bukanlah kriminalisasi, melainkan upaya menjaga agar dana pendidikan tidak “menguap” menjadi karat di pinggir jalan.

     

    Etika Sebagai Perisai atau Belati?

    Menggunakan fasilitas GWI Tanggamus untuk menyerang kredibilitas wartawan lain adalah tindakan yang pengecut. Wartawan yang memuat berita tandingan sembari menuding rekan sejawat melanggar kode etik—tanpa melalui mekanisme Dewan Pers—sebenarnya sedang menelanjangi kualitas profesionalismenya sendiri.

     

    Kini, publik tidak hanya bertanya soal dari mana asal uang untuk pagar karat itu, tapi juga bertanya: Mengapa pihak sekolah begitu alergi terhadap transparansi hingga harus berlindung di balik narasi etika yang mereka sendiri abaikan prosedurnya? Karat pada seng mungkin bisa dicat ulang, namun karat pada integritas informasi jauh lebih sulit untuk dibersihkan.

    Ref. (LIMBAD86)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026

    Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

    9 Maret 2026

    Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

    9 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025142

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202691

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202591

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202582

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202576
    Headline
    CEK FAKTA

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    By Hermansyah Rasyid20 Maret 20261

    Media onlaine pilarpos, id PASURUAN – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menekankan pentingnya kewaspadaan…

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026

    Tak Mau Ada Celah, Kapolres Pasuruan Cek Langsung Kesiapan Pos Mudik

    18 Maret 2026

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Ratusan Gram Sabu dalam Ops Pekat Semeru 2026

    18 Maret 2026

    Kawal LHP Ombudsman, Imam Syafii Desak Inspektorat Sidoarjo Audit Investigatif Oknum Pejabat yang Terlibat Pembiaran Bangunan PT

    18 Maret 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    20 Maret 2026

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025142

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202691

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202591
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.