Close Menu
    Terbaru

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025

    Jajaran Pemerintahan Desa Lajuk, Sukses Laksanakan Program ADD dan DD Tahun Anggaran 2025

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

      23 Desember 2025

      Kepala Desa Kedungsolo Kec Porong Beserta Jajaran Perangkat Desa Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2025

      23 Desember 2025

      Persiapan Nataru, Antisipasi Laka Kereta Api Satlantas Polres Pasuruan Tutup Perlintasan KA Tanpa Palang Bagi Mobil

      20 Desember 2025

      BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO “ADU JURUS”, PENDOPO DIKIRA ARENA UFC, WARGA HANYA BISA PASANG TARUHAN DOA

      9 Desember 2025

      Kelompok Kerja Kepala Sekolah Buduran Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

      9 Desember 2025
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Majelis Hakim Hentikan Akal Licik Pelaku Kekerasan Seksual: Gugatan Gugur di Meja Hijau
    HUKUM

    Majelis Hakim Hentikan Akal Licik Pelaku Kekerasan Seksual: Gugatan Gugur di Meja Hijau

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid21 November 2025Tidak ada komentar1 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Gresik,   tigapilarpos id  Kamis 20 November 2025 — Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan putusan tegas dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, eksepsi Tergugat—ayah kandung anak korban kekerasan seksual—dikabulkan seluruhnya, dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

    Putusan ini sekaligus membalikkan upaya Penggugat yang sebelumnya merupakan terpidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yakni pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski berstatus pelaku, Penggugat nekat mengajukan gugatan perdata terhadap ayah kandung korban.

    *Penggugat Adalah Terpidana Pelaku Asusila*

    Perkara bermula ketika Penggugat—yang telah dijatuhi hukuman pidana karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak—menggugat ayah kandung korban di pengadilan perdata. Gugatan itu dinilai sebagai manuver hukum yang tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan dan psikologis keluarga korban.

    Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut cacat formil, tidak memenuhi syarat, dan secara moral tidak layak diperiksa.

    *Majelis Hakim : Gugatan Cacat Formil, Tidak Layak Diperiksa*

    Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa :

    1. Eksepsi Tergugat beralasan dan harus dikabulkan.

    2. Gugatan Penggugat secara hukum tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.

    3. Pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilakukan.Dengan demikian, gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)—gugatan dianggap tidak sah sejak awal.

    4. Keputusan ini merupakan kemenangan penuh bagi Tergugat dan penghentian tuntas atas upaya hukum yang dinilai menyerang balik keluarga korban.

    *Kuasa Hukum Tergugat: “Ini Kemenangan Akal Sehat dan Perlindungan Anak”*

    Kuasa hukum Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. dari MNA Law Office, yang memberikan pendampingan hukum secara pro bono, menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan perlindungan anak.

    “Putusan ini menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak bisa menjadikan pengadilan perdata sebagai alat intimidasi terhadap keluarga korban. Pengadilan telah berdiri pada akal sehat, keadilan, dan prinsip perlindungan anak,” tegasnya.

    *Pesan Penting : Pengadilan Tidak Boleh Jadi Senjata Pelaku*

    Putusan ini menjadi momentum penting bahwa lembaga peradilan tidak boleh diperalat untuk membalikkan fakta oleh pelaku kejahatan. Dengan gugatan dinyatakan NO, PN Gresik menegaskan bahwa perlindungan korban dan keluarga adalah prioritas utama.

    Kasus ini juga menjadi contoh bahwa upaya manipulatif melalui jalur perdata dapat dipatahkan apabila bertentangan dengan moral, kepatutan, dan hukum acara perdata

    Red. (LIMBAD)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Sidoarjo Darurat Perjudian Jelang Nataru,,’Hukum Digoreng, Kinerja APH Di Pertanyakan

    22 Desember 2025

    Sabung Ayam , capjiki, Diwilayah Tulangan Meresahkan Warga

    22 Desember 2025

    Manipulasi Harga AJB Tanah Rp350 Juta Jadi Rp90 Juta, Ahli Hukum Beberkan Kongkalikong”

    12 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025136

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202578

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202576

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202567

    Terkait Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang, Aktivis PMII ini Angkat Bicara.

    7 November 202553
    Headline
    CEK FAKTA

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    By Hermansyah Rasyid25 Desember 20252

    media onlaine pilarpos,id  Sidoarjo, 25 Desember 2025 — Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025,…

    Jajaran Pemerintahan Desa Lajuk, Sukses Laksanakan Program ADD dan DD Tahun Anggaran 2025

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Tambak Rejo Beserta Jajaran Mengucapkan: “Selamat Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025

    ACARA WISUDA SEKOLAH ORANG TUA HEBAT 1 DAN 2 BKB SAROJA

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Kedungsolo Kec Porong Beserta Jajaran Perangkat Desa Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2025

    23 Desember 2025
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025

    Jajaran Pemerintahan Desa Lajuk, Sukses Laksanakan Program ADD dan DD Tahun Anggaran 2025

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025136

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202578
    © 2025 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.