Close Menu
    Terbaru

    Pengalaman Berbeda Urus SIM: Satpas Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi Publik

    25 Desember 2025

    Wilayah Kediri Sarang Mafia Solar Subsidi di Duga Suyoto Dalang langkahnya BBM Subsidi Jenis Solar

    25 Desember 2025

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

      23 Desember 2025

      Kepala Desa Kedungsolo Kec Porong Beserta Jajaran Perangkat Desa Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2025

      23 Desember 2025

      Persiapan Nataru, Antisipasi Laka Kereta Api Satlantas Polres Pasuruan Tutup Perlintasan KA Tanpa Palang Bagi Mobil

      20 Desember 2025

      BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO “ADU JURUS”, PENDOPO DIKIRA ARENA UFC, WARGA HANYA BISA PASANG TARUHAN DOA

      9 Desember 2025

      Kelompok Kerja Kepala Sekolah Buduran Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

      9 Desember 2025
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Legal Izin Pengepul Miras di Kemangsen Balongbendo Sidoarjo, Bertentangan Dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021
    KRIMINAL

    Legal Izin Pengepul Miras di Kemangsen Balongbendo Sidoarjo, Bertentangan Dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid15 November 2025Tidak ada komentar31 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

     

     

    Sidoarjo,  tigapilarpos id – Berawal dari berita yang sudah Viral di sosial media, toko pengepul miras di Ruko Central Poin, Jl. Mayjen Bambang Yuwono, Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo mengaku sudah memiliki izin lengkap. (14/11/2025)

    Dikonfirmasi melalui pesan whatsapnya pemilik Toko yakni Evan Winata mengirimkan sebuah bukti kepada anggota Polsek balongbendo bahwa, mempunyai legal SKMB CV Cuan Bersama Grup dengan No izin : 20112401308760001, perizinan berusaha berbasis resiko.

    Sementara, anggota Sabhara Polsek Balongbendo, pada saat di konfirmasi oleh Media jejakkasus mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan pemilik toko Miras tersebut.

    > “saya tidak pernah koordinasi mas kalau masalah itu, tetapi tak telponkan dulu ya sama pemiliknya nanti sampean datang kekantor tak pertemukan dengannya.”ujarnya

    Lebih jauh, pada saat awak media datang di kantor polsek Balongbendo, Evan Winata mengirimkan sebuah file kepada anggota polsek balongbendo dan mengaku sudah koordinasi dengan pihak Kapolsek Balongbendo.

    > “iniloh mas ada teman-teman media sudah ngumpul semua disini pean datang kesini.”ucapnya Anggota polsek Balongbendo melalui sambungan telepon kepada Evan Winata.

    > “hari ini gak bisa pak karena saya masih ada disurabaya.”jawab Evan Kepada Anggota Sabhara Polsek Balongbendo.

    Meski demikian, kasus Marak Miras di wilayah Hukum Polsek Balongbendo, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur kini menjadi sorotan dan kritikan Masyarakat sekitar, tentunya bertentangan dengan Tokoh keagama’an setempat.

    Berdasarkan File Pdf perizinan berusaha beresiko yang diterbitkan pada 28 November 2024 itu, di kirimkan Oleh Evan Winata kepada Anggota Sabhara Polsek Balongbendo yakni bertentangan dengan Perpres No 49 Tahun 2021, mencabut aturan sebelumnya yang sempat membuka izin investasi tersebut.

    Pencabutan tersebut, dilakukan setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan masyarakat.

    Peraturan presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken pada 2 Februari 2021 sempat membuka izin investasi untuk industri miras dalam skala besar hingga ecaran, namun hanya di daerah tertentu.

    Kebijakan tersebut, menimbulkan berbagai kritik dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah daerah tertentu.

    Pada saat di era Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan yang membuka investasi miras tersebut melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2021.

    “jika memang pengusaha atau penjualan miras bisa dilegalkan secara resmi tentunya masyarakat banyak yang memilih jualan miras saja karena keuntungannya juga banyak. namun, hal itu juga bertentangan dalam ke’agamaan dan juga melawan peraturan presiden Nomor 49 tahun 2021.”pungkasnya

     

    Doc limbatTEAM

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Sabung Ayam , capjiki, Diwilayah Tulangan Meresahkan Warga

    22 Desember 2025

    Diduga Perjudian Ayam, Capjiki, dan Dadu Bebas Beroperasi di Tulangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    22 Desember 2025

    Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan 32 Poket Sabu di Bangil

    19 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025136

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202578

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202576

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202567

    Terkait Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang, Aktivis PMII ini Angkat Bicara.

    7 November 202553
    Headline
    CEK FAKTA

    Pengalaman Berbeda Urus SIM: Satpas Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi Publik

    By Hermansyah Rasyid25 Desember 20251

    Media onlaine pilarpos,id  SIDOARJO – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi…

    Wilayah Kediri Sarang Mafia Solar Subsidi di Duga Suyoto Dalang langkahnya BBM Subsidi Jenis Solar

    25 Desember 2025

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025

    Jajaran Pemerintahan Desa Lajuk, Sukses Laksanakan Program ADD dan DD Tahun Anggaran 2025

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Tambak Rejo Beserta Jajaran Mengucapkan: “Selamat Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Pengalaman Berbeda Urus SIM: Satpas Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi Publik

    25 Desember 2025

    Wilayah Kediri Sarang Mafia Solar Subsidi di Duga Suyoto Dalang langkahnya BBM Subsidi Jenis Solar

    25 Desember 2025

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025136

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202578
    © 2025 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.