Close Menu
    Terbaru

    Pengalaman Berbeda Urus SIM: Satpas Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi Publik

    25 Desember 2025

    Wilayah Kediri Sarang Mafia Solar Subsidi di Duga Suyoto Dalang langkahnya BBM Subsidi Jenis Solar

    25 Desember 2025

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

      23 Desember 2025

      Kepala Desa Kedungsolo Kec Porong Beserta Jajaran Perangkat Desa Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2025

      23 Desember 2025

      Persiapan Nataru, Antisipasi Laka Kereta Api Satlantas Polres Pasuruan Tutup Perlintasan KA Tanpa Palang Bagi Mobil

      20 Desember 2025

      BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO “ADU JURUS”, PENDOPO DIKIRA ARENA UFC, WARGA HANYA BISA PASANG TARUHAN DOA

      9 Desember 2025

      Kelompok Kerja Kepala Sekolah Buduran Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

      9 Desember 2025
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Korupsi Tanah Rp 260 Juta di Blitar, Ahli Hukum Soroti Peran Notaris dan Pembeli” 5. “Kasus AJB Tanah Palsu di Blitar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Perkara Ini Ranah Perdata”
    HUKUM

    Korupsi Tanah Rp 260 Juta di Blitar, Ahli Hukum Soroti Peran Notaris dan Pembeli” 5. “Kasus AJB Tanah Palsu di Blitar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Perkara Ini Ranah Perdata”

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid11 November 2025Tidak ada komentar4 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

     

     

     

    Blitar – tigapilarpos id Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan terkait jual beli tanah di Kabupaten Blitar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (30/10/2025), terungkap adanya dugaan manipulasi harga dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah senilai Rp260 juta.
    Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama Aris diduga membeli tanah tersebut dari pemenang lelang atas nama almarhumah Rahayu. Namun, harga yang seharusnya senilai Rp350 juta, hanya tercantum Rp90 juta dalam AJB.
    Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., menilai bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena menyebabkan kerugian negara.
    “AJB yang tidak ditulis sesuai fakta berkonsekuensi pada peralihan hak yang tidak sah dan dapat batal demi hukum,” tegas Prof. Iwan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ari Kuriawan.
    Lebih lanjut, Iwan menduga adanya kongkalikong antara pembeli dan oknum notaris dalam proses pembuatan AJB tersebut. Ia juga menilai proses lelang tanah yang menjadi dasar kepemilikan baru tersebut cacat hukum karena tidak mengikuti prosedur yang benar.
    Kasus ini bermula dari laporan Aris Saputro terhadap Ibu Parti ke Polres Blitar pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan penyerobotan tanah. Namun, pihak keluarga Parti justru terkejut setelah mengetahui bahwa tanah yang menjadi agunan di Bank PT PNM Madani ternyata sudah dilelang tanpa pemberitahuan resmi.
    Prof. Iwan juga menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan, kepemilikan tanah belum sah apabila pemilik baru belum menguasai secara fisik lahan tersebut. Dalam kasus ini, pemilik baru bahkan belum pernah mengajukan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Blitar.
    “Sesuai arahan di HALOJPN, situs resmi Kejaksaan, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2014, pemenang lelang wajib mengajukan eksekusi pengosongan kepada PN setempat,” jelasnya.
    Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA, didampingi Idisetyo, S.H., dan Jakfar Shadiq, S.H., menilai bahwa perkara ini seharusnya ranah perdata, bukan pidana.
    “Sejak awal kami sudah tegaskan bahwa perkara ini adalah persoalan perdata. Namun penyidik di kepolisian dan kejaksaan tidak menelusuri asal-usul tanah tersebut. Padahal, untuk menemukan kebenaran materiil tidak cukup hanya melihat kebenaran formil,” ujar Joko dengan nada heran.
    Kasus ini kini masih terus bergulir di PN Blitar dan menjadi sorotan publik karena dugaan praktik manipulasi harga AJB yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. (red)

    Limbat

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Wilayah Kediri Sarang Mafia Solar Subsidi di Duga Suyoto Dalang langkahnya BBM Subsidi Jenis Solar

    25 Desember 2025

    Sidoarjo Darurat Perjudian Jelang Nataru,,’Hukum Digoreng, Kinerja APH Di Pertanyakan

    22 Desember 2025

    Sabung Ayam , capjiki, Diwilayah Tulangan Meresahkan Warga

    22 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025136

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202578

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202576

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202567

    Terkait Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang, Aktivis PMII ini Angkat Bicara.

    7 November 202553
    Headline
    CEK FAKTA

    Pengalaman Berbeda Urus SIM: Satpas Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi Publik

    By Hermansyah Rasyid25 Desember 20251

    Media onlaine pilarpos,id  SIDOARJO – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi…

    Wilayah Kediri Sarang Mafia Solar Subsidi di Duga Suyoto Dalang langkahnya BBM Subsidi Jenis Solar

    25 Desember 2025

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025

    Jajaran Pemerintahan Desa Lajuk, Sukses Laksanakan Program ADD dan DD Tahun Anggaran 2025

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Tambak Rejo Beserta Jajaran Mengucapkan: “Selamat Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Pengalaman Berbeda Urus SIM: Satpas Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi Publik

    25 Desember 2025

    Wilayah Kediri Sarang Mafia Solar Subsidi di Duga Suyoto Dalang langkahnya BBM Subsidi Jenis Solar

    25 Desember 2025

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025136

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202578
    © 2025 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.