Close Menu
    Terbaru

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Sidang Tambang Ilegal PT PBS Ricuh, Sejumlah Orang Ngaku Keluarga Terdakwa Usir Wartawan
    CEK FAKTA

    Sidang Tambang Ilegal PT PBS Ricuh, Sejumlah Orang Ngaku Keluarga Terdakwa Usir Wartawan

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid11 April 2026Tidak ada komentar3 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine 3pilarpos, id

    Mitra polri

    Tambang ilegal kembali menjadi sorotan publik. Agenda sidang pembelaan terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS) terhadap perkara tambang ilegal dengan nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis 3 April 2026, berlangsung ricuh. Sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa melakukan pengusiran terhadap wartawan Berita Keadilan.

    Mereka menolak pemberitaan yang terus melansir kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS).

    Menurut wartawan Berita Keadilan, Edi Santoso, dirinya sempat mendapat protes keras dari sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa. Bahkan, Edi sempat didorong-dorong seorang pria yang mengaku keluarga terdakwa. Pihak security PN Lamongan yang mengetahui kejadian itu, bukannya melindungi wartawan Edi malahan turut menggiring Edi keluar ruangan sidang dan membawanya ke kantor pos security PN Lamongan, meski hakim mengatakan bahwa sidang terbuka untuk umum. “Bahkan KTP saya sempat difoto security PN Lamongan,” ungkap Edi. Akibatnya, demi persidangan berjalan kondusif, Edi terpaksa meninggalkan ruang sidang, padahal ia hadir berniat meliput jalannya persidangan sekaligus ingin mendengarkan langsung pembelaan advokat dari terdakwa.

    Salah seorang yang mengaku keluarga terdakwa menyebut pemberitaan Berita Keadilan salah semua. “Berita itu salah semua. Perusahaan resmi dan memiliki izin. Bilang redaksimu untuk Take down beritanya. Suruh redaksimu menghubungi saya,” ucap pria yang enggan disebut namanya dan mengaku dari keluarga terdakwa. Kemudian pria tersebut memberikan nomor handphone 08234298**** kepada Edi, wartawan Berita Keadilan. Namun, saat redaksi mencoba menghubungi nomor tersebut, ternyata tidak aktif.

    Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H, mengecam tindakan pengusiran wartawan. “Seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi. Tindak pengusiran sejumlah orang yang mengaku dari keluarga terdakwa dan security PN Lamongan bertentangan dengan perlindungan terhadap wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dan Pasal 8, berbunyi: dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Artinya, tindakan pengusiran wartawan dari ruang sidang terbuka jelas bertentangan dengan UU Pers,” tegas Dwi, pria kelahiran Surabaya ini.

    Perlu diingat, masih Dwi, siapa pun yang mengusir, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan saat meliput kegiatan publik, termasuk sidang terbuka dapat dijerat pidana.

    Pasal 18 ayat (1), berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

    “Kami masih melakukan koordinasi dan rapat redaksi untuk melakukan langkah hukum selanjutnya atas perlakuan wartawan kami dari sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa dan oknum security PN Lamongan,” pungkas Dwi.

    Sidang tambang ilegal di PN Lamongan berubah ricuh akibat pengusiran wartawan. Tindakan tersebut menyalahi prinsip keterbukaan sidang dan melanggar UU Pers. Publik kini menunggu langkah hukum dari Berita Keadilan serta sikap tegas aparat terhadap insiden yang mencoreng wajah peradilan.

    Red limbat

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Sterilisasi: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Hewan dan Kendali Populasi

    7 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202584

    Ngeyel di Tengah Larangan, Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal di Madura Seret Nama Jaringan Ekspedisi Besar

    11 April 202683

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582
    Headline
    CEK FAKTA

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    By Hermansyah Rasyid7 Mei 20262

    Media onlaine 3pilarpos,id Mitra polri SURABAYA – Toni Tamatompol, seorang Advokat di Kota Surabaya, membantah…

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026

    Sterilisasi: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Hewan dan Kendali Populasi

    7 Mei 2026

    Beri Arahan Internal, Kapolres Pasuruan Minta Penyidik Jaga Integritas dan Patuhi SOP

    7 Mei 2026

    Kunker ke Polsek Pandaan, Kapolres Pasuruan Soroti Maraknya Balap Liar

    6 Mei 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.