Media cetak dan onlaine tigapilarpos id
Nganjuk,
Dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk diguncang skandal moral serius yang melibatkan Sumidi, Kepala SMAN 1 Sukomoro sekaligus Ketua MKKS SMA Kabupaten Nganjuk. Dugaan perselingkuhan dan pengakuan nikah siri sejak 2017 yang bersangkutan tak kunjung berujung sanksi, menimbulkan pertanyaan besar soal integritas pengawas pendidikan.
Kasus ini terbongkar pada 15 April 2025 ketika warga menggerebek rumah R, janda pensiunan guru SMPN 3 Nganjuk sekaligus Ketua RT Perumahan Ganung Asri. Sumidi ditemukan berada di rumah tersebut, melanggar norma moral sekaligus aturan etik ASN. Dalam surat pernyataannya, Sumidi mengaku telah menikah siri sejak 2017, praktik yang jelas dilarang bagi Aparatur Sipil Negara.
Ironisnya, meski bukti perselingkuhan dan pelanggaran ASN jelas, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Nganjuk maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Publik menilai kedua institusi pengawas ini mandul, membiarkan seorang kepala sekolah yang tercoreng moral tetap menduduki jabatan strategis sebagai Ketua MKKS.
“Jika pemimpin pendidikan sendiri mengabaikan aturan moral dan hukum ASN, bagaimana kita menanamkan nilai disiplin dan etika pada siswa?” ujar JW saksi penggerebekan.
Skandal ini menimbulkan gelombang kemarahan publik dan kalangan aktivis. Sejumlah elemen masyarakat kini menyiapkan aksi turun ke jalan menuntut pencopotan Sumidi dari jabatan Ketua MKKS, demi menjaga kehormatan dunia pendidikan di Nganjuk.
Kasus ini bukan sekadar persoalan moral pribadi, tapi simbol kegagalan pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan. Kepala sekolah dan mantan guru yang seharusnya menjadi teladan kini menjadi cermin buruk integritas ASN, meninggalkan luka mendalam bagi pendidikan karakter di Kabupaten Nganjuk.
Doc spl

