Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Perselisihan Fee Kuasa Hukum Masuk Ranah Pengadilan, Pengusaha Tulungagung Pilih Diam
    HUKUM

    Perselisihan Fee Kuasa Hukum Masuk Ranah Pengadilan, Pengusaha Tulungagung Pilih Diam

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid24 Februari 2026Tidak ada komentar4 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media cetak dan onlaine pilarpos, id

    TULUNGAGUNG, – Sengketa honorarium jasa hukum antara seorang advokat dan pengusaha lokal kini memasuki fase pembuktian di Pengadilan Negeri Tulungagung. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp340 juta, terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.

    Perkara ini tidak sekadar persoalan pembayaran, melainkan menyentuh aspek fundamental hubungan profesional antara advokat dan klien: keabsahan perikatan, kepastian honorarium, dan batas etika bisnis.

    Kronologi Kritis: Dari Kesepakatan hingga Perubahan Sepihak

    Dokumen gugatan menyebutkan bahwa pada Maret 2024, pihak pengusaha meminta pendampingan hukum dalam sejumlah perkara, termasuk perkara pidana dan gugatan perdata yang menyeret nama usahanya.

    Awalnya, nilai honorarium disebut mencapai Rp250 juta, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp200 juta. Dalam dinamika berikutnya, melalui pertemuan lanjutan, disepakati angka Rp80 juta dengan pembayaran tahap pertama Rp40 juta.

    Fakta yang tidak terbantahkan menurut penggugat:
    ✔️ Rp40 juta telah ditransfer
    ❌ Sisa Rp40 juta tidak pernah dibayarkan

    Di sinilah sengketa hukum bermula.

    *Keterangan Penggugat kepada MSRI*

    Saat dikonfirmasi oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat 20 Februari 2026. Adv. Edi Sumarno menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

    “Kami sudah bekerja sesuai kuasa yang diberikan. Jika kesepakatan sudah dibuat dan sebagian sudah dibayar, maka secara hukum itu adalah pengakuan adanya perikatan. Sisanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa perkara ini menyangkut profesionalisme dan kepastian hukum dalam hubungan kerja berbasis kepercayaan.

    *Sikap Tergugat*: Tidak Memberikan Klarifikasi

    Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, wartawan MSRI telah melakukan konfirmasi, Sabtu 21 Februari 2026, kepada Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk. Namun, melalui manajernya yang bernama Manu, disampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan statement maupun klarifikasi terkait perkara tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak tergugat atas substansi gugatan yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Tulungagung.

    *ANALISIS HUKUM MENDALAM*

    1. Apakah Telah Terjadi Wanprestasi?

    Secara hukum perdata, Pasal 1234 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

    Jika benar terdapat:
    • Kesepakatan honorarium Rp80 juta
    • Pembayaran sebagian Rp40 juta
    • Janji pelunasan sisa Rp40 juta

    Maka unsur perikatan telah terpenuhi.

    Pasal 1243 KUHPerdata menegaskan bahwa ganti rugi dapat dituntut apabila debitur lalai memenuhi perikatannya setelah dinyatakan lalai.

    Pertanyaan kunci di persidangan nanti:
    • Apakah kesepakatan Rp80 juta dapat dibuktikan sebagai perjanjian sah?
    • Apakah ada bukti wanprestasi setelah somasi?

    Jika ya, maka posisi hukum penggugat cukup kuat.

    2. Status Perubahan Nilai Honorarium
    Perubahan dari Rp250 juta → Rp200 juta → Rp80 juta menimbulkan pertanyaan hukum:
    • Apakah perubahan tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis?
    • Ataukah hanya kesepakatan lisan berbasis komunikasi elektronik?

    Dalam praktik hukum modern, percakapan WhatsApp dan bukti transfer dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik yang sah sepanjang memenuhi ketentuan UU ITE.

    Jika hakim menerima komunikasi elektronik sebagai bukti perikatan, maka argumentasi wanprestasi semakin menguat.

    3. Tuntutan Kerugian Immateriil Rp250 Juta

    Tuntutan immateriil seringkali menjadi titik paling sulit dibuktikan.

    Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensi cenderung:
    • Mengabulkan immateriil secara proporsional
    • Mengurangi nominal jika dianggap berlebihan
    • Menuntut pembuktian konkret atas dampak reputasi

    Artinya, nominal Rp250 juta akan sangat bergantung pada argumentasi dan pembuktian psikologis maupun profesional yang diajukan.

    4. Dimensi Etika Profesi dan Kepastian Kontrak
    Perkara ini berpotensi menjadi preseden lokal mengenai:
    • Transparansi honorarium advokat
    Pentingnya kontrak tertulis rinci
    • Kepastian hukum dalam hubungan jasa profesional
    • Jika hakim menilai kesepakatan elektronik sah dan mengikat, maka putusan ini bisa menjadi rujukan penting dalam sengketa honorarium advokat di daerah.

    *Dimensi Tambahan*: Perkara Lingkungan Hidup

    Di sisi lain, tergugat juga tengah menghadapi perkara perdata khusus lingkungan hidup dengan Nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg.

    Dalam perkara tersebut, tergugat mengajukan eksepsi gugatan kabur dan salah pihak, serta mengajukan gugatan balik Rp500 juta atas dugaan pencemaran nama baik.

    Hal ini menunjukkan bahwa pihak tergugat berada dalam beberapa pusaran litigasi sekaligus, yang secara tidak langsung dapat memengaruhi dinamika reputasi bisnisnya.

    Kesimpulan Investigatif MSRI

    Perkara ini pada intinya akan diuji pada tiga hal utama:
    • Keabsahan perikatan honorarium
    • Bukti wanprestasi dan kelalaian pembayaran
    • Proporsionalitas tuntutan ganti rugi

    Apabila bukti komunikasi dan transfer dapat membuktikan adanya kesepakatan final Rp80 juta, maka peluang penggugat untuk memenangkan gugatan materiil relatif terbuka.

    Namun, tuntutan immateriil dalam jumlah besar akan sangat bergantung pada penilaian subjektif Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tulungagung.

    *Penegasan Redaksi*

    MSRI menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Semua pihak tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.

    MSRI akan terus mengawal proses ini secara independen, kritis, dan berdasarkan fakta persidangan. (*)

    Red limbat

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    kuasa hukum dodik firmansyah & sukardi dampingi wk ke lpsk.Tidak Ada Ruang Damai

    30 Agustus 2026

    Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali

    13 Agustus 2026

    VIRAL, Diduga Galian C Ilegal Masih Beroperasi Bebas, Aparat Penegak Hukum Bungkam

    9 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    By Hermansyah Rasyid2 September 202610

    TigaPilarPos,id  Media mitra TNI & POLRI *SIDOARJO* – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di…

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026

    SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.