Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Utang Membengkak Puluhan Kali Lipat, Korban Pemerasan Rentenir di Sidoarjo Lapor Polisi
    CEK FAKTA

    Utang Membengkak Puluhan Kali Lipat, Korban Pemerasan Rentenir di Sidoarjo Lapor Polisi

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid23 Juni 2026Tidak ada komentar10 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine tigapilarpos,id

    Mitra TNI & POLRI RI

    SIDOARJO || – Praktik pinjaman uang perorangan ilegal alias rentenir yang berujung pada dugaan pemerasan kembali memakan korban di Sidoarjo. Didampingi tim hukum dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya, seorang warga Sidoarjo resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo pada Senin (22/6/2026).

    Berdasarkan berkas Surat Tanda Terima Pengaduan nomor LPM/711/VI/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, pelapor diketahui bernama Ferli Nur Lailiyah, seorang karyawan swasta asal Desa Entalsewu, Buduran, Sidoarjo. Ia melaporkan terlapor berinisial PDH (Putri) atas dugaan tindak pidana pinjaman ilegal dan pemerasan yang terjadi sejak Oktober 2025 di Jalan Raya Sarirogo, Sidoarjo.

    Kuasa hukum korban, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum Ormas GRIB Jaya DPC Sidoarjo, menjabarkan sejumlah poin krusial yang mendasari laporan tersebut. Pihaknya menilai ada unsur pelanggaran hukum berat perihal aktivitas keuangan tanpa izin resmi perbankan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Poin-poin yang masuk (laporan) tadi, yang pertama terkait masalah rentenir. Di mana di dalam Pasal 237 (UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) itu tidak diperbolehkan perorangan menerima atau meminjamkan uang tanpa seizin kalau di Indonesia ini kan OJK. Izinnya harus melalui OJK, izin perbankan harus melalui OJK, tidak boleh perorangan,” tegas Bramada saat memberikan keterangan di depan Gedung SPKT Polresta Sidoarjo.

    Lebih lanjut, Bramada mengungkapkan adanya kejanggalan luar biasa pada nominal tagihan yang membengkak hingga puluhan kali lipat dari pinjaman pokok. Korban awalnya hanya meminjam uang senilai Rp3.500.000, namun belakangan dituntut membayar nominal yang dinilai tidak rasional.

    “Ada dugaan pemerasan. Jadi dugaan pemerasan gini, hutang klien saya ini kan Rp3.500.000, sekarang itu terakhir kemarin diminta kurang lebih Rp30 juta lebih sekian yang harus dibayarkan, padahal utangnya hanya Rp3.500.000,” ungkapnya.

    Selain masalah lonjakan utang, jaminan berupa sertifikat milik korban saat ini masih ditahan oleh pihak terlapor tanpa adanya dokumen serah terima yang sah.

    “Terkait masalah sertifikat, kemungkinan besar masuk di dalam pasal penggelapan. Berarti saat ini sertifikatnya berada di tangan Ibu Putri (terlapor). Untuk tanda terimanya tidak ada. Kalau perjanjian sepertinya ada, cuma kalau berita acara penyerahan (sertifikat) enggak ada,” imbuh Bramada.

    Pihak korban mengklaim sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Korban yang sebelumnya sudah mencicil sebesar Rp2.100.000, sempat berniat menambah pembayaran secara tunai sebesar Rp5.000.000 sebagai bentuk tanggung jawab moril untuk melunasi pinjaman pokok beserta bunganya secara wajar. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh terlapor.

    “Harusnya kita kan sudah masuk uang Rp2.100.000 pembayaran itu, niat kita mau tambahi lagi Rp5.000.000, tapi dari pihak Ibu Putri tidak mau. Ya kalau seperti itu kita kembalikan lagi kepada aturan, karena kita berdiri di atas undang-undang. Maka tidak heran Hari ini kita laporkan,” pungkas Bramada.

    Praktik pinjam-meminjam uang yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perbankan dan sektor keuangan di Indonesia.

    Secara hukum, aktivitas menghimpun atau menyalurkan dana masyarakat secara ilegal diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 237 UU P2SK, setiap orang yang melakukan aktivitas yang menyerupai penghimpunan dana atau penyaluran dana (termasuk pinjam-meminjam) wajib memiliki izin dari OJK.

    Jika aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal tanpa legal standing atau badan usaha yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana praktik Bank Gelap. Selain UU P2SK, Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menegaskan bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia (yang kini wewenang pengawasannya berada di bawah OJK) diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

    Jerat hukum bagi pelaku rentenir ilegal yang menjadikan aktivitas ini sebagai mata pencaharian juga dipertegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan Pasal 273 KUHP, dinyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta).”

    Dalam konteks penagihan paksa dengan bunga ekstrem (rentenir), tindakan menekan korban dengan nominal di luar kesepakatan wajar serta penahanan aset (seperti sertifikat) tanpa prosedur hukum formal juga berpotensi melanggar Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan.

    Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak penyidik Polresta Sidoarjo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keabsahan praktik pinjaman perorangan tersebut serta dugaan ancaman pemerasan yang dialami korban.

    (LIMBAD86)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    By Hermansyah Rasyid2 September 202610

    TigaPilarPos,id  Media mitra TNI & POLRI *SIDOARJO* – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di…

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026

    SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.