Tigapilarpis,id

Mitra tni & polri ri

Probolinggo,;Praktik tambang diduga ilegal kembali mencoreng wajah Probolinggo. Aliansi Masyarakat SAE Patenang resmi mendesak aparat penegak hukum, Kemenhut, Inspektur Tambang, ESDM Jatim, dan DLH untuk selidiki tuntas CV Melangkah Maju yang beroperasi di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Tiga Dugaan Pelanggaran Berat CV Melangkah Maju diantaranya ,Hauling di Kawasan Hutan Tanpa PPKH dimana Puluhan hingga ratusan dump truk tronton hilir mudik tiap hari di hutan Patalan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.

Kedya,Nambang di Luar Koordinat IUP OP,diketahui Drone Aliansi merekam bekas galian di lahan yang diduga masih berstatus IUP Eksplorasi. dan yang ke tiga terdapat Dugaan Cuci Dokumen,yakni Material dari lahan belum ber-IUP OP diduga diangkut pakai dokumen IUP Operasi Produksi, seolah-olah legal.

Pembina Aliansi SAE Patenang, Syarful Anam,menegaskan ini kejahatan kehutanan serius.”Setiap hari puluhan hingga ratusan dump truck tronton milik CV Melangkah Maju bebas hilir mudik di kawasan hutan Patalan tanpa izin Menteri Kehutanan. Ini perbuatan melawan hukum yang fatal,” tegas Syarful, Senin (6/7/2026).

Ia menyebut penggunaan kawasan hutan tanpa PPKH melanggar UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan berpotensi pidana sesuai UU No. 18/2013 P3H. Ancaman: penjara 8-15 tahun & denda Rp100 Miliar.

Dari dokumentasi udara, Aliansi temukan batuan tras diduga diambil dari lahan IUP Eksplorasi dan konsesi sekitar, lalu diangkut pakai surat jalan IUP OP CV Melangkah Maju.

“Kalau benar material dari lahan belum ber-IUP OP tapi pakai dokumen IUP OP, ini bukan cuma administrasi. Ada dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan yang harus dipidana,” kata Syarful.

Praktik ini ancam sanksi UU No. 3/2020 Minerba: penghentian kegiatan, cabut izin, hingga pidana.

Aliansi SAE Patenang juga menyeret industri hilir. Mereka desak PT Imasco Asiatic, PT Cemindo Gemilang, dan Semen Tiga Roda Banyuwangi audit rantai pasok.

“Jangan sampai industri semen jadi mata rantai yang memperkuat praktik tambang diduga ilegal. Verifikasi asal-usul material. Hutan rusak, rakyat yang rugi,” tegas Syarful.

Desakan Aliansi SAE Patenang agar APH dan Gakkum KLHK Segera segel lokasi, periksa PPKH, dan sidik dugaan pidana kehutanan.inspektur Tambang dan ESDM Jatim lakukan Audit titik koordinat, volume produksi, asal material, dan dokumen angkut. Cabut IUP jika terbukti. Serta Pabrik Semen agar menghentikan pembelian dari CV Melangkah Maju sampai legalitas clear.

“Negara sudah kasih UU Kehutanan dan UU P3H untuk lindungi hutan. Jangan kalah sama mafia tambang,” pungkas Syarful.

Hingga berita ini naik, CV Melangkah Maju dan tiga pabrik semen belum beri tanggapan. Redaksi masih berupaya konfirmasi dan buka ruang hak jawab sesuai UU No. 40/1999 tentang pers.

(red)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version