Close Menu
    Terbaru

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian
    CEK FAKTA

    Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid30 Maret 2026Tidak ada komentar5 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine 3pilarpos, id 

    Mitra polri

    Kota Surabaya

    Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang merenggut nyawa seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Persidangan yang berlangsung pada Senin (30/03/2026) ini berfokus pada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tragis tersebut.

    Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 11:00 WIB, namun baru dapat dibuka secara resmi pada pukul 12:50 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.

    Kesaksian Keluarga dan Fakta Medis

    Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Misnati, ibu kandung dari almarhumah korban, Perizada Eilga Artemesia. Di hadapan Majelis Hakim, Misnati memberikan kesaksian emosional mengenai kronologi kejadian berdasarkan penuturan terakhir dari putrinya sebelum mengembuskan napas terakhir.

    Kesaksian ini menjadi landasan penting bagi pengadilan untuk memahami dampak nyata dari tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa.

    Selain pihak keluarga, persidangan juga menghadirkan Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI. Dalam penjelasannya, beliau memaparkan rincian medis mengenai kondisi korban saat pertama kali tiba di RSUD Dr. Soetomo hingga upaya perawatan intensif yang diberikan. Keterangan tersebut sangat krusial untuk menghubungkan tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa dengan penyebab kematian korban secara klinis.

    Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain dan Barang Bukti

    Majelis Hakim juga melakukan pendalaman terhadap saksi Nurul Huda terkait keterkaitannya dengan terdakwa. Pemeriksaan berfokus pada proses peminjaman sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta penelusuran terhadap barang bukti berupa ponsel merek Vivo milik korban yang diduga telah dijual oleh saksi.

    Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi memberikan perhatian serius terhadap status barang bukti sarana kendaraan. Mengetahui bahwa kendaraan tersebut saat ini berada dalam status pinjam pakai di kediaman saksi, Hakim memberikan peringatan keras.

    “Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” tegas Hakim Edi di ruang sidang.

    Ancaman Pidana Berdasarkan KUHP Baru

    Terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

    Mengingat insiden di Jalan Kusuma Bangsa ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 12 hingga 15 tahun.

    Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda Tuntutan terhadap terdakwa. Kasus ini menjadi atensi publik di Kota Surabaya sebagai pengingat akan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketegasan aparat hukum dalam menindak aksi kriminalitas jalanan.

    Red (LBD/AR)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    By Hermansyah Rasyid3 September 20262

    Tigapilar id  Mitra TNI & POLRI SURABAYA — Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira…

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026

    Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun: Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

    2 September 2026

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.