Close Menu
    Terbaru

    Lapas Sidoarjo Gelar Apel & Ikrar Bersama: Perang Total Terhadap HALINAR dan Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum

    8 Mei 2026

    Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu di Pasrepan

    8 Mei 2026

    RAZIA GABUNGAN Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Wujud Nyata Berantas HALINAR dan Jaga Keamanan Pemasyarakatan

    8 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu adengan 10 Poket Sabu
    CEK FAKTA

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu adengan 10 Poket Sabu

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid13 Februari 2026Tidak ada komentar2 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media cetak dan onlaine pilarpos, id 

    PASURUAN – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial A.K (32), warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Dari tangan tersangka yang diduga sebagai pengedar, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat netto 15,73 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

    Penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang berlangsung tertutup dan hanya melayani pembeli tertentu di wilayah Lumbang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim 4 Satresnarkoba yang melakukan pengintaian selama tiga hari.

    Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas setelah terjadi aksi kejar-kejaran singkat.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 15,73 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet warna kuning, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.

    Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini dikenal cukup licin dan menjalankan sistem peredaran yang tertutup, namun berkat kerja keras anggota di lapangan, akhirnya berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 15,73 gram,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

    Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan di atasnya.

    “Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII ke-50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

    Red alrasyid

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Lapas Sidoarjo Gelar Apel & Ikrar Bersama: Perang Total Terhadap HALINAR dan Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum

    8 Mei 2026

    Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu di Pasrepan

    8 Mei 2026

    RAZIA GABUNGAN Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Wujud Nyata Berantas HALINAR dan Jaga Keamanan Pemasyarakatan

    8 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202584

    Ngeyel di Tengah Larangan, Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal di Madura Seret Nama Jaringan Ekspedisi Besar

    11 April 202683

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582
    Headline
    CEK FAKTA

    Lapas Sidoarjo Gelar Apel & Ikrar Bersama: Perang Total Terhadap HALINAR dan Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum

    By Hermansyah Rasyid8 Mei 20263

    media onlaine 3pilarpos,id Mitra polri *Lapas Sidoarjo Gelar Apel & Ikrar Bersama: Perang Total Terhadap…

    Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu di Pasrepan

    8 Mei 2026

    RAZIA GABUNGAN Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Wujud Nyata Berantas HALINAR dan Jaga Keamanan Pemasyarakatan

    8 Mei 2026

    INDONESIA HIJAU LESTARi Aksi Sungai Bersih dan Tanam Pohon di Kecamatan Krembung, Sidoarjo

    8 Mei 2026

    Balai POM Bima Perkuat Peran Kader Sekolah dalam Mewujudkan Budaya Keamanan Pangan

    8 Mei 2026

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Lapas Sidoarjo Gelar Apel & Ikrar Bersama: Perang Total Terhadap HALINAR dan Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum

    8 Mei 2026

    Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu di Pasrepan

    8 Mei 2026

    RAZIA GABUNGAN Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Wujud Nyata Berantas HALINAR dan Jaga Keamanan Pemasyarakatan

    8 Mei 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.