Media cetak dan onlaine 

Sidoarjo, Sabung ayam Sedati kembali memantik sorotan publik setelah arena perjudian di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, berdiri lagi meski sebelumnya telah dibongkar dan dibakar aparat gabungan. Bangunan baru itu tampak lebih besar, permanen, dan tertata rapi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan arena menggunakan konstruksi kanopi besi yang ditutup terpal biru. Di dalamnya, panitia menyiapkan tiga gelanggang beralas karpet hijau. Kursi besi tersusun melingkar mengitari arena. Struktur bangunan terlihat kokoh dan terorganisir, berbeda dari kondisi sebelumnya yang bersifat semi permanen.

Sejumlah warga menyatakan aktivitas judi sabung ayam kembali berjalan hanya beberapa hari setelah aparat dari Polsek, TNI, dan Satpol PP melakukan pembongkaran pada Senin (09/02/2026). Mereka menilai tindakan sebelumnya tidak memberi efek jera. Aktivitas disebut kembali dirancang dengan sistem lebih tertutup.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa. Ia menyebut, pascapembakaran arena, seseorang yang mengaku sebagai pejabat justru menghubungi warga dan mempertanyakan kewenangan penutupan lokasi tersebut. Pernyataan itu memicu keresahan di tengah masyarakat.

Arena Berdiri Lagi, Koordinasi Didesak
Banyaknya laporan warga mendorong Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Sidoarjo turun ke lapangan. Ketua JPKPN DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, menyatakan pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada pihak yang diduga mengelola arena.

“Kami sudah mengirim pesan WhatsApp kepada pemilik arena yang pengelolaannya diserahkan kepada seseorang berinisial AG. Namun hingga kini tidak ada respons,” ujar Akbar, Senin (16/02/2026).

Tim JPKPN kemudian mendatangi lokasi. Mereka mendapati bangunan arena berdiri megah, tetapi tidak ada aktivitas karena sedang libur. Informasi yang mereka peroleh menyebut arena akan kembali beroperasi pada Selasa dengan sistem kelas undangan.

Akbar menegaskan praktik perjudian melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Forkopimcam Sedati dan meminta penutupan total tanpa kompromi.

Respons Pengelola dan Sorotan Publik

Beberapa jam setelah upaya koordinasi, pihak berinisial AG merespons melalui pesan singkat. Dalam pesannya, AG meminta pengertian dengan alasan mencari nafkah. Mas Podo golek pangane tolong pengertiannya,,aku GK tau ngriwuki sampean,,🙏🙏 ” seakan mengindahkan konfirmasi dan berdalih.

Respons tersebut memicu perhatian publik karena dinilai tidak menyentuh substansi dugaan pelanggaran hukum. Warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian langkah lanjutan agar polemik tidak terus berkembang.

Hingga berita ini ditulis, aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi terkait rencana penindakan berikutnya. Situasi ini membuat warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan konsistensi tindakan di lapangan.

Menjelang bulan Ramadan, desakan penertiban semakin menguat. Warga khawatir aktivitas sabung ayam memicu gangguan ketertiban, potensi konflik sosial, hingga dampak ekonomi negatif bagi lingkungan sekitar.

Kasus judi sabung ayam di Sedati kini menjadi ujian komitmen penegakan hukum di tingkat lokal. Publik menunggu langkah tegas, konsisten, dan transparan dari aparat agar praktik serupa tidak kembali tumbuh. Ketegasan dan kepastian hukum dinilai akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Sidoarjo. (…)

Red  her

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version