Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Polres Pasuruan Tegaskan Penanganan Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas dan Berkekuatan Hukum Tetap
    CEK FAKTA

    Polres Pasuruan Tegaskan Penanganan Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas dan Berkekuatan Hukum Tetap

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid6 Agustus 2026Tidak ada komentar3 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Tigapilarpos, id mitra TNI & POLRI 

    PASURUAN – Polres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, telah selesai diproses sesuai ketentuan hukum. Perkara yang terjadi pada 22 Mei 2017 tersebut bahkan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Penegasan itu disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, menyusul masih adanya pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Polres Pasuruan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

    Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Honda Vario Nopol L-4986-GC yang dikendarai Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu Nopol N-7971-UG yang dikemudikan Yulianto. Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor, Endang Hermawati, mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kiri setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Watukosek dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

    Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan terjadi saat pengendara sepeda motor berpindah ke lajur kanan untuk mendahului truk tangki air yang berada di depannya. Diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas di lajur cepat, sepeda motor kemudian terserempet bus yang melaju searah dari Malang menuju Surabaya.

    Selain mengakibatkan korban mengalami luka berat, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Total kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp400 ribu.

    Dalam perkembangannya, kedua belah pihak juga menempuh penyelesaian secara kekeluargaan terkait aspek perdata. Pada 31 Mei 2017, mereka membuat surat pernyataan tidak saling menuntut serta PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp6,5 juta kepada korban.

    Selanjutnya, pada 29 Agustus 2018, para pihak kembali membuat surat pernyataan tidak saling menuntut. Pada kesempatan tersebut, PO Bus Restu kembali memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp18 juta, sehingga total bantuan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.

    Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses pidana. Penyidik Satlantas Polres Pasuruan tetap melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021.

    Perkara kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pada 25 November 2021, Pengadilan Negeri Bangil melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

    Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga proses pidana atas perkara tersebut dinyatakan selesai.
    Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh kewenangan yang diberikan oleh undang-undang secara profesional hingga perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

    “Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara kecelakaan lalu lintas ini telah selesai diproses secara hukum. Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar IPTU Joko Suseno.

    Ia menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga diputus oleh pengadilan. Karena itu, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan terhadap proses persidangan maupun pelaksanaan putusan hakim.

    “Pengadilan Negeri Bangil telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses pidana atas perkara ini telah selesai sehingga tidak terdapat lagi proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan Polres Pasuruan,” jelasnya.

    Menurut IPTU Joko Suseno, penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara tersebut. Ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman ataupun anggapan bahwa perkara tersebut belum ditindaklanjuti.

    “Polres Pasuruan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap masyarakat memahami bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan secara maksimal hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

    RED

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    By Hermansyah Rasyid2 September 202610

    TigaPilarPos,id  Media mitra TNI & POLRI *SIDOARJO* – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di…

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026

    SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.