Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas: Mereka Mencari Ruang Dialog
    CEK FAKTA

    Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas: Mereka Mencari Ruang Dialog

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid26 Agustus 2026Tidak ada komentar1 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    TigaPilar , id 

    Media Mitra  TNI & POLRI

    MAKASSAR — Keputusan masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk menyampaikan persoalan konflik agraria yang mereka hadapi baru-baru ini, dinilai mencerminkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural dalam upaya mencari penyelesaian melalui jalur-jalur formal negara.

    Pandangan tersebut disampaikan Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, Dr Rahmat Muhammad, M.Si., saat dimintai tanggapan mengenai langkah para petani Laoli mengadukan persoalan mereka ke Istana Kedatuan Luwu di Palopo.

    Menurut Rahmat, pilihan masyarakat untuk mengetuk pintu institusi adat tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai penolakan terhadap negara atau upaya mencari lembaga tandingan dalam penyelesaian sengketa.

    “Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).

    Ia menjelaskan, kelompok masyarakat di tingkat akar rumput tidak selalu berada dalam posisi yang seimbang ketika berhadapan dengan prosedur dan institusi formal negara.

    “Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.

    Pembacaan sosiologis tersebut sejalan dengan alasan yang sebelumnya disampaikan sendiri oleh perwakilan masyarakat petani Laoli dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu, tertanggal 1 Agustus 2026.

    Dalam surat itu, petani Laoli menegaskan bahwa sebelum memutuskan mendatangi Kedatuan Luwu, mereka telah berupaya mencari penyelesaian melalui sejumlah mekanisme formal.

    Mereka mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dan menyampaikan pendapat kepada DPRD Luwu Timur, mengadukan persoalan ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hingga melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Namun, di tengah berbagai upaya tersebut, mereka merasa masih terdapat persoalan mendasar yang belum menemukan titik temu, sementara proses pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga mereka.

    *Bukan Mencari Pengadilan Tandingan*

    Rahmat menegaskan, langkah masyarakat mendatangi Kedatuan Luwu tidak seharusnya ditafsirkan sebagai upaya melawan negara.

    “Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural,” katanya.

    Dalam konteks tersebut, menurut Rahmat, Kedatuan Luwu diposisikan bukan sebagai lembaga yang mengambil alih fungsi peradilan atau pemerintahan. Kedatuan lebih dipandang sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis untuk membantu mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik.

    “Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujarnya.

    Menariknya, kesadaran mengenai batas kewenangan tersebut juga secara eksplisit termuat dalam surat permohonan audiensi masyarakat petani Laoli. Mereka menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan.

    Karena itu, yang dimohonkan kepada Datu Luwu bukanlah keputusan hukum atas sengketa tanah, melainkan nasihat, pertimbangan, serta kemungkinan fasilitasi ruang dialog yang lebih sejuk dan bermartabat bagi seluruh pihak.

    Bagi masyarakat Laoli, konflik yang mereka hadapi juga tidak semata-mata menyangkut kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah. Dalam surat tersebut, mereka menempatkan persoalan itu sebagai bagian dari keberlangsungan hidup keluarga, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dan pemerintah yang diharapkan tetap terpelihara.

    Di titik inilah, peristiwa petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu memiliki makna yang lebih luas dari sekadar agenda audiensi.

    Masyarakat yang merasa belum menemukan ruang penyelesaian yang memadai melalui kanal formal kemudian menggunakan sumber daya sosial dan kultural yang masih mereka percayai.

    Kedatuan Luwu menjadi ruang yang diharapkan mampu menghadirkan kembali dialog, musyawarah, dan rasa saling mendengar di tengah konflik yang telah berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

    *Otoritas Moral dan Modal Sosial*

    Secara sosiologis, fenomena tersebut memperlihatkan bahwa lembaga adat masih memiliki tempat dalam imajinasi sosial masyarakat, terutama ketika institusi formal belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan langsung oleh kelompok akar rumput.

    Dalam surat permohonannya, petani Laoli menggambarkan Kedatuan Luwu sebagai lembaga adat yang sejak dahulu menjadi penjaga nilai keadilan, persaudaraan, musyawarah, dan keharmonisan masyarakat Tana Luwu. Mereka berharap nilai-nilai tersebut dapat menjadi dasar bagi terciptanya ruang dialog yang lebih baik.

    Harapan itu kembali ditegaskan dalam bagian akhir surat. Masyarakat petani Laoli menyatakan percaya bahwa nilai luhur adat Luwu mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap martabat manusia, serta penyelesaian persoalan melalui kebijaksanaan.

    Mereka berharap Kedatuan Luwu dapat menjadi ruang pemersatu bagi seluruh anak negeri Tana Luwu, sehingga persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat dapat dibicarakan melalui jalan musyawarah, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

    Audiensi yang kemudian digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan demikian dapat dipahami sebagai kelanjutan dari sebuah proses pencarian ruang dialog. Bukan perpindahan dari hukum negara menuju hukum adat. Bukan pula upaya menggugat kewenangan institusi resmi.

    Sebaliknya, langkah itu menunjukkan upaya masyarakat memanfaatkan modal sosial dan sejarah kultural untuk membuka kembali pintu komunikasi ketika saluran formal yang telah mereka tempuh belum menghasilkan titik temu yang mereka harapkan.

    *Peringatan Agar Konflik Tak Membesar*

    Dalam situasi tersebut, Rahmat juga memberikan peringatan penting kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menambah tekanan di tengah proses pencarian jalan keluar.

    “Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.

    Menurutnya, pendekatan represif justru berisiko memperdalam persoalan. Ketika masyarakat telah mengalami kelelahan dalam menghadapi proses yang panjang dan kemudian masih berhadapan dengan tindakan yang mereka persepsikan sebagai tekanan, persoalan kepercayaan terhadap institusi negara dapat semakin membesar.

    “Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” kata Rahmat.

    Peringatan ini menjadi penting karena konflik agraria pada dasarnya tidak hanya menyangkut status hukum atas tanah. Di dalamnya terdapat relasi antara negara, pemerintah, masyarakat, kepentingan pembangunan, sumber penghidupan, dan rasa keadilan.

    Ketika satu persoalan diselesaikan semata-mata melalui pendekatan kekuasaan, sementara aspek sosialnya terabaikan, konflik berpotensi bergeser dari sengketa administratif menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.

    Karena itu, kehadiran Kedatuan Luwu dalam konteks pengaduan petani Laoli dapat dilihat sebagai peluang untuk membuka ruang yang selama ini terasa menyempit.

    Ruang untuk berbicara, untuk mendengar, dan yang tidak kalah penting, ruang untuk memastikan bahwa pembangunan dan penyelesaian konflik tidak berjalan dengan meninggalkan rasa keadilan masyarakat di belakangnya.

    Bagi petani Laoli, Kedatuan Luwu memang bukan lembaga yang dapat memutus sengketa pertanahan. Mereka sendiri telah menyatakan kesadaran itu dalam surat yang dikirimkan kepada Datu Luwu.

    Namun dalam situasi ketika jalur formal dirasakan belum menghadirkan titik temu, mereka datang kepada institusi yang secara kultural masih mereka percaya sebagai penjaga nilai musyawarah dan keadilan.

    Di situlah makna sosial dari langkah mereka. Ketika negara belum berhasil mempertemukan seluruh kepentingan yang bertabrakan, masyarakat tidak selalu memilih untuk menjauh dari gagasan tentang keadilan.

    Terkadang, mereka justru kembali mengetuk pintu sejarah dan kebudayaan untuk mencari jalan agar dialog dapat dimulai kembali.

    RED HER

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    By Hermansyah Rasyid2 September 202610

    TigaPilarPos,id  Media mitra TNI & POLRI *SIDOARJO* – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di…

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026

    SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.