Close Menu
    Terbaru

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI dan Tiga Korporasi Lain Senilai Rp100 Miliar Buntut Insiden Tabrakan di Bekasi*
    CEK FAKTA

    Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI dan Tiga Korporasi Lain Senilai Rp100 Miliar Buntut Insiden Tabrakan di Bekasi*

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid2 Mei 2026Tidak ada komentar3 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media onlaine 3pilarpos, id 

    Mitra polri

    *SIDOARJO* – Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC, penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026, secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka ke Pengadilan Negeri Bandung.

    Gugatan dengan nilai total Rp100.000.754.500 tersebut telah terdaftar melalui sistem e-Court pada Kamis, 30 April 2026. Dalam perkara ini, Rolland didampingi tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, S.H.

    “Gugatan ini saya ajukan untuk mendorong perbaikan sistem Good Corporate Governance PT KAI, khususnya terkait penanggulangan insiden kecelakaan. Melalui proses hukum ini akan terungkap apakah sistem operasional PT KAI telah mengutamakan keselamatan dan prosedur yang profesional,” ujar Rolland, Jumat, 1 Mei 2026.

    Rolland yang juga berprofesi sebagai advokat dan pernah menangani perkara sejumlah publik figur, merinci tuntutan ganti rugi. Dari total gugatan, Rp754.500 merupakan kompensasi harga tiket yang dibayarkan dirinya, sementara Rp100 miliar ditujukan untuk seluruh korban penumpang, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.

    “Meskipun bukan gugatan class action, saya adalah konsumen yang berada langsung di kereta saat kejadian. Saya melihat dan merasakan sendiri bagaimana sistem penanganan PT KAI. Karena itu, saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi seluruh penumpang terdampak, sebagai bentuk konsekuensi hukum nyata bagi pihak yang menimbulkan kerugian,” tegas pengacara Jessica Iskandar tersebut.

    Rolland memaparkan kronologi saat insiden terjadi pada pukul 20.52 WIB di wilayah Bekasi Timur. Saat itu ia berada di gerbong Eksekutif 5 kursi 11A. Kereta sempat melakukan pengereman mendadak sebelum terjadi benturan keras.

    “Saya terlempar sejauh 20-30 cm dan mengalami luka di kaki akibat terbentur tatakan besi. Saya juga mendengar pramugari KAI menangis dari arah toilet,” ungkapnya.

    Ia menyayangkan respons PT KAI pascainsiden. Menurutnya, notifikasi SMS yang diterima hanya berisi pemberitahuan pembatalan pemesanan dan arahan untuk proses refund, tanpa menanyakan kondisi kesehatan penumpang.

    “Tidak ada upaya memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu. Saya bersyukur selamat, tapi bagaimana dengan penumpang lain? Bisa saja dampak luka baru terasa 2–3 hari kemudian,” ujarnya.

    Sebagai pelanggan setia KA Argo Bromo Anggrek sejak 2017, Rolland berharap gugatannya dapat menjadi pemicu pembenahan tata kelola penanganan kedaruratan PT KAI. “Seharusnya ada tim yang langsung turun memastikan kondisi setiap penumpang, bukan hanya mengirimkan informasi refund,” pungkasnya.

    Red limbat

    _

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    By Hermansyah Rasyid3 September 20261

    Tigapilar id  Mitra TNI & POLRI SURABAYA — Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira…

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026

    Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun: Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

    2 September 2026

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.