Tigapilarpos,id media mitra tni & polri ri

*SIDOARJO* — Penggerebekan tempat karaoke berkedok warung kopi di kawasan eks Tol HK Jabon pada Sabtu malam, 4/7/2026, membuka tabir dugaan penyewaan lahan aset negara secara ilegal oleh oknum Kepala Desa Jemirahan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.

Operasi gabungan tersebut tidak hanya membongkar praktik hiburan malam ilegal, tetapi juga menyeret nama pemerintah desa ke dalam pusaran penyalahgunaan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Saat dirazia petugas, salah satu pemilik usaha mengaku mengantongi izin operasional dan mengontrak lahan langsung dari Kepala Desa Jemirahan.
Bahkan, kuitansi pembayaran senilai Rp16 juta untuk masa kontrak 2 tahun turut diperlihatkan kepada petugas.

Pengakuan itu sontak membuat kasus ini naik level. Lahan yang disewakan diketahui berstatus aset negara di bawah pengelolaan BBWS Brantas, bukan aset desa.

Dari luar, tempat itu tampak seperti warung kopi biasa. Namun setelah digeledah, petugas menemukan puluhan botol minuman keras dan sisa minuman yang diduga oplosan.

Praktik ini dinilai mencederai norma sekaligus membahayakan warga. Menjual miras oplosan di atas tanah negara dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum.

*BBWS Brantas: Aset Negara Disalahgunakan*
Fakta bahwa lahan milik BBWS Brantas bisa dikomersilkan oleh oknum desa memicu kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan aset negara.

– *Tanah* milik negara
– *Disewakan* oleh oknum desa
– *Keuntungan* masuk ke pihak tertentu
– *Digunakan* untuk usaha hiburan malam ilegal

Wakil Bupati Sidoarjo, Ibu Mimik Idayana, merespons cepat. Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus penyewaan lahan negara ini sampai ke akar-akarnya dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

Kasus di eks Tol Jabon ini menjadi alarm keras. Bagaimana mungkin lahan strategis milik negara bisa dibangun, beroperasi, dan disewakan bertahun-tahun tanpa pengawasan?

Pakar menilai ini bukti manajemen aset yang masih menganut sistem “taruh lalu lupakan”. Begitu lengah, lahan kosong langsung disikat oknum untuk meraup keuntungan.

Pemerintah daerah dan BBWS Brantas didesak segera memasang plang aset, melakukan survei berkala, dan mendigitalisasi data kepemilikan agar tidak ada lagi celah penyalahgunaan.

Kepala desa dipilih untuk memajukan desa dan melayani warga, bukan menjadi makelar lahan negara. Jika ingin berbisnis, seharusnya dilakukan secara legal dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum dan penelusuran aliran dana sewa masih terus dilakukan pihak berwenang.

Red redaksi

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version