Tigapilarpos,id mitra tni & polri

SIDOARJO   Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersidang di Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menjatuhkan vonis *4 tahun penjara* kepada terdakwa *Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik* dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim *Ferdinan Marcus Leander* dalam sidang terbuka untuk umum pada [sebutkan tanggal sidang jika ada].

*Terbukti Korupsi Secara Bersama-sama*
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa Sri Setyo Pertiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ketua Majelis saat membacakan putusan

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama *4 tahun* kepada Ning Tiwik.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar *Rp50 juta*. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama *50 hari*.

Kasus korupsi rekrutmen perangkat desa ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dalam proses seleksi aparatur desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Red redaksi

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version