Sidoarjo lingkar timur Lahan pertanian produktif di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo, diduga kuat tengah dialihfungsikan menjadi area pergudangan atau garasi bus tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas pengurukan tanah menggunakan dump truck terlihat berlangsung di lokasi yang berada di kawasan Jalan Lingkar Timur Sidoarjo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan tanah uruk sudah mulai meratakan area yang sebelumnya diduga lahan sawah produktif milik warga bernama Agus. Proyek tersebut direncanakan untuk dibangun gudang dan tempat parkir bus.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Klurak, Siswanto, di kediamannya sepekan lalu. Namun, saat dimintai klarifikasi terkait status perizinan dan kejelasan alih fungsi lahan tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban sedikit pun.

Jika lahan yang diuruk tersebut telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan / LP2B dalam Perda RTRW Kabupaten Sidoarjo, maka tindakan alih fungsi tanpa izin melanggar *UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan*.

*Pasal 72 UU 41/2009* menyebutkan, setiap orang yang mengalihfungsikan LP2B tanpa izin dapat dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.

Selain sanksi pidana, *Pasal 73* juga mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan menjadi sawah kembali dengan biaya ditanggung pemilik lahan.

Ahli tata ruang yang dimintai keterangan terpisah menjelaskan, alih fungsi lahan pertanian di jalur Lingkar Timur harus ⁷melalui izin perubahan peruntukan dan Persetujuan Bangunan Gedung / PBG. Tanpa itu, kegiatan uruk dan pembangunan masuk kategori ilegal dan bisa ditertibkan Satpol PP.

“Kalau sudah masuk zona LP2B, hampir tidak mungkin dapat izin kecuali untuk kepentingan umum. Kalau dipaksa jalan, risikonya dibongkar dan diproses hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian, DPMPTSP, maupun Satpol PP Kabupaten Sidoarjo terkait aktivitas di lokasi tersebut. Warga sekitar berharap pemerintah segera turun tangan sebelum kerusakan fungsi lahan semakin meluas.

Doc. Redaksi

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version