Close Menu
    Terbaru

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Kasus Pelemparan Truk di Pinrang Makin Rumit: Enam Warga Jadi Tersangka, Pengawas Tambang Luka di Kepala, Berkas P19, dan Mediasi Gagal*
    KRIMINAL

    Kasus Pelemparan Truk di Pinrang Makin Rumit: Enam Warga Jadi Tersangka, Pengawas Tambang Luka di Kepala, Berkas P19, dan Mediasi Gagal*

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid9 November 2025Tidak ada komentar12 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

     

    PINRANG   tigapilarpos id.  Penanganan kasus dugaan pelemparan truk pengangkut material di Kabupaten Pinrang terus menuai polemik. Enam warga dijadikan tersangka, seorang pengawas tambang (pensiunan TNI) mengalami luka di kepala, sementara Kejari Pinrang mengembalikan berkas perkara karena minimnya bukti. Di sisi lain, upaya mediasi antara warga dan pelapor gagal karena diduga adanya tekanan dari pihak tertentu.

    Kuasa hukum tersangka Adv. H. Kalfin Gantare, S.H, M.H, C.HL. yang ditemui oleh awak media di salah satu warkop di Pinrang 8/11/2025 menjelaskan bahwa :

    ✅ Penangkapan HA dan RD Memicu Kerumunan

    Kasus bermula dari laporan sopir truk, Irfan, terkait dugaan pelemparan kendaraan. Laporan itu memicu respon cepat dari aparat Brimob yang langsung mengamankan HA dan RD, padahal keduanya sedang memperbaiki atap rumah dan tidak berada di lokasi kejadian.

    Brimob menemukan sebuah katapel, yang oleh keponakan HA, Mahmud, dijelaskan sebagai alat berjaga malam untuk menandai pencuri dengan menembak daun pisang, bukan sebagai alat untuk menyerang.

    Penangkapan dinilai warga sebagai tindakan tergesa-gesa. HA sendiri adalah tokoh yang dikenal dermawan dan sangat dihormati di Paleteang, sehingga penangkapannya membuat warga berkumpul di tempat kejadian.

    ✅ Kehadiran Samad Memicu Ketegangan, Berakhir Luka di Kepala

    Dalam situasi menegang tersebut, hadir seorang pria bernama Samad, pensiunan TNI dengan pangkat Mayor yang disebut sebagai pengawas kegiatan tambang milik H. Arsyad.

    Menurut warga, Samad mengeluarkan kalimat bernada tantangan:

    “Sini siapa yang jago lawan saya?”

    Ucapan tersebut memancing reaksi warga, menambah kegaduhan, dan terjadi dorong-mendorong.
    Dalam situasi ini, Samad mengalami luka di bagian kepala hingga berdarah.

    Peristiwa tersebut menambah kerumitan konflik dan memunculkan versi cerita berbeda dari warga dan pihak Samad.

    ✅ Pak Samad Membuat Laporan Polisi Atas Luka yang Dialaminya

    Setelah kejadian itu, Pak Samad melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pinrang.

    Penting dicatat:

    ✅ Tidak ada upaya mediasi dari pihak Samad,
    ✅ Tidak ada upaya dialog dengan para warga atau pihak keluarga tersangka,
    ✅ Laporan dilayangkan secara langsung tanpa ruang penyelesaian damai.

    Sementara di sisi lain, warga telah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan pelapor utama (Irfan).

    Hal ini menunjukkan simetri proses mediasi tidak terjadi — satu pihak berusaha berdamai, sementara pihak lainnya memilih jalur hukum penuh sejak awal.

    ✅ Enam Warga Ditetapkan Tersangka, Tetapi Berkas Dikembalikan (P19)

    Berkas perkara enam tersangka, termasuk HA, RD, dan BL, sudah dilimpahkan ke Kejari Pinrang. Namun Kejaksaan mengeluarkan P19 karena:

    Bukti belum memadai,

    Unsur tindak pidana belum terpenuhi,

    Ada tersangka (BL) yang mengaku tidak berada di lokasi kejadian,

    Identifikasi pelaku pelemparan tidak jelas.

    P19 menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam penyidikan awal.

    ✅ Upaya Damai Gagal Karena Diduga Ada Tekanan Kepada Pelapor

    Upaya perdamaian sebenarnya sudah ditempuh:

    Tokoh masyarakat Kani

    Kuasa hukum Adv. H. Kalfin Gantare

    Keluarga pelapor

    Ibu kandung pelapor, Irfan

    Bahkan saat pertemuan, keluarga pelapor sepakat mencabut laporan, setelah memastikan bahwa truk tidak mengalami kerusakan berarti.

    Namun pada esok harinya, sepupu Irfan menyampaikan bahwa Irfan membatalkan pencabutan laporan karena mendapat tekanan dari atasannya (pemilik truk).

    Hal ini membuat proses damai mustahil dilanjutkan.

    ✅ ANALISIS HUKUM TERBARU
    ✅ 1. Penetapan Tersangka Lemah Jika Berkas Dikembalikan (P19)

    P19 menandakan:

    Unsur pidana belum terbukti,

    Bukti kurang,

    Penetapan tersangka dapat dipertanyakan legalitasnya.

    Sesuai Pasal 184 KUHAP → harus ada 2 alat bukti sah, bukan asumsi.

    ✅ 2. Penangkapan Tanpa Bukti Permulaan Cukup (Pasal 17 KUHAP)

    HA dan RD:

    Tidak berada di TKP,

    Tidak tertangkap tangan,

    Barang bukti katapel tidak membuktikan tindak pidana.

    Ini menimbulkan dugaan penangkapan tergesa-gesa.

    ✅ 3. Luka Samad Harus Diproses, Tapi Tidak Bisa Otomatis Menyalahkan Tersangka

    Laporan Samad wajib diproses, tetapi:

    Perlu pembuktian siapa penyebab luka,

    Situasi kerumunan dan provokasi harus dianalisis,

    Luka tidak otomatis membuktikan pelaku tertentu.

    Jika provokatif, Samad bisa dianggap ikut berkontribusi pada eskalasi konflik.

    ✅ 4. Tidak Adanya Mediasi dari Pihak Samad

    Secara hukum:

    Mediasi bukan kewajiban,

    Tetapi dalam kasus sosial-komunal seperti ini,
    ketiadaan mediasi dari salah satu pihak menunjukkan kurangnya itikad baik.

    ✅ 5. Dugaan Tekanan Kepada Pelapor

    Jika benar pelapor membatalkan pencabutan laporan karena tekanan:

    Itu melanggar asas kebebasan kehendak dalam pelaporan pidana,

    Memperburuk independensi penyidikan.

    ✅ PANDANGAN TENTANG NETRALITAS APARAT

    Beberapa poin yang mengundang perhatian publik:

    ✅ 1. Respon cepat Brimob untuk kasus seharusnya ditangani Reskrim

    Tidak lazim Brimob turun untuk kasus “pelemparan truk”.

    ✅ 2. Kehadiran Samad (pengawas tambang) di lokasi penangkapan

    Dapat menimbulkan persepsi intervensi.

    ✅ 3. Luka Samad diproses cepat, sementara kerugian warga dan tokoh masyarakat (HA dan RD) kurang diperhatikan

    Ini memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan perlakuan hukum.

    ✅ 4. Pengembalian berkas oleh Kejari memperkuat dugaan bahwa penetapan tersangka terlalu tergesa-gesa.
    ✅ Kesimpulan Netralitas

    Berdasarkan fakta yang berkembang:

    ✅ Aparat tampak lebih responsif terhadap laporan pihak tambang,
    ✅ Kurang mempertimbangkan fakta di lapangan sebelum penangkapan,
    ✅ Tidak mengakomodasi mediasi sosial yang sudah dilakukan masyarakat,
    ✅ Proses pemeriksaan harus benar-benar dievaluasi ulang agar tidak ada kesan keberpihakan.”tutupnya.

    Di tempat yang terpisah Ketua LSM FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah) Andi Agustan Tanri Tjoppo yang ditemui oleh awak media disalah satu warkop di Pinrang 8/11/2025 yang dikonfirmasi tentang hal tersebut diatas, menjelaskan bahwa proses hukum harus dikawal oleh Aktivitas, LSM, Pers, Mahasiswa dan Masyarakat jangan sampai ada pembenaran atau diduga proses hukum tidak berjalan dengan sebenarnya atau diduga salah tangkap dan penyidik yang diduga bertugas tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku diharapkan dapat ditindak keras oleh Propam Polda SulSel, DEMI TEGAKNYA KEADILAN DAN KEBENARAN BUKAN PEMBENARAN, ucapnya”.

    Doc lim

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Rizchi Hari Setiawan Raih Gelar Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

    22 Agustus 2026

    Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

    22 Agustus 2026

    Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan*

    13 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    By Hermansyah Rasyid2 September 202610

    TigaPilarPos,id  Media mitra TNI & POLRI *SIDOARJO* – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di…

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026

    SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.