Media onlaine pilarpos,id
BAGUS NURCAHYO adalah perangkat desa kedungbocok yg menerima jabatan ganda,definitifnya beliau adalah seorang kepala dusun ( KASUN) Kedung bocok wetan.bagus nurcahyo dilantik. Pada tahun 2017 sebagai kepala dusun bocok wetan,lima tahun terahir beliau merangkap sebagai bendahara desa ( kaur keuangan)tanpa adanya mutasi atau pelantikan menduduki jabatan baru.
Dalam PERMENDAGRI no 67 tahun 2017 sudah jelas dituangkan.
Kades tidak boleh sewenang wenang melakukan mutasi jabatan,ada beberapa hal yg perlu diperhatikan
1.UJI KOMPETENSI
Untuk memastikan kemampuan perangkat desa sesuai jabatan yg baru.
2.KESEPAKATAN DAN MUSYAWARAH
perlu adanya kesepakatan dan musyawarah dengan perangkat yg bersangkutan.
3.KONSULTASI DENGAN CAMAT
mutasi harus dikonsultasikan dengan camat dan harus dapat persetujuan dr camat untuk memastikan sesuai aturan.
4.SK PENGANGKATAN
harus dikeluarkan SK pengangkatan jabatan yg baru dan pelantikan.
Bila ada kades yg melakukan mutasi tanpa melalui tahapan tahapan yg sudah diatur dalam PERMENDAGRI tsb,perlu dipertanyakan ada apa?
Satu hal lagi kejanggalan terjadi,dalam proses pencairan dana desa wajib ada tanda tangan bendahara desa,kades dan diketahui bpd.
Bpd yg notabenya sebagai lembaga pengawas didesa tentu tau keabsahan perangkat yg bertanda tangan.
Lebih exstrim lagi camat selaku pemangku kebijakan wilayah tentu tau atau merasa tidak pernah melantik proses mutasi dr Kasun ke bendahara desa,kenapa tidak ambil sikap.
Red abilowo

