Media cetak dan onlaine pilarpos, id
SIDOARJO – Praktik tata kelola pemerintahan di Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh adanya rangkap jabatan yang dijalankan oleh salah satu perangkat desa, Bagus Nurcahyo, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku.
Bagus Nurcahyo diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Kedungbocok Wetan sejak dilantik pada tahun 2017. Namun, selama lima tahun terakhir, ia juga merangkap tugas sebagai Bendahara Desa (Kaur Keuangan). Kejanggalan muncul lantaran pengisian jabatan Bendahara tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses mutasi resmi maupun pelantikan jabatan baru.
Melanggar Aturan Mutasi Jabatan
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, seorang Kepala Desa (Kades) tidak diperbolehkan melakukan mutasi jabatan perangkat desa secara sewenang-wenang. Terdapat prosedur baku yang wajib dipenuhi, di antaranya:
* Uji Kompetensi: Untuk memastikan kemampuan perangkat di posisi baru.
* Musyawarah: Adanya kesepakatan dengan perangkat yang bersangkutan.
* Rekomendasi Camat: Wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Camat untuk memastikan kepatuhan aturan.
* SK Pengangkatan: Penerbitan SK baru dan prosesi pelantikan secara resmi.
Tanpa adanya tahapan-tahapan tersebut, status jabatan ganda yang diemban oleh Bagus Nurcahyo dipertanyakan keabsahannya secara hukum.
Fungsi Pengawasan BPD dan Camat Dipertanyakan
Selain masalah administrasi jabatan, kejanggalan ini merembet pada tata kelola keuangan desa. Dalam proses pencairan Dana Desa (DD), diperlukan spesimen tanda tangan Bendahara Desa, Kepala Desa, dan diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai lembaga pengawas, BPD seharusnya memahami legalitas perangkat yang bertanda tangan di atas dokumen negara. Jika status bendahara tidak memiliki dasar SK mutasi yang sah, maka keabsahan dokumen pencairan dana tersebut pun terancam cacat hukum.
Tak hanya BPD, sikap diamnya pihak Kecamatan juga memicu tanda tanya. Camat selaku pemangku kebijakan wilayah yang memiliki otoritas pemberi izin mutasi seharusnya menyadari adanya ketimpangan prosedur ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas dari pihak kecamatan terkait posisi Kasun yang merangkap Bendahara Desa tanpa pelantikan tersebut.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dan transparansi dari Pemerintah Desa Kedungbocok serta pihak Camat untuk meluruskan polemik ini agar tidak menjadi bumerang bagi akuntabilitas penggunaan dana desa di masa mendatang.
Bersambung
Red abilowo

