Close Menu
    Terbaru

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Eksekusi Aset Ditangguhkan, Nasabah Jember Ajukan Gugatan terhadap Direksi BCA
    CEK FAKTA

    Eksekusi Aset Ditangguhkan, Nasabah Jember Ajukan Gugatan terhadap Direksi BCA

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid21 Februari 2026Tidak ada komentar8 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

     

    Media onlaine pilarpos. Id

    JEMBER, – Dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, Anik Andrianti dan Surgianto, menggugat Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Subur Tan selaku Direktur BCA. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Jmr.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember, sidang perdana digelar pada Kamis, 12 Februari 2026. Anik Andrianti dan Surgianto tercatat sebagai Penggugat I dan II.

    Adapun para Tergugat meliputi Subur Tan selaku Direktur BCA (Tergugat I), Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur BCA (Tergugat II), PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanggul Jember (Tergugat III), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember (Tergugat IV). Turut Tergugat adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember.

    Isi Gugatan
    Dalam petitumnya, para Penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, membatalkan risalah lelang atas objek sengketa, serta menyatakan Tergugat I, II, dan III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

    Penggugat juga memohon agar pelaksanaan lelang dibatalkan, menghukum Tergugat II membayar kerugian materiil sebesar Rp856.178.100.000, menyatakan pembeli atau pemenang lelang tidak sah dan batal demi hukum, meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Gadingrejo seluas 4.651 meter persegi atas nama Anik Andrianti di Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, serta menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

    Tergugat Tidak Hadir di Sidang Perdana
    Dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, salah satu penasihat hukum Penggugat, Dodik Firmansyah SH, menyampaikan bahwa sidang perdana telah digelar pada 12 Februari 2026. Namun, para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam agenda mediasi.

    “Sidang perdana para Tergugat tidak hadir. Majelis Hakim akan memanggil ulang pada sidang lanjutan Kamis, 26 Februari 2026,” ujar Dodik kepada wartawan pada Rabu, 20 Februari 2026.

    Rekan Dodik, Sukardi, menjelaskan gugatan diajukan karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses lelang terhadap objek jaminan kredit di BCA KCP Tanggul Jember, yakni tanah SHM Nomor 22 seluas 4.651 meter persegi di Desa Gadingrejo.

    Menurutnya, saat lelang dilakukan melalui KPKNL, pemenangnya disebut merupakan pihak internal BCA, yakni Subur Tan dan Jhon Kosasih. Ia menduga proses tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, meski enggan merinci karena menjadi substansi perkara.

    Harga lelang disebut sebesar Rp857.778.100, sedangkan nilai objek diperkirakan mencapai Rp1.627.850.000 dengan asumsi harga tanah sekitar Rp350.000 per meter persegi.

    Selain itu, Penggugat juga mempermasalahkan pendebitan tabungan atas nama Anik Andrianti tanpa izin untuk pembayaran angsuran kredit.

    Riwayat Kredit dan Dampak Pandemi
    Sukardi menegaskan kliennya tidak berniat menghindari kewajiban. Ia menjelaskan, usaha restoran milik kliennya terdampak pandemi Covid-19 sehingga mengalami penurunan omzet. Pada masa pandemi, BCA disebut memberikan relaksasi angsuran menjadi Rp5 juta per bulan dari sekitar Rp18 juta.

    Terdapat dua pinjaman, yakni Rp625 juta dan Rp200 juta pada 2019 dengan jaminan objek yang sama. Pihak Penggugat mengaku tidak memperoleh salinan akad kredit melalui notaris.

    Surgianto menjelaskan awalnya ia membayar angsuran secara tertib hingga terdampak pandemi. Pada 2022, ia mengaku tidak lagi mampu membayar meski tetap kooperatif saat dipanggil pihak bank.

    Ia mengaku tidak memahami surat pemberitahuan lelang yang diterimanya. Pada 2024, ia menerima surat pengosongan, dan pada 5 Februari 2026 menerima surat pelaksanaan eksekusi perkara nomor 21/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmr.

    Eksekusi Ditangguhkan
    Rencana eksekusi yang semula dijadwalkan Kamis, 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB ditangguhkan berdasarkan surat PN Jember Nomor 286/PAN.PN.W14-U3/HK.2.4/II/2026 tanggal 10 Februari 2026.

    Dalam surat tersebut disebutkan eksekusi ditunda hingga perkara tingkat pertama diputus. Jika gugatan ditolak, eksekusi dilanjutkan. Jika dikabulkan, eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Setelah gugatan terdaftar, Surgianto menerima surat penangguhan tersebut. Sidang perdana digelar 12 Februari 2026 dan ditunda hingga 26 Februari 2026 karena pihak Tergugat tidak hadir.

    Surgianto berharap Majelis Hakim mempertimbangkan gugatannya secara cermat dan memberikan putusan yang adil.

    (red)  limbat

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    By Hermansyah Rasyid3 September 20261

    Tigapilar id  Mitra TNI & POLRI SURABAYA — Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira…

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026

    Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun: Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

    2 September 2026

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    3 September 2026

    Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

    3 September 2026

    Dana Perawatan Disalurkan Tepat, SMPN 2 Beji Pasuruan Jadi Lebih Bersih dan Nyaman

    3 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.