Media onlaine pilarpos, id

Gresik,
Penetapan Dana Alokasi Kinerja (AK) Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menimbulkan kontradiksi serius. Angka kemiskinan penduduk tercatat meningkat, namun desa tetap menerima Dana Alokasi Kinerja sebesar Rp258.510.000, sebuah instrumen fiskal yang secara prinsip hanya diberikan kepada desa dengan kinerja tata kelola dan dampak pembangunan yang dinilai baik.

Berdasarkan data resmi, Jumlah Penduduk Miskin bertambah, seiring kenaikan jumlah penduduk dan luas wilayah desa. Dalam kerangka kebijakan Dana Desa, kondisi ini merupakan indikator kegagalan pengentasan kemiskinan. Karena itu, penyaluran Dana Alokasi Kinerja di tengah tren kemiskinan yang memburuk secara langsung menggugurkan klaim kinerja positif pemerintah desa.

Dana Alokasi Kinerja bukan dana rutin, melainkan hasil evaluasi berbasis kinerja, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, transparansi, dan dampak nyata program. Kenaikan kemiskinan menjadi bukti empirik bahwa kinerja tersebut patut dipertanyakan.

Media ini telah mengonfirmasi Kepala Desa Pangkahwetan, Syaifullah Mahdi, terkait dasar penilaian dan penggunaan Dana Alokasi Kinerja 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel, diam di hadapan data bukan klarifikasi, melainkan kegagalan mempertanggungjawabkan uang publik. Ketika kemiskinan meningkat, dana kinerja tetap diterima, dan kepala desa memilih bungkam, maka angka-angka telah lebih dahulu menghantam bersih seluruh opini pembenaran.

Red   saiful  macangresik

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version