Media onlaine pilarpos,id 

TULANGAN, SIDOARJO – Aktivitas perjudian ayam, capjiki, dan dadu diduga berlangsung bebas dan terang-terangan di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Praktik melanggar hukum tersebut disebut telah berjalan cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena perjudian tersebut kerap dipadati puluhan hingga ratusan orang, baik sebagai pemain maupun penonton. Tempatnya di belakang pasar sayur dekat area pemukiman Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Sidoarjo.

Aktivitas ini bahkan disebut berlangsung siang hingga malam hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat,,”Seorang warga Tulangan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan perjudian tersebut sudah menjadi rahasia umum

“Kegiatan itu sudah lama. Hampir setiap hari ramai, tapi seolah dibiarkan. Warga resah karena dampaknya merusak moral dan keamanan lingkungan,” ujarnya.

Perjudian ayam, capjiki, dan dadu jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, praktik perjudian juga bertentangan dengan norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat.

Tokoh masyarakat setempat mendesak aparat kepolisan Polres Sidoarjo melalui Polsek Tulangan, agar tidak melakukan pembiaran dan segera menindak tegas para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau dibiarkan, ini bisa memicu kejahatan lain seperti perkelahian, narkoba, dan kriminalitas,” tegasnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban umum serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Kecamatan Tulangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penindakan atas dugaan maraknya praktik perjudian tersebut.

Red (redaksi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version