Ponorogo, tigapilarpos id
Dugaan pungutan memberatkan di SMPN 6 Ponorogo tahun ajaran 2025 memicu keprihatinan setelah muncul temuan bahwa banyak wali murid datang langsung ke sekolah hanya untuk meminta keringanan biaya. Dalam buku tamu yang fotonya beredar, tampak berulang catatan bernada pilu: “minta keringanan kelas 7”, “mohon keringanan biaya”, dan tulisan serupa dari orang tua siswa. Pemandangan ini menimbulkan kesedihan mendalam karena memperlihatkan keluarga berpenghasilan rendah harus menghadap pihak sekolah agar anak mereka tetap bisa bersekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pungutan siswa baru kelas 7 mencapai jutaan rupiah, termasuk biaya seragam sekitar Rp 1,8–2 juta, iuran pembangunan masjid Rp 1–1,5 juta, SPP Rp 100 ribu per bulan, serta biaya pribadi sekitar Rp 245 ribu. Untuk sekolah negeri yang menerima dana BOS, angka tersebut dinilai pemerhati pendidikan terlalu tinggi dan berpotensi tidak sejalan dengan prinsip pendidikan gratis.

Catatan “minta keringanan Akila H. kelas 7D” yang dilingkari dalam foto menjadi simbol tekanan ekonomi yang dialami banyak keluarga. Deretan orang tua yang datang memohon keringanan dinilai publik sebagai sinyal bahwa pungutan diduga melampaui kemampuan masyarakat dan menempatkan pendidikan pada posisi yang tidak seharusnya: membuat warga harus “meminta belas kasihan” demi hak belajar anak.

Sejumlah pakar menilai kondisi ini sebagai indikasi komersialisasi pendidikan. Pertanyaan pun mengemuka: apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum? Mengapa sekolah negeri memungut biaya sebesar itu? Dan bagaimana penggunaan dana BOS seharusnya membantu meringankan beban siswa?

Jika nantinya terbukti pungutan dilakukan tanpa dasar resmi, kasus ini dapat berpotensi masuk ranah pidana. Regulasi yang relevan antara lain Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemaksaan pembayaran, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Permendikbud 75/2016 dan Permendikbud 1/2021 yang melarang pungutan wajib dan pungutan yang membebani siswa baru di sekolah negeri.

Temuan ini menambah daftar keprihatinan dunia pendidikan. Pemerintah daerah dan Inspektorat diharapkan segera melakukan pemeriksaan agar hak anak atas pendidikan tidak lagi bergantung pada kemampuan orang tua untuk memohon keringanan.

Red saiful

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version