Jombang, TigapilarPos, co,id Media Pojok Nasional
Penegakan batas maksimal masa jabatan kepala sekolah mulai memasuki tahap krusial. Delapan kepala SMP Negeri di Kabupaten Jombang yang telah menjabat lebih dari dua periode diproyeksikan diberhentikan, menyusul implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur limit jabatan hanya delapan tahun.
Termasuk di dalam daftar itu, Kepala SMPN 1 Jombang, Rudy Priyo Utomo, yang telah memimpin selama 15 tahun. Durasi jabatan semacam ini menjadi dasar utama dinas untuk melakukan penyegaran struktural.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Jombang, Yoni Tri Joko, memberikan jawaban singkat ketika dikonfirmasi. “Itu urusan dinas, Mas. MKKS tidak ada kewenangan untuk itu,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Pernyataan itu secara formal memang sejalan dengan garis regulasi: keputusan mutasi, rotasi, dan pemberhentian berada di tangan dinas. Namun, ketika regulasi pembatasan masa jabatan sedang ditegakkan secara massif, sikap pasif MKKS justru memunculkan catatan tersendiri. Sebab dalam praktiknya, forum tersebut kerap menjadi pusat komunikasi internal, termasuk menyampaikan kondisi kinerja kepala sekolah, kesiapan manajerial, hingga dinamika teknis saat rotasi besar mulai disiapkan.
Di tengah regulasi baru yang menuntut konsistensi penerapan, publik berharap seluruh elemen, termasuk MKKS sebagai forum profesional, menjalankan peran komunikatifnya secara optimal agar transisi kepemimpinan berjalan tertib dan terukur.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang belum mengumumkan jadwal pasti pemberhentian serta pelantikan kepala sekolah pengganti yang lolos seleksi September 2025. Perkembangan proses ini tetap dalam pemantauan ketat dan akan disampaikan dalam pemberitaan selanjutnya.
Red . hambaAllah

