Close Menu
    Terbaru

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Warga Desa Tiron Siap Turun ke Jalan, Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Disorot Serius
    HUKUM

    Warga Desa Tiron Siap Turun ke Jalan, Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Disorot Serius

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid5 Januari 2026Tidak ada komentar2 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media cetak dan onlaine pilarpos,id 

    KEDIRI – Aroma dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tiron kian menguat. Puluhan warga secara resmi mengajukan pemberitahuan dan permohonan izin aksi damai kepada Polres Kediri Kota, menyusul dugaan penggunaan aset desa tanpa mekanisme pelepasan dan ganti rugi yang sah.

    Aksi damai tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Berdasarkan surat bernomor 001/2/MSY DES/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, warga akan bergerak dari Lapangan Desa Tiron, menuju Polres Kediri Kota, dan berakhir di Kejaksaan Kabupaten Kediri.

    Langkah turun ke jalan ini menjadi sinyal kuat kekecewaan masyarakat terhadap dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa, khususnya tanah yang disebut-sebut digunakan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Dalam surat pemberitahuan aksi, warga secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama:

    Penolakan terhadap segala bentuk penggunaan Tanah Kas Desa tanpa prosedur pelepasan aset dan ganti rugi yang sah.
    Desakan dibukanya data aset desa secara transparan, termasuk status hukum tanah yang digunakan.

    Tuntutan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kediri serta pihak terkait atas dugaan penyimpangan mekanisme pelepasan aset desa.

    Setelah melalui serangkaian upaya mediasi yang dilakukan di berbagai forum namun tidak pernah menghasilkan titik temu, warga Desa Tiron akhirnya memilih turun ke jalan sebagai langkah terakhir.

    Aksi tersebut diambil lantaran mereka menilai aspirasi dan keresahan yang selama ini disampaikan hanya berhenti di meja mediasi tanpa kejelasan dan kepastian hukum. Dengan turun langsung ke ruang publik, warga berharap suara mereka dapat didengar secara langsung oleh para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi bentuk tekanan moral agar persoalan dugaan penyimpangan penggunaan Tanah Kas Desa tidak terus dibiarkan berlarut-larut.

    Koordinator lapangan aksi, Heru Wahyudi, bersama Ketua Aksi Samiran, menyatakan bahwa aksi akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Bentuk aksi meliputi orasi, pembacaan pernyataan sikap, serta pembentangan spanduk dan poster aspiratif.

    Namun demikian, aksi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pasalnya, Tanah Kas Desa merupakan aset publik yang secara hukum tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan tanpa prosedur yang ketat dan transparan. Setiap pelanggaran berpotensi masuk ranah pidana maupun administrasi negara.

    Fakta bahwa warga memilih mengadu langsung ke kepolisian dan kejaksaan menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap mekanisme internal pemerintah desa dan daerah. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan bersikap aktif menelusuri dugaan ini atau justru membiarkannya mengendap tanpa kejelasan.

    Aksi turun ke jalan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk keputusasaan warga atas mandeknya ruang dialog yang seharusnya menjadi solusi. Ketika jalur mediasi gagal memberi kejelasan dan keadilan, suara publik pun dipaksa mencari panggungnya sendiri.

    Kini, sorotan tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah: memilih hadir dan menjawab keresahan rakyat, atau kembali membiarkan persoalan Tanah Kas Desa ini tenggelam dalam diam.

    (LIMBAD 86)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026

    Pacarkembang 3 Geger: 4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi Slamet Hutoyo

    3 Mei 2026

    Selamat Harlah Fatayat NU Ke 76 PC LBH Ansor Bangil Dan PC Fatayat NU Bangil Tandatangani MOU Kerjasama Hukum

    26 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202584

    Ngeyel di Tengah Larangan, Dugaan Pengiriman Rokok Ilegal di Madura Seret Nama Jaringan Ekspedisi Besar

    11 April 202683

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582
    Headline
    CEK FAKTA

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    By Hermansyah Rasyid7 Mei 20262

    Media onlaine 3pilarpos,id Mitra polri SURABAYA – Toni Tamatompol, seorang Advokat di Kota Surabaya, membantah…

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026

    Sterilisasi: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Hewan dan Kendali Populasi

    7 Mei 2026

    Beri Arahan Internal, Kapolres Pasuruan Minta Penyidik Jaga Integritas dan Patuhi SOP

    7 Mei 2026

    Kunker ke Polsek Pandaan, Kapolres Pasuruan Soroti Maraknya Balap Liar

    6 Mei 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Pengacara Surabaya Toni Tamatompol Bantah Tuduhan Pemukulan Brutal”

    7 Mei 2026

    Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini*

    7 Mei 2026

    Ngeriiii”Korban Penganiayaan Oknum Polisi Aipda Slamet Hutoyo Bertambah 4 Korban Lagi ,Orang Tua Korban Berharap Pelaku Di Pecat Dari Polisi

    7 Mei 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025143

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202697

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202592
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.