Close Menu
    Terbaru

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    20 Maret 2026

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

      18 Maret 2026

      Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

      16 Maret 2026

      Laskar Jenggolo Hujani Kantor Dewan dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

      9 Maret 2026

      Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

      9 Maret 2026

      Pria Idaman Wanita Berkumis Tebal, Lounchingkan Goreng Tahu Terbang Bersama Helikopter

      8 Maret 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Ikke Septiani Warga Desa Bogem Magetan Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
    HUKUM

    Ikke Septiani Warga Desa Bogem Magetan Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid30 November 2025Updated:30 November 2025Tidak ada komentar6 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Media Cetak dan Onlaine Tigapilarpos id

    Surabaya – Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem Rt 002, Rw 001Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (30/11/2025) oleh Erna Prasetyowati, seorang pensiunan guru asal Surabaya, setelah terlapor dua kali mengabaikan somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya.

    Laporan polisi yang teregister dengan nomor: LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 30 November 2025 itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Erna Prasetyowati, yakni Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H. Dodik menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan dua kali somasi kepada Ikke Septianti, masing-masing pada 30 Oktober 2025 (somasi pertama) dan 6 November 2025 (somasi kedua). Keduanya memberi batas waktu tujuh hari bagi terlapor untuk mengembalikan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan nomor polisi L-1329-DBA, yang terdaftar atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, putri Erna Prasetyowati.

    Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh sebelum somasi dikirim. Pada Minggu (12/10/2025), Erna bersama Putri mendatangi rumah Ikke Septianti. Namun selama empat jam menunggu sejak pukul 16.00 WIB, Ikke tidak muncul dan mereka hanya ditemui oleh ibu terlapor.
    “Terlapor sempat berjanji akan menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan mobil paling lambat 29 November 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik sama sekali,” ujar Dodik.

    Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    Kasus ini berawal pada September 2024 ketika Erna dikenalkan kepada Ikke Septianti oleh seseorang bernama Nurul. Nurul menyampaikan bahwa Ikke dapat membantu menyelesaikan kesulitan keuangan yang dialami Erna. Dari perkenalan tersebut, Ikke menawarkan solusi berupa pembelian mobil secara kredit.

    Erna setuju, lalu Ikke membantu proses pengajuan pembelian Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 melalui Dealer Honda Bintang Madiun. Pengajuan pembiayaan tidak menggunakan nama Erna, tetapi menggunakan nama Putri Ayu Budi Sekarwangi. Setelah pengajuan disetujui oleh pihak pembiayaan di Surabaya, Putri membayar uang muka Rp 83 juta yang ditransfer ke rekening BRI atas nama Ikke Septianti.

    Pada 11 Oktober 2025, dealer menyerahkan mobil kepada Putri di kawasan Tidar, Surabaya. Namun mobil tersebut langsung diserahkan lagi kepada Ikke Septianti dengan alasan terlapor akan membantu membayar angsuran bulanan.
    Pada kenyataannya, sejak November 2024 hingga Juni 2025, angsuran sebesar Rp 8.195.000 per bulan tetap dibayarkan oleh Putri, bukan oleh Ikke.

    Pada Juli 2025, Ikke mengabarkan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh dirinya sebesar Rp 125 juta, dan meminta uang untuk menebusnya. Erna dan Putri memberikan Rp 50 juta, sementara kekurangan Rp 75 juta dicatat sebagai hutang pribadi Ikke.

    Mobil memang ditebus, namun tetap dikuasai oleh Ikke dengan alasan masih meneruskan angsuran—padahal pembayaran angsuran bulan Juli 2025 kembali dibayarkan oleh Putri melalui transfer kepada Ikke. Yang lebih parah, uang angsuran yang sudah ditransfer tidak dibayarkan oleh terlapor kepada pihak leasing. Akibatnya, Debt Collector mendatangi sekolah tempat Putri bekerja dan rumah Erna, menimbulkan tekanan psikologis bagi keduanya akibat tunggakan empat bulan yang tidak dibayarkan oleh Ikke.

    Saat diminta bertanggung jawab, Ikke justru mengirim pesan WhatsApp bernada ancaman dan intimidasi, bahkan meminta tambahan uang dengan alasan pelunasan. Ia juga memaksa Putri untuk melunasi hutangnya sebesar Rp 75 juta—yang diduga kuat merupakan rekayasa.

    Proses Hukum Berlanjut

    Atas rangkaian tindakan tersebut, kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H., melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).
    Dodik menegaskan bahwa seluruh bukti, termasuk dokumen pendukung dan tangkapan layar percakapan WhatsApp, telah dilampirkan lengkap dalam berkas laporan.

    Pihaknya berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan tersebut demi mendapat keadilan bagi kliennya

    Red.  Her Team

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Ratusan Gram Sabu dalam Ops Pekat Semeru 2026

    18 Maret 2026

    Kawal LHP Ombudsman, Imam Syafii Desak Inspektorat Sidoarjo Audit Investigatif Oknum Pejabat yang Terlibat Pembiaran Bangunan PT

    18 Maret 2026

    Dugaan Bandar Togel Terbantahkan! Pemdes Kedawong Wetan dan Saksi Bela Nama Baik Ustadz Agus Sugiono.

    16 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025142

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202691

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202591

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202582

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202576
    Headline
    CEK FAKTA

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    By Hermansyah Rasyid20 Maret 20262

    Media onlaine pilarpos, id PASURUAN – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menekankan pentingnya kewaspadaan…

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026

    Tak Mau Ada Celah, Kapolres Pasuruan Cek Langsung Kesiapan Pos Mudik

    18 Maret 2026

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Ratusan Gram Sabu dalam Ops Pekat Semeru 2026

    18 Maret 2026

    Kawal LHP Ombudsman, Imam Syafii Desak Inspektorat Sidoarjo Audit Investigatif Oknum Pejabat yang Terlibat Pembiaran Bangunan PT

    18 Maret 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis

    20 Maret 2026

    Kepala Desa Tambak Rejo H Sutrisno Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Idhul Fitri 1447H 2026

    18 Maret 2026

    Ini Cara Polres Pasuruan Bikin Personel Ops Ketupat Tetap Fresh di Tengah Padatnya Tugas

    18 Maret 2026
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025142

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 202691

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202591
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.