Close Menu
    Terbaru

    Pengalaman Berbeda Urus SIM: Satpas Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi Publik

    25 Desember 2025

    Wilayah Kediri Sarang Mafia Solar Subsidi di Duga Suyoto Dalang langkahnya BBM Subsidi Jenis Solar

    25 Desember 2025

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

      23 Desember 2025

      Kepala Desa Kedungsolo Kec Porong Beserta Jajaran Perangkat Desa Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2025

      23 Desember 2025

      Persiapan Nataru, Antisipasi Laka Kereta Api Satlantas Polres Pasuruan Tutup Perlintasan KA Tanpa Palang Bagi Mobil

      20 Desember 2025

      BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO “ADU JURUS”, PENDOPO DIKIRA ARENA UFC, WARGA HANYA BISA PASANG TARUHAN DOA

      9 Desember 2025

      Kelompok Kerja Kepala Sekolah Buduran Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

      9 Desember 2025
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » Pengacara Dodik Firmansyah: Kepala BRI Kunir Tak Layak Jadi Pimpinan Unit
    HUKUM

    Pengacara Dodik Firmansyah: Kepala BRI Kunir Tak Layak Jadi Pimpinan Unit

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid13 November 2025Tidak ada komentar48 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

     

    JUDUL :
    Oknum Kepala Unit BRI Kunir Blitar Diduga Intimidasi Debitur, Pengacara Surabaya Geram

    Larang Debitur Gunakan Pengacara, Kepala BRI Kunir Didesak Dievaluasi

    BRI Kunir Blitar

    Surabaya,  tigapilarpos  id  ,  13 November 2025 — Pengacara kondang asal Kota Surabaya, Dodik Firmansyah, mengecam keras tindakan oknum Kepala Unit Kunir PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berinisial TA, yang diduga memengaruhi bahkan menakut-nakuti kliennya agar tidak menggunakan jasa pengacara dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di bank tersebut.

    Menurut Dodik, tindakan itu tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga melanggar hak hukum debitur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    “Kami memberikan pendampingan hukum kepada klien kami, Ibu MP, secara pro bono (tanpa biaya) karena melihat kondisinya yang hanya seorang petani kecil di Blitar. Namun justru mendapat tekanan dari pihak BRI agar tidak memakai jasa pengacara. Ini bentuk intimidasi yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Dodik Firmansyah di Surabaya, Kamis (13/11/2025).

    Diduga Ada Ancaman ke Pihak Keluarga

    Dodik menjelaskan, setelah Kepala Unit BRI Kunir mengetahui bahwa MP menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum, oknum tersebut keberatan dan bahkan disebut-sebut mengancam akan mempersulit pengajuan pinjaman bagi adik MP yang juga menjadi debitur di unit yang sama.

    “Kepala Unit itu mengatakan jika tetap memakai pengacara, maka pengajuan kredit ke depan akan dipersulit, termasuk milik adiknya. Padahal tujuan kami datang hanya untuk mencari solusi, bukan memperkeruh suasana,” jelas Dodik.

    Ia menilai tindakan semacam itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan unit perbankan, karena dapat mencoreng reputasi lembaga keuangan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BRI.

    Kronologi Kasus: Kredit Petani dan Permohonan Keringanan

    Kasus ini bermula ketika MP mengajukan pinjaman Kredit Usaha Pedesaan untuk Rakyat (KUPERA) senilai Rp 50 juta pada Februari 2025 dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) atas nama mendiang suaminya. Kredit tersebut memiliki bunga sebesar Rp 8 juta dan jatuh tempo pada 4 November 2025.

    Namun karena hasil panen tidak sesuai harapan, MP tidak mampu melunasi kewajiban sesuai waktu. Ia kemudian meminta bantuan hukum kepada Dodik Firmansyah untuk mengajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan pembayaran ke pihak BRI Unit Kunir.

    “Kami ajukan skema pembayaran Rp 2 juta setiap tiga bulan dengan perpanjangan tenor selama dua tahun. Sisanya akan dilunasi setelah masa tenor berakhir. Ini niat baik dari debitur, bukan penghindaran tanggung jawab,” papar Dodik.

    Namun dalam prosesnya, MP justru diintervensi oleh oknum Kepala Unit agar mencabut kuasa hukumnya.

    Tindakan Intimidatif Dinilai Langgar UU Advokat

    Dodik menyebut tindakan oknum Kepala Unit tersebut berpotensi melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara jelas menjamin hak advokat untuk memberikan jasa hukum dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan kliennya.

    Pasal 1 ayat (1) menyebut: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.”

    Pasal 5 ayat (1) menegaskan: “Advokat berhak melakukan somasi kepada pihak lain untuk kepentingan kliennya.”

    “Dengan dasar hukum ini, tidak ada pihak mana pun, termasuk bank, yang boleh melarang atau menghalangi seseorang untuk menggunakan jasa advokat. Itu adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.

    Somasi dan Evaluasi ke Pihak BRI

    Dodik Firmansyah menyatakan akan segera melayangkan somasi resmi kepada Kepala Unit BRI Kunir dengan tembusan kepada Kepala Cabang BRI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya agar tindakan serupa tidak terulang kembali dan lembaga perbankan tetap menjaga integritas serta profesionalismenya dalam melayani masyarakat.

    “Kami berharap BRI pusat maupun cabang melakukan evaluasi terhadap Kepala Unit tersebut. Perbankan seharusnya menjadi mitra rakyat, bukan menakut-nakuti nasabah kecil yang hanya ingin menyelesaikan kewajibannya dengan baik,” tutup Dodik.

    Upaya konfirmasi kepada Kepala Unit BRI Kunir Blitar, TA, melalui sambungan telepon pada Kamis (13/11/2025) belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
    (Red/Lim)

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Wilayah Kediri Sarang Mafia Solar Subsidi di Duga Suyoto Dalang langkahnya BBM Subsidi Jenis Solar

    25 Desember 2025

    Sidoarjo Darurat Perjudian Jelang Nataru,,’Hukum Digoreng, Kinerja APH Di Pertanyakan

    22 Desember 2025

    Sabung Ayam , capjiki, Diwilayah Tulangan Meresahkan Warga

    22 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025136

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202578

    Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukungan Penuh dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan*

    6 November 202576

    DIDUGA , Praktek Tidak Kantongi Izin Resmi

    8 Desember 202567

    Terkait Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang, Aktivis PMII ini Angkat Bicara.

    7 November 202553
    Headline
    CEK FAKTA

    Pengalaman Berbeda Urus SIM: Satpas Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi Publik

    By Hermansyah Rasyid25 Desember 20251

    Media onlaine pilarpos,id  SIDOARJO – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi…

    Wilayah Kediri Sarang Mafia Solar Subsidi di Duga Suyoto Dalang langkahnya BBM Subsidi Jenis Solar

    25 Desember 2025

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025

    Jajaran Pemerintahan Desa Lajuk, Sukses Laksanakan Program ADD dan DD Tahun Anggaran 2025

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Lajuk Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025

    Kepala Desa Tambak Rejo Beserta Jajaran Mengucapkan: “Selamat Tahun Baru 2026

    23 Desember 2025
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Pengalaman Berbeda Urus SIM: Satpas Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi Publik

    25 Desember 2025

    Wilayah Kediri Sarang Mafia Solar Subsidi di Duga Suyoto Dalang langkahnya BBM Subsidi Jenis Solar

    25 Desember 2025

    Lapas Sidoarjo Berikan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan

    25 Desember 2025
    Paling Populer

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025136

    Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan*

    16 November 202582

    Diduga Memberatkan, Pungutan SMPN 6 Ponorogo Buat Wali Murid Berderet Memohon Keringanan

    23 November 202578
    © 2025 Tiga Pilar Pos. Designed by Dona.
    • HOME
    • POLITIK
    • HEADLINE
    • CEK FAKTA
    • PEMERINTAH

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.