Close Menu
    Terbaru

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Button
    • HOME
    • HEADLINE

      365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

      2 September 2026

      Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

      1 September 2026

      Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

      1 September 2026

      SMPN 1 Sukodono, Sekolah Favorit Dengan 1400 Siswa dan Fasilitas Super Lengkap

      1 September 2026

      Pembina Media Semerusatu News H.Abdul Munhari Bersama Istri Gelar Kirim Doa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

      31 Agustus 2026
    • POLITIK
    • PEMERINTAH
    • HUKUM
    • CEK FAKTA
      • SOSIAL
      • BENCANA ALAM
      • KRIMINAL
    • ENTERTAIMENT
      • BISNIS
      • EKONOMI
      • TEKNOLOGI
      • SPORTS
      • HIBURAN
    Tiga Pilar PosTiga Pilar Pos
    Beranda » 261 Hari Tanpa Kepastian Hukum, Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Pasuruan Kota Disorot
    CEK FAKTA

    261 Hari Tanpa Kepastian Hukum, Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Pasuruan Kota Disorot

    Hermansyah RasyidBy Hermansyah Rasyid31 Juli 2026Tidak ada komentar2 Views
    WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest

    Tigapilarpos,id mitra TNI & POLRI

    PASURUAN – Penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Satreskrim Polres Pasuruan Kota menjadi sorotan setelah berjalan selama 261 hari tanpa kepastian hukum yang jelas bagi pelapor. Meski proses penyelidikan telah dimulai sejak November 2025 dan penyidik diketahui telah memeriksa saksi serta menjadwalkan klarifikasi terhadap salah satu pihak yang dilaporkan, hingga akhir Juli 2026 belum ada perkembangan lanjutan yang diterima pelapor.

    Berdasarkan penelusuran dokumen yang diperoleh redaksi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/SATRESKRIM/416/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 November 2025. Dalam laporan itu, dua orang berinisial M.P.I. dan E.S.N. dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

    Kasus ini berawal dari terbitnya dua pemberitaan pada Maret 2025 yang memuat narasi menyebut pelapor sebagai “pelakor”. Menilai pemberitaan tersebut mencemarkan nama baik dan merugikan kehormatannya, pelapor lebih dahulu mendatangi kantor media untuk meminta klarifikasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan penyelesaian sehingga perkara dibawa ke ranah hukum.

    Sehari setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik). Dalam perjalanan penyelidikan, penyidik telah memeriksa seorang saksi dan menjadwalkan klarifikasi terhadap salah satu pihak terlapor sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 12 Februari 2026.

    Namun setelah itu, penanganan perkara dinilai berjalan tanpa kejelasan. Hingga 30 Juli 2026, pelapor mengaku belum menerima informasi perkembangan lanjutan maupun SP2HP berikutnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari delapan bulan.

    Pelapor menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian.

    «”Saya hanya berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media.»

    Perhatian publik terhadap perkara ini tidak hanya tertuju pada substansi laporan, tetapi juga pada pentingnya transparansi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang telah menempuh jalur hukum sesuai prosedur.

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota beserta penyidik yang menangani perkara terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak M.P.I. dan E.S.N. sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    RED HER

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Email
    Hermansyah Rasyid

    Pos Terkait

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Posting Terbaru

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151

    Oknum Ketua “Recehan” salah satu Organisasi, jadi backing Kepala Sekolah yang di duga bermasalah

    16 Maret 2026111

    Cek Sound sistem Audio PMJ ( Putra Madura jaya ) Gemparkan masyarakat Banyuates.

    14 Juli 2026110

    Sedekah Bumi Bulak Ombo Jadi Ajang Kerukunan 4 RT di Prigen

    24 Juni 2026102
    Headline
    CEK FAKTA

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    By Hermansyah Rasyid2 September 202624

    Tigapilar,id Mitra TNI & POLRI SURABAYA — Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim…

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026

    Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

    1 September 2026

    Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

    1 September 2026

    Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Hampir 1 Miliar Untuk Normalisasi Saluran Porong Kanal

    1 September 2026
    Tentang Tiga Pilar Pos
    Tentang Tiga Pilar Pos

    Pilar Informasi Terpercaya Anda, Menopang Kebenaran, Mengungkap Fakta.

    REDAKSI

    Email kami:
    inkaayusuhartini@gmail.com
    hermansyahrasyid4@gmail.com

    Contact:
    0895632190642
    085658622133

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita Pilihan

    Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

    2 September 2026

    Dapat Kucuran Dana Rp1,5 Miliar, SDN 1 Porong Revitalisasi 2 Ruang Kelas dan Perbaikan Atap

    2 September 2026

    365 KPM di Desa Kebakalan Porong Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, Warga: Sangat Membantu

    2 September 2026
    Paling Populer

    Tenda Mogok Kerja Dibongkar Paksa, PC SPDT FSPMI Sidoarjo Lapor ke Polsek Porong dan Desak Disnaker Turun Tangan

    30 Juli 2026455

    Hari Ke-2 Mogok Kerja di Porong Sidoarjo : Gelombang Solidaritas Menguat, Pekerja Alih Daya Sektor Migas Desak PT Indojaya Raya Sejahtera & PT Royal Metal Perkasa (JADE GROUP) Penuhi Hak Normatif*

    20 Juli 2026200

    Diduga Bawa Lari Seorang Ibu dan Dua Anak, Pria Asal Lumajang Dilaporkan Keluarga Korban

    4 Desember 2025151
    © 2026 Tiga Pilar Pos. Designed by Tiga Pilar Pos Team.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.