Tigapilarpos,id  mitra tni & polri

*PURWOSARI* – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus digencarkan di tingkat desa. Kepala Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, *H. Kasiono*, aktif melakukan sosialisasi kepada warganya terkait perubahan sistem pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini dilakukan secara full online. 27 7 2026

Langkah ini dilakukan menyusul Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor: STR/512/VI/YAN.2.3/2026 tanggal 30 Juni 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2026, dimana Polres Pasuruan kini hanya melayani pengajuan SKCK secara online melalui aplikasi _Super App Presisi Polri_.

“Desa harus hadir mempermudah urusan warga. Kami dari jajaran pemerintah desa Gajahrejo bersama kecamatan Purwosari terus aktif mensosialisasikan agar warga tidak bingung dan tidak perlu bolak-balik ke kantor polisi,” ujar H. Kasiono saat ditemui di kantor desa, Jumat 25 Juli 2026.

Dalam sosialisasi tersebut, warga diedukasi mengenai cara pengajuan SKCK online. Cukup dengan mengunduh aplikasi _Super App Presisi Polri_ di Play Store atau App Store, mengajukan permohonan, lalu memilih lokasi pengambilan.

Untuk wilayah Pasuruan, pengambilan SKCK online hanya dapat dilakukan di 5 titik:
1. Polres Pasuruan
2. Polsek Pandaan
3. *Polsek Purwosari*
4. Polsek Kejayan
5. Polsek Gempol

Perlu dicatat, Polsek selain 5 titik tersebut tidak dapat menerbitkan SKCK.

“Kami apresiasi langkah Polres Pasuruan dan jajaran kecamatan yang mendukung digitalisasi pelayanan. Ini sangat membantu warga Gajahrejo, apalagi yang butuh SKCK untuk kerja atau melamar,” tambah Kades.

Dengan adanya sosialisasi masif di tingkat desa ini, diharapkan seluruh warga Gajahrejo dapat lebih mudah mengakses layanan publik dan tidak tertinggal informasi penting dari pemerintah.

Red her

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version