Media onlaine pilarpos, id
GEMPOL – Satini, seorang warga Desa Legupit, Kecamatan Gempol, menjadi korban dugaan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan proyek. Hingga saat ini, janji yang diberikan oleh pelaku tak kunjung terealisasi, 5 2 2025. sementara uang puluhan juta rupiah milik korban raib.
Terduga pelaku diketahui bernama Udik Santoso, warga Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Modus yang dijalankan pelaku adalah menjanjikan korban sebuah garapan proyek yang menggiurkan. Terbuai dengan janji tersebut, korban akhirnya menyetorkan sejumlah uang.
Berdasarkan data yang dihimpun, kerugian yang dialami Satini mencapai Rp 15.000.000. Transaksi dilakukan melalui transfer bank ke nomor rekening 316101001182501 pada tanggal 10 Desember 2025. Uniknya, untuk mengaburkan tujuan asli transaksi, pelaku meminta agar keterangan transfer tersebut ditulis dengan istilah “kasbon”.
Upaya penagihan telah dilakukan berulang kali. Seorang narasumber yang bertindak sebagai penagih (yang identitasnya enggan disebutkan) mengaku telah menemui pelaku secara langsung. Namun, pelaku terkesan sengaja menghindar dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang milik Ibu Satini.
“Penagihan sudah sering dilakukan, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon. Namun hasilnya selalu nihil. Pelaku terus mengumbar janji dan berdalih masih menunggu tagihan lain cair,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, uang milik korban belum juga dikembalikan, dan janji proyek yang dijanjikan tetap menjadi misteri. Kasus ini menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok investasi atau pengerjaan proyek yang meminta modal di awal.
Red herman alrasyid

